Langsung ke konten utama

KHILAFAH vs KONSTITUSI INDONESIA

KHILAFAH & KONSTITUSI INDONESIA
Oleh : Chandra Purna Irawan, MH (Dosen dan CEO sharia Law Institute)

1.Indonesia pernah berubah bentuk negara | diantaranya bentuk negara serikat atau federal republik Indonesia (NSRI) dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI)

2.Indonesia pernah berubah bentuk sistem pemerintahan | diantaranya sistem presidensil dan sistem parlementer

3.Pancasila pun banyak banyak versinya sebelum disahkan | diantaranya versi Muhammad Yamin 29 Mei 1945 | versi Mr. Soepomo 31 Mei 1945 | versi Ir. Soekarno, 1 Juni 1945.

4.Indonesia pernah berganti UUD atau konstitusi | diantaranya UUD 45, UUD RIS 1949 dan UUD 1950

5.Semua hal diatas menunjukkan bahwa Dasar Negara, konstitusi, bentuk negara dan sistem pemerintahan adalah hasil dari kesepakatan politik | wajar jika berubah-rubah jika rakyat dan elit politik menghendaki | jadi tidak ada yang final.

6.Secara yuridis tak ada aturan yang mensyaratkan kapan sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar, harus diubah. Namun, lazimnya, sebuah peraturan perundang-undangan akan diubah bila sudah tak dapat lagi mengikuti perkembangan zaman atau dianggap tidak mampu lagi melindungi hak-hak warga negaranya.

7.Tidak ada larangan mengganti konstitusi atau UUD selama cara dan metode yang ditempuh tidak melanggar aturan, semisal diskusi, opini, wacana, atau melalui parlemen.

8.Tindakan yang dilarang adalah melalui kekerasan, tindakan provokasi rakyat untuk melakukan kekerasan dan terror | tindakan seperti ini harus dibawa keranah hukum.

9.Apapun bentuk negara dan sistem pemerintahannya sesungguhnya pemilik sah negeri ini rakyat | jika rakyat menghendaki pergantian bentuk dan sistem pemerintahan, maka wajar dan sah | termasuk jika rakyat menghendaki Syariah dan Khilafah

10.Tujuan dibentuknya suatu negara antara lain adalah untuk mewujudkan kemakmuran bagi rakyatnya | Jika tujuan itu tidak pernah terwujud, maka sah saja rakyat menghendaki pergantian konstitusi atau bahkan negara demi tercapainya tujuan tersebut | termasuk jika rakyat menghendaki Syariah dan Khilafah

11.Jauh sebelum Indonesia lahir, wilayah nusantara ini sudah menjalankan negaranya berdasarkan syariah | itu artinya syariah sudah melekat dan menjadi tradisi asli bangsa kita.

12.Kalau memang syariah-khilafah dikatakan tidak sesuai dengan Pancasila, apakah demokrasi sesuai dengan Pancasila? Apakah kapitalisme sesuai dengan Pancasila? Apakah liberalisme sesuai dengan Pancasila? Kalau dikaji itu juga tidak sesuai. Bahkan kapitalisme dan liberalisme yang merusak negeri ini.

13.Penyerahan kekayaan alam Indonesia kepada asing, bukti negeri ini tidak berdasarkan pancasila dan UUD 1945 | sesuai dengan diamanatkan konsitusi, pasal 34 dan 34 diamanatkan kepada negara untuk menomorsatukan kepentingan masyarakat bukan kepentingan konglomerat.

14.Tapi sekarang ini malah kebalikan, di mana lebih mementingkan konglomerat, seperti Freeport, Cevron, mendapatkan kesempatan untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia, sementara negara Indonesia tidak mendapatkan apa-apa.

15.Para pengusaha negara asing itu meninggalkan kehancuran ekologi, kemudian polusi. | Pengusaha negara asing telah banyak menguasai sumber daya alam Indonesia dibawa keluar, sedangkan negara Indonesia sebagai penonton saja.

16.Seharusnya GP Anshor dan organisasi sebagainya yang mengklaim diri “pancasilais” mengusir penjarah kekayaan alam Indonesia | bukan kah itu tidak sesuai dengan pancasila.

17.Fokus menghentikan laju gerak OPM (Operasi Papua Merdeka) yang tengah gencar meminta dukungan internasional untuk lepas dari Indonesia | bukan kah itu tidak sesuai dengan pancasila.

18. Tuduhan Khilafah akan menyebabkan disintegrasi bangsa? Di Indonesia konflik yang terjadi di Papua, di Timor Timur (sebelum lepas dari Indonesia), di Aceh, dan di berbagai tempat, apakah karena penerapan syariah Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan berbegara? Semua konflik yang ada tersebut terjadi justru saat Indonesia menganut demokrasi dan liberalisme.

19. Konflik itu memang sangat mungkin terjadi di mana pun, justru Islam dengan syariahnya datang dalam rangka menghilangkan atau meminimalisasi konflik-konflik yang tidak seharusnya terjadi. Lihatlah, kota Madinah yang selama beratur-ratus tahun dilanda konflik, namun konflik itu berubah menjadi persatuan saat diterapkan Islam oleh Rasulullah SAW.

20. Sesungguhnya, pancasila hanyalah set of philosophy atau seperangkat pandangan filosofis tentang ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang dijadikan sebagai dasar negara.

21.Sebagai set of philosophy, Pancasila tidaklah mencukupi untuk mengatur negara ini. Buktinya, di sepanjang Indonesia merdeka, dalam mengatur negara ini, rezim yang berkuasa meski semua selalu mengaku dalam rangka melaksanakan Pancasila ternyata menggunakan sistem dari ideologi yang berbeda-beda.

22.Rezim Orde Lama misalnya, menggunakan Sosialisme Komunisme. Rezim Orde Baru menggunakan Kapitalisme. Rezim sekarang oleh banyak pengamat disebut menggunakan sistem neoliberalisme.

23.Jadi, meski pada level filosofis semua mengaku melaksanakan pancasila, sistem yang digunakan ternyata lahir dari ideologi sekularisme, baik bercorak sosialis, kapitalis ataupun liberalis.

24.Mengapa hal itu bisa terjadi? Karena pada faktanya yang diberikan oleh Pancasila hanyalah sebatas gagasan-gagasan filosofis.

25.Padahal untuk mengatur sebuah negara tidak hanya diperlukan gagasan filosofis, tetapi juga pengaturan yuridis yang mencakup apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

26.Tataran praktis banyak sekali peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah yang layak dipertanyakan kesesuaiannya dengan pancasila.

27.Misalnya, apakah UU Penanaman Modal (yang memungkinkan kekuatan asing melakukan investasi di segala bidang nyaris tanpa hambatan), UU Migas (yang amat merugikan peran Pertamina sebagai BUMN yang notabene milik rakyat dalam pengelolaan migas), atau UU Sumber Daya Air (yang secara fatal telah mentransformasi air bukan hanya dalam fungsi sosial tetapi juga komersial) dan banyak lagi UU yang sangat berbau neo-liberal.

28.Dapatkah dikatakan sebagai UU yang lahir dari pancasila? Apakah kebijakan pemerintah seperti menjual Indosat kepada pihak asing dan menyerahkan blok kaya minyak di Cepu kepada Exxon Mobil, bukan kepada Pertamina, dapat disebut sebagai kebijakan yang pancasilais?

29.Namun, pada kenyataannya, pancasila sering dijadikan sebagai tameng oleh orang-orang sekular untuk membungkan ide syari’ah dan khilafah.

30.Jika memang syari’ah bertentangan dengan pancasila, sekarang, tunjukkan dengan sila ke berapa syari’ah bertentangan?

31. Sebaliknya, dapat dikatakan bahwa menolak penerapan syari’ah itu bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab, Tuhan yang mana yang dimaksud bagi rakyat Indonesia yang mayoritas Muslim bila bukan Allah SWT.

32.Allah SWT telah memerintahkan untuk menerapkan aturan-aturan-Nya secara kaffah. Hanya dengan penerapan syari’ah, prinsip-prinsip tentang ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial itu benar-benar dapat diwujudkan.

33.Di samping itu, penerapan syari’ah sesungguhnya merupakan bentuk perlawanan terhadap penjajahan baru (neoimperialisme) yang dilakukan oleh negara adikuasa yang nyatanya sekarang tengah mencengkeram negeri ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...