Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label uqubat

SANKSI BAGI ORANG YANG MENOLAK HUKUM ALLOH

Umar memenggal leher orang yang menolak hukum Allah Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Allah swt berfirman; "Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal merekatelah diperintah mengingkari thaghut itu, dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya". QS An- Nisa [4]: 60. Mengenai sebab turunnya ayat ini, Ibnu Abbas ra berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan laki-laki muslim yang munafik bernama Bisyer. Ia berperkara dengan orang Yahudi. Lalu Yahudi itu berkata: "Mari kita pergi ke Muhammad!", dan orang munafik berkata: "Kita pergi saja ke Ka'ab Ibnu Asyraf!", yaitu orang yang disebut sebagai Thaghut. Lalu laki-laki Yahudi itu menolaknya kecuali pergi ke Rasulullah saw. Lalu Beliau Nabi saw memutuskan perkara dengan memenangkan orang Yahudi. Dan setelah kedua...

SANKSI BAGI PARA BEGAL

HUKUM ISLAM TERKAIT HAD PARA BEGAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Sangsi (had) Islam terhadap para begal (quththa'uth thariiq) sangat berbeda bahkan kontradiksi dgn sangsi dalam sistem demokrasi terhadap mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat berbeda dan kontradiksi dgn demokrasi. Islam bukan demokrasi, dan demokrasi bukan (berasal dari) Islam. Dan demokrasi adalah sistem kufur yg datang dari ideologi dan akidah kufur dan syirik. Sekarang perhatikan firman Allah Swt terkait sangsi atas para begal: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rosul-Nya (dengan memerangi orang-orang muslim) dan membuat kerusakan di muka bumi (dengan membegal), hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (tangan kanan dan kaki kirinya), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar". (QS Almaai...

SANKSI BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

SANKSI ISLAM BAGI ORANG ISLAM YANG MENINGGALKAN SHALAT Ada yang berkata: "Hari ini NKRI adalah bentuk negara yang paling layak, karena hampir semua hukum Islam telah dapat dilaksanakan di NKRI ini. Hanya beberapa hukum Islam yang belum bisa diterapkan seperti qishash dan had." Sy menjawab : Untuk mengetahui kebenaran pernyataan tersebut ada baiknya kita telaah satu kitab fikih kaffah saja. Kita ambil contoh kitab Fathul Mu'iin dari bab pertama sampai bab terakhir. Maka kita akan tahu lebih dari setengah hukum2 Islam yg tdk dapat diterapkan di dalam sistem demokrasi pancasila ini. Padahal semua hukum Islam itu wajib diterapkan dan semua hukum itu bisa diterapkan dlm sistem khilafah. Misalnya, shalat maktubah memang bisa diterapkan oleh setiap pribadi muslim, tetapi karena sanksi terhadap orang yg meninggalkan shalat tdk dapat diterapkan di dlm demokrasi, maka hampir setengah umat muslim di negeri ini tdk mengerjakan shalat. Begitu juga puasa, zakat dll. Jadi meskipun siste...