Langsung ke konten utama

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut:

Wattafaquu ...
ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَﻪُ ﺇﺫﺍ ﺭﺋﻰ ﺍﻟﻬﻼﻝ ﻓﻰ ﺑﻠﺪﺓ ﻗﺎﺻﻴﺔ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺳﺎﺋﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺻﺤﺤﻮﺍ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ ﺣﻜﻤﻪ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﺍﻟﻘﺮﻳﺐ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺒﻌﻴﺪ . ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻﺍﻋﺘﺒﺎﺭ ﺑﻤﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﺤﺴﺎﺏ ﻭﺍﻟﻤﻨﺎﺯﻝ، ﺇﻻ ﻓﻰ ﻭﺟﻪ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﺷﺮﻳﺢ، ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﺎﺭﻑ ﺑﺎﻟﺤﺴﺎﺏ . ‏[ ﻣﻴﻴﺰﺍﻥ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ ﻟﻌﺒﺪ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ﺍﻟﺸﻌﺮﺍﻧﻰ، ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ، ﺹ : 18-17 ].
Empat Imam madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'iy dan Imam Ahmad) telah sepakat bahwa ketika bulan sabit telah terlihat di belahan dunia yang jauh, maka wajib puasa atas seluruh penduduk dunia. Hanya saja ashhab Syafi'iy telah mentashih bahwa hukum tersebut hanya mengikat (penduduk) negeri yang dekat, bukan (penduduk negeri) yang jauh. Dan mereka telah sepakat bahwasanya pengetahuan hisab dan posisi bintang itu tidak diperhitungkan (dalam menentukan awal dan akhir Ramadlan), kecuali miturut pendapat Ibnu Syuraih, bagi orang yang mengerti hisab.

Dzahaba ...
ﺫﻫﺐ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻﻋﺒﺮﺓ ﺑﺎﺧﺘﻼﻑ ﺍﻟﻤﻄﺎﻟﻊ، ﻣﺘﻰ ﺭﺃﻯ ﺍﻟﻬﻼﻝ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﻭﺟﺐ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﻼﺩ، ﻟﻘﻮﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺻﻮﻣﻮﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ ﻭﺃﻓﻄﺮﻭﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ … ﻭﻫﻮ ﺧﻄﺎﺏ ﻋﺎﻡ ﻟﺠﻤﻴﻊ ﺍﻷﻣﺔ، ﻓﻤﻦ ﺭﺁﻩ ﻣﻨﻬﻢ، ﻓﻲ ﺃﻱ ﻣﻜﺎﻥ، ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺭﺅﻳﺔ ﻟﻬﻢ ﺟﻤﻴﻌﺎ ‏[ ﻓﻘﻪ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻟﻠﺴﻴﺪ ﺳﺎﺑﻖ، ﺹ : 369-367 ].
Jumhur (mayoritas ulama mujtahid) berpendapat bahwasanya perbedaan mathlak itu tidak diperhitungkan. Kapan saja penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit, maka wajib puasa atas semua penduduk dunia, karena Rasulullah SAW bersabda: "Berpuasalah kalian karena melihat bulan sabit, dan berhari rayalah kalian karena melihatnya…..". Seruan Nabi itu ditujukan kepada semua umat Islam. Maka siapa saja di antara mereka telah melihat bulan sabit di tempat manapun, maka hal itu menjadi rukyat bagi mereka semua.

Fashlun : ...
ﻓﺼﻞ : ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﺭﺅﻱ ﺍﻟﻬﻼﻝ ﻓﻰ ﺑﻠﺪ ﺭﺅﻳﺔ ﻓﺎﺷﻴﺔ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺳﺎﺋﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺻﺤﺤﻮﺍ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ ﺣﻜﻤﻪ ﺃﻫﻞ ﺑﻠﺪ ﺍﻟﻘﺮﻳﺐ، ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺒﻌﻴﺪ . ﻭﺍﻟﺒﻌﻴﺪ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺻﺤﺤﻪ ﺇﻣﺎﻡ ﺍﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻭﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﺑﻤﺴﺎﻓﺔ ﺍﻟﻘﺼﺮ، ﻭﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺭﺟﺤﻪ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺑﺎﺧﺘﻼﻑ ﺍﻟﻤﻄﺎﻟﻊ ﻛﺎﻟﺤﺠﺎﺯ ﻭﺍﻟﻌﺮﺍﻕ . ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻﺍﻋﺘﺒﺎﺭ ﺑﻤﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﺤﺴﺎﺏ ﻭﺍﻟﻤﻨﺎﺯﻝ، ﺇﻻ ﻓﻰ ﻭﺟﻪ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﺷﺮﻳﺢ ﻣﻦ ﻋﻈﻤﺎﺀ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ، ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻌﺎﺭﻑ ﺑﺎﻟﺤﺴﺎﺏ . ‏[ ﺭﺣﻤﺔ ﺍﻷﻣﺔ، ﻫﺎﻣﺶ ﻣﻴﺰﺍﻥ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ، ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ، ﻷﺑﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺪﻣﺸﻘﻲ ﺍﻟﻌﺜﻤﺎﻧﻲ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ].
Empat Imam madzhab telah sepakat bahwasanya ketika bulan sabit telah terlihat di negeri rukyat yang jauh, maka wajib puasa atas seluruh penduduk dunia. Hanya saja Ashhab Syafi'iy telah mentashih bahwa hukum tersebut hanya mengikat penduduk negeri yang dekat, bukan yang jauh. Sedang perhitungan negeri yang jauh miturut pendapat yang telah ditashih oleh Imam Haromain, Imam Ghazali dan Imam Rafi'iy adalah jarak mengqashar shalat. Sedang miturut pendapat yang telah diunggulkan oleh Imam Nawawi adalah perbedaan mathlak seperti Hijaz dan Irak. Dan mereka telah sepakat bahwasanya pengetahuan hisab dan posisi bintang itu tidak diperhitungkan, kecuali miturut pendapat Ibnu Syuraih termasuk pembesar syafi'iyyah, bagi orang yang mengerti hisab.

Wanzhur ...
ﻭﺍﻧﻈﺮ ﻧﻴﻞ ﺍﻷﻭﻃﺎﺭ ﻟﻠﺸﻮﻛﺎﻧﻲ، ﻭﻓﺘﺢ ﺍﻟﺒﺮ ﻻﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺍﻟﻌﺴﻘﻼﻧﻲ، ﻭﺳﺒﻞ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻟﻠﺼﻨﻌﺎﻧﻲ، ﻭﺍﻟﺮﻭﺍﺋﻊ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻟﻌﻠﻲ ﺍﻟﺼﺒﻮﻧﻲ، ﻭﺍﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻟﻌﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺠﺰﻳﺮﻱ، ﻭﺍﻟﺠﺎﻣﻊ ﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﻘﺮﺃﻥ ﻟﻠﻘﺮﻃﺒﻲ، ﻭﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻟﻠﺤﺸﻔﺎﻛﻲ، ﻭﻣﻐﻨﻲ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻻﺑﻦ ﻗﺪﺍﻣﺔ، ﻭﻣﺠﻤﻮﻉ ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ ﻹﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ، ﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﻓﻰ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﺃﻭ ﺍﻟﺼﻮﻡ .
Dan lihat kitab Nailul Authar karya Imam Syaukani, Fathul Barri karya Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani, Subulus Salam karya Imam Shan'ani, Rowaiul Bayan karya Imam Ali Shabuni, al-Fiqh 'ala Madzahibil Arba'ah karya Imam Abdurrahman al-Jaziri, al-Jami' li Ahkamil Qur'an karya Imam Qurthubi, al-Durrul Mukhtar karya Imam Hasyfaki, Mughnil Muhtaj karya Imam Ibnu Qudamah, dan Majmu'ul Fatawa karya Imam Ibnu Taimiyah, di mana semuanya terdapat pada bab puasa.

Hadis-hadis terkait rukyat global yang dipakai oleh jumhur ulama:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺻﻮﻣﻮﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ ﻭﺃﻓﻄﺮﻭﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ، ﻓﺈﻥ ﻏﻢ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﺸﻬﺮ ﻓﻌﺪﻭﺍ ﺛﻼﺛﻴﻦ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ . ﻭﻓﻲ ﻟﻔﻆ : ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺻﻮﻣﻮﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ ﻭﺃﻓﻄﺮﻭﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ، ﻓﺈﻥ ﻏﻢ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻓﺎﻗﺪﺭﻭﺍ ﺛﻼﺛﻴﻦ .
Dari Abu Hurairah RA berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal. Lalu apabila bulan terhalang mendung atas kalian, maka hitunglah tigapuluh". HR Bukhari, Muslim dan Nasai. Dan dalam lafadz lain. Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal. Lalu apabila kalian terhalang mendung, maka perkirakanlah tigapuluh".

Wa 'an abi hurairah ...
ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﺇﺫﺍ ﺭﺃﻳﺘﻢ ﺍﻟﻬﻼﻝ ﻓﺼﻮﻣﻮﺍ ﻭﺇﺫﺍ ﺭﺃﻳﺘﻤﻮﻩ ﻓﺄﻓﻄﺮﻭﺍ، ﻓﺈﻥ ﻏﻢ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻓﺼﻮﻣﻮﺍ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ .
Dan dari Abu Hurairah RA: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila kalian telah melihat hilal, maka berpuasalah. Dan apabila kalian telah melihat hilal, maka berbukalah. Lalu apabila kalian terhalang mendung, maka berpuasalah tigapuluh hari". Dan hadis-hadis lain yang senada.

Waruwiya 'an ...
ﻭﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻏﻢ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻫﻼﻝ ﺷﻮﺍﻝ، ﻓﺄﺻﺒﺤﻨﺎ ﺻﻴﺎﻣﺎ، ﻓﺠﺎﺀ ﺭﻛﺐ ﻣﻦ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ، ﻓﺸﻬﺪﻭﺍ ﻋﻨﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻬﻢ ﺭﺃﻭﺍ ﺍﻟﻬﻼﻝ ﺑﺎﻷﻣﺲ، ﻓﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮﻭﺍ ﻣﻦ ﻳﻮﻣﻬﻢ، ﻭﺃﻥ ﻳﺨﺮﺟﻮﺍ ﻟﻌﻴﺪﻫﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﺪ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺨﻤﺴﺔ ﺇﻻ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ .
Dan telah diriwayatkan dari Jama'ah Anshar bahwa mereka telah berkata: "Hilal bulan Sawal telah tertutup mendung atas kami, lalu pagi harinya kami berpuasa, lalu pada sore harinya datang kafilah, lalu mereka bersaksi kepada Rasulullah SAW bahwa mereka telah melihat hilal kemaren, lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar mereka berbuka pada hari itu juga, dan agar keluar untuk shalat 'idul fitri pada pagi harinya".

Dan lihat kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar al-'Asqalani pada bab shalat 'idul fitri dan 'idul adlha serta syarahnya, yaitu kitab Subulus Salam karya Imam Shan'ani.

Catatan :
Satu mathla’ = 24 farsakh / pos [fathul mu’iin]
Satu farsakh = radius 7.499,9925 m / 7,5 km [fathul qodir]
Berarti, satu mathla’ = 24 farsakh x 7.499,9925m = radius 179.999,82m
Sedangkan luas wilayah Indonesia sekitar 5.200, km.
Lalu 5.200, km : 179.999,82m = 28,888917778 [28 mathla’ lebih].
Maka Indonesia memiliki 28 mathla'.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa sistem rukyat yang dipakai oleh sebagian organisasi di Indonesia telah keluar dari sistem ikhtilaful mathali’ [perbedaan mathla’] miturut pendapat yang telah ditarjeh oleh Imam Nawawi, karena Indonesia memiliki 28 mathla', dan telah keluar dari sistem masafatul qashri [jarak mengqashar shalat] miturut pendapat yang telah ditashih oleh Imam Ghazali, Imam Haromain dan Imam Rofi’i, maka status hadits Kuraib dari Ibnu Abbas ra. yang mendasarinya tidak perlu diperdebatkan lagi karena secara substansial dan factual hadis itu sudah tidak terpakai lagi.

Hadis Kuraib;
ﻋﻦ ﻛﺮﻳﺐ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ﺃﻥ ﺃﻡ ﺍﻟﻔﻀﻞ ﺑﻌﺜﺘﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺑﺎﻟﺸﺎﻡ . ﻗﺎﻝ : ﻓﻘﺪﻣﺖ ﺑﺎﻟﺸﺎﻡ ﻓﻘﻀﻴﺖ ﺣﺎﺟﺘﻬﺎ ﻭﺍﺳﺘﻬﻞ ﻋﻠﻲ ﻫﻼﻝ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺃﻧﺎ ﺑﺎﻟﺸﺎﻡ . ﻓﺮﺃﻳﺖ ﺍﻟﻬﻼﻝ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ، ﺛﻢ ﻗﺪﻣﺖ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﺸﻬﺮ، ﻓﺴﺄﻟﻨﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ – ﺛﻢ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻬﻼﻝ - ﻓﻘﺎﻝ : ﻣﺘﻰ ﺭﺃﻳﺘﻢ ﺍﻟﻬﻼﻝ؟ ﻓﻘﻠﺖ : ﺭﺃﻳﻨﺎﻩ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ . ﻗﺎﻝ : ﺃﻧﺖ ﺭﺃﻳﺘﻪ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ؟ ﻗﻠﺖ : ﻧﻌﻢ، ﻭﺭﺁﻩ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﺼﺎﻣﻮﺍ ﻭﺻﺎﻡ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ . ﻗﺎﻝ : ﻟﻜﻦ ﺭﺃﻳﻨﺎﻩ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﺴﺒﺖ ﻓﻼ ﻧﺰﺍﻝ ﻧﺼﻮﻡ ﺣﺘﻰ ﻧﻜﻤﻞ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﺃﻭ ﻧﺮﺍﻩ . ﻓﻘﻠﺖ : ﺃﻭﻻ ﻧﻜﺘﻔﻲ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻭﺻﻴﺎﻣﻪ؟ ﻗﺎﻝ : ﻻ، ﻫﻜﺬﺍ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ . ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻣﺴﻠﻢ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺉ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﻴﺬﻱ.
Dari Kuraib bahwa Umul Fadlal pernah mengutusnya ke Muawiyah di Syam. Kuraib berkata: "Lalu aku datang ke Syam. Lalu aku menyelesaikan hajatnya (Umul Fadlal) dan hilal Ramadlan telah terlihat dan aku berada di Syam. Maka aku telah melihat hilal pada malam Jum'at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan. Lalu Abdullah Ibnu Abbas menanyaiku, –kemudian ia menuturkan hilal- lalu beliau berkata: "Kapan kalian melihat hilal?", lalu aku berkata: "Kami telah melihatnya pada malam Jum'at". Beliau berkata: "Akan tetapi kami telah melihatnya pada malam Sabtu, maka kami terus berpuasa sampai menyempurnakan tigapuluh hari, atau kami melihatnya". Lalu aku berkata: "Apakah kami tidak cukup dengan rukyatnya Muawiyah serta puasanya?", beliau berkata: "Tidak, demikianlah Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kami".

Mengenai topik Ikhtilaful Mathali’ [perbedaan mathla'], maka Syaikh Muhammad Husain Abdullah rh. telah menjelaskan alasannya sebagai berikut ;
ﺃﻣﺎ ﺍﺧﺘﻼﻑ ﺍﻟﻤﻄﺎﻟﻊ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺘﺬﺭﻉ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻓﻬﻲ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺗﺤﻘﻴﻖ ﻣﻨﺎﻁ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﺑﺤﺜﻪ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﻮﻥ ﻟﻠﻮﺍﻗﻊ ﺍﻟﺬﻱ ﻛﺎﻥ ﻣﻮﺟﻮﺩﺍ ﺯﻣﻨﻬﻢ ﺣﻴﺚ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻻ ﻳﺘﻤﻜﻨﻮﻥ ﻣﻦ ﺇﺑﻼﻍ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﻬﻼﻝ ﺇﻟﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺳﻜﺎﻥ ﺩﻭﻟﺔ ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﺍﻟﻤﺘﺮﺍﻣﻴﺔ ﺍﻷﻃﺮﺍﻑ، ﻷﻥ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﺍﻟﺘﻲ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺘﺎﺣﺔ ﻳﻮﻣﺌﺬ ﻛﺎﻧﺖ ﻗﺎﺻﺮﺓ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ .
Adapun perbedaan mathla' yang dijadikan alasan oleh sebagian ulama dan oleh yang lain, maka itu termasuk bab 'Tahqiqu Manathil Hukmi' (identifikasi terhadap obyek hukum) yang telah dibahas oleh fuqaha terdahulu terhadap realita yang ada saat itu, di mana kaum muslim tidak bisa menyampaikan rukyat hilal kepada semua penduduk Negara Khilafah yang wilayahnya saling berjauhan, karena sarana informasi yang ada saat itu tidak dapat menjangkau semuanya.

Wa ammal yauma ...
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻴﻮﻡ، ﻓﻮﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﺍﻟﻤﻮﺟﻮﺩﺓ ﻗﺎﺩﺭﺓ ﻋﻠﻰ ﻧﻘﻞ ﺧﺒﺮ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﻬﻼﻝ ﺇﻟﻰ ﺃﻱ ﻣﻜﺎﻥ، ﻓﻰ ﺛﻮﺍﻥ ﻣﻌﺪﻭﺩﺓ، ﻓﻴﻠﺰﻡ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﺼﻮﻡ، ﺃﻭ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ، ﻟﻤﺠﺮﺩ ﺳﻤﺎﻋﻬﻢ ﺧﺒﺮ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﻬﻼﻝ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺮﻭﻩ ﻫﻢ ﻓﻰ ﺑﻠﺪﻫﻢ، ﻣﺎﺩﺍﻡ ﺍﻟﺬﻱ ﺭﺁﻩ ﻣﺴﻠﻢ … ‏[ ﻣﻔﺎﻫﻢ ﺇﺳﻼﻣﻴﺔ ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺣﺴﻴﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ، ﺝ، 2 ﺹ : 159 ].
Adapun sekarang, maka sarana informasi yang ada telah mampu memindahkan berita rukyat hilal ke tempat manapun dalam beberapa menit saja. Maka wajib atas kaum muslim saat ini berpuasa atau berbuka hanya dengan mendengar berita rukyat hilal meskipun mereka sendiri tidak melihatnya di negerinya, selama yang telah melihatnya adalah orang muslim.

Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa pendapat rukyat global yang dipraktekkan oleh Hizbut Tahrir dan kelompok lain adalah pendapat yang kuat dan realistis juga rasional. Apalagi kalau dikaitkan dengan sejumlah hadis yang melarang mendahului bulan Ramadhan atau bulan Syawal dalam berpuasa dan berbuka, yang mengharamkan puasa pada hari raya, dan yang terkait dengan puasa Tarwiyah dan Arofah yang harus bersamaan dengan jamaah haji yang membawa bekal air minum untuk pergi ke Arofah dan jamaah haji yang wukuf di Arafah, maka semakin jelaslah kekeliruan pendapat rukyat lokal atau rukyat nasional, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan tidak realistis dan tidak rasional, ibarat makanan telah kedaluwarsa.

Wallahu a'lam bish shawab.

Pernah dipubkikasikan dalam catatan facebook Abulwafa Romli pada 17 Juli 2012 pukul 8:11

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL ULAMA YANG ASWAJA

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim   Al-‘ulama’ secara bahasa ialah bentuk jamak (plural) taksir (yang telah berubah dari huruf asalnya) dari kata al-‘aliim, yaitu orang yang memiliki ilmu, seperti kata al-kariim menjadi al-kuroma’ dan al-amiin menjadi al-umana’. Adapun kata al-‘aalim, maka bentuk jamak taksirnya menjadi al-’allaam, sedang bentuk jamak mudzakarnya (yang menunjukkan arti laki-laki) ialah al-‘aalimuun. Al-‘ulama’ adalah mereka yang memiliki ilmu agama secara khusus, atau mereka yang memiliki ilmu ketuhanan secara khusus. Sedangkan al-‘aalimuun adalah mereka yang memiliki ilmu agama dan ilmu dunia secara umum.   Ulama itu ada dua macam: Ulama akhirat dan ulama dunia.   Pertama: Ulama akhirat   Ulama akhirat adalah ulama shalihun yang mengamalkan ilmunya. Mereka adalah lentera dunia, pewaris Nabi saw dan pewaris nabi-nabi sebelumnya, penerus (khalifah) para nabi, kepercayaan umat dan kepercayaan Allah swt atas makhluknya. Mengenai mereka, Rasulullah saw ...

Idrus Ramli Menantang Debat Abulwafa Romli?! (Ke - 1)

Oleh : BuAhmad Abdulloh NASEHAT TERBUKA UNTUK USTADZ ABULWAFA ROMLI Assalamu’alaikum wr wb. Bismillaahir Rahmaanir Rahiim Menimbang: 1. Setelah ana mengikuti perkembangan tantangan debat terbuka dari kubu M Idrus Ramli ( bukan dari M Idrus Ramli sendiri ) yang disampaikan kepada ustadz Abulwafa Romli melalui jejaring sosial ini, dan setelah hamba membaca dan mempelajari buku Hizbut Tahrir dalam Sorotan dan Jurus Ampuh Membungkam HTI, dan setelah hamba membaca dan mempelajari berbagai bantahan ustadz Abulwafa Romli terhadap keduanya, yaitu dalam buku Membongkar Pemikiran Aswaja Topeng 1, bantahan atas buku Hizbut Tahrir dalam Sorotan, dan buku Membongkar Pemikiran Aswaja Topeng 2, edisi Kesalahan Logika Kaum Liberal, dan dalam berbagai tulisannya yang lain. 2. Setelah ana mengenal karakter M Idrus Ramli yang suka (dengan meminjam kalimat ustadz Abulwafa Romli) merekayasa, berdusta, memitnah dan memprovokasi terhadap Syaikh Taqiyyuddien an-Nabhani dan Hizbut Tahrir yang didirikannya, da...

PERNYATAAN ULAMA ASWAJA TERKAIT IMAM MAHDI

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Al-Hafidz Abul Hasan al-Abari berkata: “Sungguh hadis-hadis terkait akan keluarnya Imam Mahdi telah mencapai mutawatir karena banyak yang meriwayatkannya dari Mushthafa SAW di mana beliau termasuk ahli baitnya, berkuasa selama tujuh tahun, memenuhi dunia dengan keadilan, akan keluar bersama Nabi Isa AS, lalu Nabi Isa membantunya membunuh Dajjal di pintu lud wilayah Palestina, dan beliau akan memimpin umat Islam, dan Nabi Isa akan shalat di belakangnya”. (Tahdzib al-Tahdzib, juz 9, hal. 144). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Hadits-hadits yang dijadikan hujah atas keluarnya Imam Mahdi adalah hadis-hadis shahih riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad dll.” (Minhajus Sunnah an-Nabawiyyah, juz 4, hal. 95). Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Fasal terkait penjelasan Imam Mahdi yang akan keluar pada akhir zaman. Beliau adalah salah seorang dari al-Khulafa’ ar-Rasyidin dan Para Imam Mahdi. Beliau bukan yang ditunggu-tunggu kedatan...