Langsung ke konten utama

PERBANDINGAN DEFINISI KHILAFAH

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Kita wajib mendefinisikan khilafah dengan tepat, atau memilih definisi khilafah yang unggul, karena salah dalam mendefinisikan atau memilih definisi khilafah yang tepat dan unggul, maka akan salah dalam melangkah dan salah dalam berdakwah.

Definisi khilafah

Al-Khalidi (1980), Ali Belhaj (1991), dan Al-Baghdadi (1995) telah menghimpun berbagai definisi khilafah yang telah dirumuskan oleh para ulama, di antaranya :

(1) Al-Kamal ibn Al-Humam: Khilafah adalah otoritas (istihqaq) pengaturan umum atas kaum Muslimin (Al-Musâmirah fî Syarh al-Musâyirah, hlm. 141).

(2) Al-Qalqasyandi: Khilafah adalah kekuasaan umum (wilâyah ‘âmmah) atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya (Ma‘âtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim al-Khilâfah, I/8).

(3) At-Taftazani: Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Nabi saw. dalam penegakan agama, pemeliharaan hak-hak umat, yang wajib ditaati oleh seluruh umat (Lihat Al-Iji, Al-Mawâqîf, III/603; Lihat juga Rasyid Ridha, Al-Khilâfah, hlm. 10).

(4) Imam Al-Mawardi: Imamah ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 3).

(5) Dr. Hasan Ibrahim Hasan: Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan agama dan dunia sebagai pengganti dari Nabi saw. (Târîkh al-Islâm, I/350).

(6) Ibn Khaldun: Khilafah adalah pengembanan seluruh urusan umat sesuai dengan kehendak pandangan syariat dalam berbagai kemaslahatan mereka, baik ukhrawi maupun duniawi, yang kembali pada kemaslahatan ukhrawi (Al-Muqaddimah, hlm. 166 & 190).

(7) ‘Adhuddin al-Iji: Khilafah adalah kepemimpinan umum (riyâsah ‘âmmah) dalam urusan-urusan dunia dan agama, dan lebih utama disebut sebagai pengganti Rasulullah dalam penegakan agama (I‘âdah al-Khilâfah, hlm. 32).

(8) Imam al-Juwayni: Imamah adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh (riyâsah tâmmah) sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam berbagai kepentingan agama dan dunia (Ghiyâts al-Umâm, hlm. 15).

Analisis Definisi

Berbagai definisi di atas dapat bagi menjadi tiga kategori definisi, yaitu:
(1) Definisi yang lebih menekankan pada penampakan agama (al-mazhhar ad-dînî).
(2) Definisi yang lebih menekankan pada penampakan politik (al-mazhhar as-siyâsî).
(3) Definisi yang berusaha menggabungkan penampakan agama (al-mazhhar ad-dînî) dan penampakan politik (al-mazhhar as-siyâsî).

Semua definisi di atas sebenarnya lebih mendeskripsikan realitas empirik Khilafah —misalnya adanya dikotomi wilayah “urusan dunia” dan “urusan agama”— daripada sebuah definisi yang bersifat syar‘î, yang diturunkan dari nash-nash syariat.

Nash-nash syariat khususnya hadis-hadis Nabi saw., telah menggunakan istilah khalifah dan imam yang masih satu akar kata dengan kata khilafah/imamah. Imam al-Bukhari dalam Shahîh-nya telah mengumpulkan hadis-hadis tentang Khilafah dalam Kitab Al-Ahkâm. Imam Muslim dalam Shahîh-nya telah mengumpulkannya dalam Kitab Al-Imârah (Ali Belhaj, 1991: 15). Dengan demikian istilah Khilafah merupakan istilah syar'i yang definisinya harus digali dari nash.

Dengan menelaah nash-nash al-Quran dan hadis tersebut, akan kita jumpai bahwa definisi Khilafah dapat dicari rujukannya pada 2 (dua) kelompok nash, yaitu:

Kelompok Pertama, nash-nash yang menerangkan hakikat Khilafah sebagai sebuah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia misalnya hadis berikut:
« ﺍَﻹِﻣَﺎﻡُ ﺭَﺍﻉٍ ﻭَﻫُﻮَ ﻣَﺴْﺆُﻭْﻝٌ ﻋَﻦْ ﺭَﺍﻋِﻴَﺘِﻪِ »
Imam yang (memimpin) atas manusia adalah bagaikan seorang penggembala dan dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya). (Shahîh Muslim, XII/213; Sunan Abû Dâwud, no. 2928, III/342-343; Sunan at-Tirmidzî, no. 1705, IV/308).

Ini menunjukkan bahwa Khilafah adalah sebuah kepemimpinan (ri‘âsah/qiyâdah/imârah).

Adapun yang menunjukkan bahwa Khilafah bersifat umum untuk seluruh kaum Muslim di dunia, misalnya adalah hadis berikut:
« ﺇِﺫﺍَ ﺑُﻮْﻳِﻊَ ﻟِﺨَﻠِﻴْﻔَﺘَﻴْﻦِ ﻓَﺎﻗْﺘُﻠُﻮْﺍ ﺍْﻷَﺧِﺮَ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ »
Jika dibaiat dua orang khalifah, bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (Shahîh Muslim, no. 1853).

Ini berarti, seluruh kaum Muslim di dunia hanya boleh dipimpin seorang khalifah saja, tak boleh lebih. Ini telah disepakati oleh empat imam mazhab: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad, rahimahumullâh (Lihat Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba‘ah, V/308; Muhammad ibn Abdurrahman ad-Dimasyqi, Rahmah al-Ummah fî Ikhtilâf al-A’immah, hlm. 208).

Kelompok kedua, nash-nash yang menjelaskan tugas-tugas khalifah, yang secara lebih rinci terdiri dari dua tugas berikut:

Pertama, tugas khalifah menerapkan seluruh hukum syariah Islam atas seluruh rakyat. Hal ini tampak dalam berbagai nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mengatur muamalat dan urusan harta benda antara individu Muslim (QS al-Baqarah [2]: 188; QS an-Nisa’ [4]: 58), mengumpulkan dan membagikan zakat (QS at-Taubah [9]: 103), menegakkan hudud (QS al-Baqarah [2]: 179), menjaga akhlak (QS al-Isra’ [17]: 32), menjamin masyarakat dapat menegakkan syiar-syiar Islam dan menjalankan berbagai ibadat (QS al-Hajj [22]:32), dan seterusnya.

Kedua, tugas khalifah mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia dengan jihad fi sabilillah. Hal ini tampak dalam banyak nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mempersiapkan pasukan perang untuk berjihad (QS al-Baqarah [2]: 216), menjaga perbatasan negara (QS al-Anfal [8]: 60), memantapkan hubungan dengan berbagai negara menurut asas yang dituntut oleh politik luar negeri, misalnya: mengadakan berbagai perjanjian perdagangan, perjanjian gencatan senjata, perjanjian bertetangga baik, dan semisalnya (QS al-Anfal [8]: 61; QS Muhammad [47]:35).

Berdasarkan dua kelompok nash inilah, dapat dirumuskan definisi Khilafah secara lebih mendalam dan lebih tepat. Intinya,
ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﻫﻲ ﺭﺋﺎﺳﺔ ﻋﺎﻣﺔ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ , ﻻﻗﺎﻣﺔ ﺍﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻻﺳﻼﻣﻲ , ﻭﺣﻤﻞ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺍﻻﺳﻼﻣﻴﺔ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim seluruhnya di dunia untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab-kitabnya, misalnya kitab Al-Khilâfah (hlm. 1), Muqaddimah ad-Dustûr (bab Khilafah hlm. 128), dan Asy-Syakshiyyah al-Islâmiyah (Juz II, hlm. 9). Menurut beliau juga, istilah khilafah dan imamah dalam hadis-hadis sahih maknanya sama saja menurut pengertian syariat (madlûl syar‘î)

Definisi inilah yang selayaknya diambil dan diperjuangkan agar terealisasi di muka bumi. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...