Langsung ke konten utama

SANKSI BAGI PARA BEGAL

HUKUM ISLAM TERKAIT HAD PARA BEGAL

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Sangsi (had) Islam terhadap para begal (quththa'uth thariiq) sangat berbeda bahkan kontradiksi dgn sangsi dalam sistem demokrasi terhadap mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat berbeda dan kontradiksi dgn demokrasi. Islam bukan demokrasi, dan demokrasi bukan (berasal dari) Islam. Dan demokrasi adalah sistem kufur yg datang dari ideologi dan akidah kufur dan syirik.

Sekarang perhatikan firman Allah Swt terkait sangsi atas para begal:
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rosul-Nya (dengan memerangi orang-orang muslim) dan membuat kerusakan di muka bumi (dengan membegal), hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (tangan kanan dan kaki kirinya), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar". (QS Almaaidah ayat 33).

Jadi peringkat sangsi terhadap para begal itu ada empat:
1. Dibunuh atau
2. Disalib atau
3. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang atau
4. Dibuang dari negeri tempat kediamannya.

Dibunuh bagi begal yang hanya membunuh, disalib selama tiga hari sebelum dibunuh atau setelah dibunuh bagi begal yang membunuh dan mengambil harta, dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, yaitu tangan kanan dan kaki kirinya, bagi begal yang mengambil harta dan tidak membunuh, dan dibuang bagi begal yang hanya menakut-nakuti. Yang demikian itu adalah pendapat Ibnu Abbas dan madzhab Imam Syafi'i. Dan disamakan dgn dibuang adalah adalah ditahan atau dipenjara dll. (lihat Tafsir Aljalaalain).

Dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Ini bagi para begal yang mati dalam keadaan kafir. Adapun hudud bagi mereka yang muslim, maka miturut qaul mu'tamad hudud itu adalah jawabir, sebagai penebus dosa di akhirat, dan di akhirat tdk disiksa. (lihat Hasyiyah Ashshaawiy 'alaa Tafsir Aljalaalainnya).

PENDAPAT ULAMA MUJTAHID

Para imam mujtahid (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad, dan yang lainnya) telah sepakat bahwa siapa saja orang yang terang-terangan dan menghunus senjata untuk menakut-nakuti di jalan di luar kota, dimana tidak bisa datang pertolongan (dgn segera), maka ia telah melakukan hirobah (memerangi kaum muslimin) dan membegal, dimana berlaku atasnya hukum-hukum terkait orang2 yang melakukan hirobah.

Juga para imam mujtahid tlh sepakat, bahwa setiap begal yang membunuh dan mengambil harta, maka wajib ditegakkan had atas mereka. Apabila walinya orang yang dibunuh dan diambil hartanya memaafkan, maka pemaafan itu tidak berpengaruh dalam menggugurkan had dari mereka...

Tiga imam mujtahid (Abu Hanifah, Syafi'i dan Ahmad) berpendapat, bahwa had begal itu mengikuti urutan pada ayat Alqur'an sebagaimana dijelaskan di atas. Sedang imam Malik berpendapat, bhw had begal itu tidak mengikuti urutan pada ayat di atas, tetapi imam/ khalifah atau wakilnya boleh berijtihad padanya, boleh membunuh, menyalib, memotong tangan dan kakinya secara bersilangan, membuang atau menahannya.... (jadi imam boleh berijtihad untuk memilih salah satu dari empat sangsi yg ada pada ayat di atas).

Tiga imam mujtahid (Malik, Syafi'i dan Ahmad) berpendapat, bhw hukum begal di dalam kota adalah seperti begal di luar kota secara sama. Alasannya, karena memerangi syariat Allah dan melanggar hudud-Nya keharamannya tidak berbeda, baik di luar atau di dalam kota, sebagaimana maksiat2 yg lainnya, zina, minum khamer dll. Sedang imam Abu Hanifah berpendapat, bhw hukum begal itu tidak tetap/ berlaku, kecuali begal di luar kota. Alasannya, karena begal di luar kota itu tlh masyhur sangat mudah dipahami, karena biasanya tdk ada orang2 yg menolong dan menyelamatkannya dari begal. Berbeda dgn begal di dalam kota, karena pada umumnya orang2 bisa menolongnya. Maka sangat serupa dgn ghashab. Maka berlaku takzir atas pelakunya, dan mengembalikan harta yg diambilnya kpd pemiliknya... (lihat Almiizan Alkubro', bab Quththa'uth Thaariq).

Jadi perbedaan pendapat di atas berpangkal dari adanya orang2 yg menolong atau tidak. Tentu bisa ditolong atau tidak. Dan tentu begal yg tdk melukai dan tdk membunuh.

Itulah hukum Islam terkait had para begal. Sungguh sangat sempurna. Sekarang bandingkan dgn hukum di dalam sistem demokrasi.

HANYA KHILAFAH YANG SANGGUP MENERAPKAN HUKUM ISLAM TERKAIT HAD BEGAL

SEDANG BERHARAP KEPADA DEMOKRASI ADALAH MIMPI

Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...