Langsung ke konten utama

SANKSI BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

SANKSI ISLAM BAGI ORANG ISLAM YANG MENINGGALKAN SHALAT

Ada yang berkata:
"Hari ini NKRI adalah bentuk negara yang paling layak, karena hampir semua hukum Islam telah dapat dilaksanakan di NKRI ini. Hanya beberapa hukum Islam yang belum bisa diterapkan seperti qishash dan had."

Sy menjawab :
Untuk mengetahui kebenaran pernyataan tersebut ada baiknya kita telaah satu kitab fikih kaffah saja. Kita ambil contoh kitab Fathul Mu'iin dari bab pertama sampai bab terakhir. Maka kita akan tahu lebih dari setengah hukum2 Islam yg tdk dapat diterapkan di dalam sistem demokrasi pancasila ini. Padahal semua hukum Islam itu wajib diterapkan dan semua hukum itu bisa
diterapkan dlm sistem khilafah. Misalnya, shalat maktubah memang bisa diterapkan oleh setiap
pribadi muslim, tetapi karena sanksi terhadap orang yg meninggalkan shalat tdk dapat diterapkan di dlm demokrasi, maka hampir setengah umat muslim di negeri ini tdk mengerjakan shalat.

Begitu juga puasa, zakat dll. Jadi meskipun sistem uqubat ini hanya mencakup jinayat,
hudud, takzir dan mukhalafat, tetapi melekat pada semua hukum Islam yg lainnya.
Karena uqubat diterapkan terhadap semua pelanggaran berupa meninggalkan kewajiban dan mengerjakan keharaman. Maka banyaknya uqubat itu sebanyak kewajiban dan keharaman. Belum lagi terkait jihad dan penerapan status kafir dzimmi, mu'ahid, musta'min, dan harbi.

Semuanya adalah hukum Islam yg wajib diterapkan. Itulah sekelumit alasan bhw lebih dari setengan hukum2 Islam yg tdk dapat diterapkan di dalam sistem demokrasi...

Sekarang perhatikan sanksi Islam terhadap taarikush shalah (orang muslim yang meninggalkan shalat).

PENDAPAT PARA IMAM MADZHAB TERKAIT SANKSI TARIKUSH SHALAH

Para Imam madzhab berbeda pendapat terkait sanksi taarikush shalah.

1. Imam Malik dan Imam Syafi'i rh berpendapat, bahwa orang muslim yg meninggalkan shalat karena malas, bukan karena ingkar terhadap kewajibannya, maka ia di bunuh dengan pedang sebagai had, bukan karena kafir, kemudian setelah dibunuh dijalankan terhadapnya hukum2 orang muslimin mulai dimandikan, dishalati, dikebumikan dan diwaris.

Miturut qaul shahih dari madzhab Syafi'i ia dibunuh hanya karena meninggalkan satu shalat saja, dengan syarat ia mengeluarkan shalat dari waktu dharurat. Ia disuruh taubat sebelum dibunuh, ketika ia taubat maka diterima, dan ketika tdk mau taubat maka dibunuh.
Alasannya, karena kita tdk boleh mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin (ahli kiblat) sebab dosa selain kufur yg mujma' 'alaih.

2. Imam Abu Hanifah rh berpendapat, bhw tarikush shalah dipenjara selamanya sampai ia shalat.
Alasannya, karena Allah Alhaqq Swt lebih menyukai tetapnya alam daripada rusaknya alam, dan Allah Maha Kaya dari orang yg maksiat dan orang yg taat. Allah berfirman, "Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya..." (TQS Al Anfaal ayat 61).

Dan telah datang riwayat, bhw Nabi Daud as ketika hendak membangun Baitul Maqdis, maka setiap yg dibangunnya roboh, lalu Daud berkata,"Wahai Robb, kenapa setiap kali aku membangun sesuatu dari BaitMU maka ia roboh". Lalu Allah menurunkan wahyu kepadanya, "Sesungguhnya BaitKu tdk akan berdiri di tangan orang yg telah mengalirkan darah", lalu Daud berkata, "Wahai Robb, bukankah hal itu di jalanMu". Allah berfirman, "Betul, tetapi bukankah mereka itu hamba-hambaKU".

Dan dalam hadis, "Sesungguhnya kesalahan imam dalam mengampuni itu lebih disukai Allah daripada kesalahannya dalam menjatuhkan sanksi".
Oleh karenanya, tdk layak bagi seseorang membunuh laki2 yg berkata, "Tuhanku Allah", kecuali dgn perintah yg jelas dari Asysyaari'.

3. Imam Ahmad rh dalam salah satu riwayat yang dipilih oleh ashhabnya berpendapat, bhw tarikush shalah dibunuh dgn pedang hanya dgn meninggalkan satu shalat. Sedangkan miturut qaul mukhtar miturut jumhur ashhabnya ia dibunuh karena kekufurannya seperti orang murtad, dan berjalan atasnya hukum2 orang murtad, ia tdk boleh dishalati dan tdk boleh diwaris, dan hartanya menjadi harta fai.

Alasannya, karena adanya ghalabatul ghiroh (sangat cemburu) atas Allah Swt, maka perlakuan terhadap taarikush shalah itu dikembalikan kpd ijtihad imam, tdk secara mutlak. Ketika imam memandang bhw membunuhnya lebih maslahat bagi Islam dan kaum muslimiin, maka ia membunuhnya. Sebagaimana ulama membunuh Alhallaj rh, ulama berkata, "Kamu telah membuka lobang dalam Islam yg tdk dapat ditutup kecuali dgn kepalamu". Dan apabila imam memandang bhw tdk membunuhnya adalah lebih baik bagi kemaslahatan, maka ia tdk membunuhnya.

(Asysya'roni, Almiizaan Alkubro', Kitaabush Shalah).
Wallohu a'lam...

SAATNYA CAMPAKKAN DEMOKRASI DAN TEGAKKAN KHILAFAH!

MAKA UQUBAT BISA DITERAPKAN, KEWAJIBAN DILAKSANAKAN, DAN KEHARAMAN DITINGGALKAN.

PADA AKHIRNYA KITA RAIH KEADILAN, KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN.

Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...