Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
ﻭَﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻣَﻦْ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺁﻣَﻨَّﺎ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺑِﺎﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻵﺧِﺮِ ﻭَﻣَﺎ ﻫُﻢْ ﺑِﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ . ﻳُﺨَﺎﺩِﻋُﻮﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻭَﻣَﺎ ﻳَﺨْﺪَﻋُﻮﻥَ ﺇِﻻ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻬُﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﻳَﺸْﻌُﺮُﻭﻥَ .
"Dan di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan Hari kemudian", padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Meraka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar". (QS Albaqoroh ayat 8-9).
SEJAK KAPAN ADA ORANG MUNAFIK?
Sifat-sifat kaum munafik itu baru turun di dalam surat-surat madaniyyah, karena di Mekah itu belum ada orang munafik, tetapi kebalikan munafik, yaitu sahabat yang menampakkan kufur karena terpaksa, padahal batinnya penuh iman. Kemudian ketika Rasulullah Saw telah hijrah ke Madinah, maka di sana ada kaum Anshar dari Aus dan Khazraj mantan-mantan penyembah berhala pada masa jahiliyah di atas thariqah kaum musyrik Arab. Di sana juga ada kaum Yahudi dari Ahli Kitab di atas thariqah para pendahulunya. Kaum Yahudi terdiri dari tiga kabilah; Bani Qainuqa sekutu Khazraj, Bani Nadlir, dan Bani Quraizhah sekutu Aus.
Ketika Rasulullah Saw datang ke Madinah, dan telah masuk Islam orang yang masuk Islam dari kaum Anshar dari kabilah Aus dan Khazraj, dan dari kaum Yahudi hanya Abdullah bin Salam yang masuk Islam. Maka ketika itu juga belum ada orang munafik, karena kaum Muslimin belum memiliki kekuatan yang ditakuti. Bahkan Rasulullah Saw berdamai dengan kaum Yahudi dan kabilah-kabilah dari perkampungan Arab sekitar Madinah.
Ketika terjadi perang Badar Kubro' dan Allah telah menampakkan kalimatNya dan meninggikan Islam dan ahlinya, maka berkata Abdullah bin Ubay bin Salul –yang dulunya adalah pemimpin Madinah, dari Khazraj, dan sebagai sayyid dari dua kelompok Aus dan Khazraj, dimana mereka benar-benar akan menjadikan dia raja atas mereka. Lalu datang Islam kepada mereka dan meraka memeluk Islam dan meninggalkan dia, maka dia menyimpan dendam kepada Islam dan ahlinya--, ketika terjadi perang Badar, ia berkata: "Sesuatu yang ditunggu benar-benar telah datang". Lalu ia menampakkan ke-Islamannya dan masuk Islam bersamanya banyak orang yang ada di atas thariqah dan jalannya, dan banyak yang lainnya dari Ahli Kitab.
Maka sejak itulah mulai ada orang-orang munafik dari penduduk Madinah dan sekitarnya dari orang-orang badui. Adapun sahabat Muhajirin, maka tidak ada seorangpun yang munafik, karena tidak ada seorangpun dari mereka yang hijrah karena terpaksa, tetapi mereka hijrah dengan meninggalkan hartanya, anaknya dan tanahnya, hanya karena cinta kepada apa yang di sisi Allah di dalam desa akhirat.
KENAPA RASULULLAH SAW TIDAK MEMBUNUH ORANG MUNAFIK?
Imam Qurthubi dan mufassir yang lainnya telah ditanya mengenai hikmah menahannya Rasulullah Saw dari membunuh kaum munafik padahal beliau mengerti satu persatunya, lalu mereka menuturkan sejumlah jawabannya, di antaranya:
Pertama: Hadits yang tetap di dalam Shahih Bukhari – Muslim, bahwa Rasulullah Saw bersabda kepada Umar ra : "Aku tidak suka apabila orang Arab berkata-kata, bahwa Muhammad membunuhi sahabatnya". Yakni khawatir terjadi perubahan pada kebanyakan orang Arab dari masuk Islam dan mereka tidak mengerti hikmah membunuh orang-orang munafik. Mereka hanya mengerti bahwa pembunuhan itu hanya terjadi karena kekufuran. Mereka hanya mengambil sesuatu yang nampak bagi mereka. Mereka akan berkata: "Sesungguhnya Muhammad membunuh sahabatnya".
Imam Qurthubi berkata: "Ini adalah pendapat ulama kita dan ulama yang lainnya, sebagaimana para muallaf diberi bagian zakat. Padahal Rasulullah saw mengerti bahwa keyakinan mereka masih buruk". Dan Ibnu Athiyah berkata: "Ini adalah thariqah ashhab Imam Malik, sebagaimana ditegaskan oleh Muhammad bin Jahem, Qadli Ismail, Abhuri dan Ibnu Majisyun.
Kedua: Pendapat Imam Malik rh, Rasulullah Saw tidak membunuh kaum munafik itu hanya karena untuk menjelaskan kepada umatnya, bahwa hakim itu tidak boleh memutuskan berdasarkan ilmu (pengetahuan)nya sendiri.
Imam Qurthubi berkata: "Semua ulama telah sepakat, bahwa qadli itu tidak boleh membunuh berdasarkan ilmu (pengetahuan)nya sendiri. Meskipun mereka berselisih dalam hokum-hukum yang lain".
Ketiga: Pendapat Imam Syafi'i rh, bahwa Rasulullah Saw mencegah dari membunuh kaum munafik, selagi mereka menampakkan ke-Islamannya, padahal beliau mengerti kemunafikannya, karena Islam yang ditampakkan oleh mereka itu memangkas apa saja sesuatu sebelum Islam.
Ini dikokohkan dengan sabda Rasulullah Saw di dalam hadits yang disepakati keshahihannya di dalam shahih Bukhari - Muslim dan lainnya
" ﺃﻣﺮﺕ ﺃﻥ ﺃﻗﺎﺗﻞ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﻮﻟﻮﺍ : ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ، ﻓﺈﺫﺍ ﻗﺎﻟﻮﻫﺎ ﻋﺼﻤﻮﺍ ﻣﻨﻲ ﺩﻣﺎﺀﻫﻢ ﻭﺃﻣﻮﺍﻟﻬﻢ ﺇﻻ ﺑﺤﻘﻬﺎ، ﻭﺣﺴﺎﺑﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ، ﻋﺰ ﻭﺟﻞ " . ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺑﺮﻗﻢ ( 25 ) ﻭﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﺮﻗﻢ ( 22 ) ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ .
"Aku telah diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka berkata: "Tidak ada Tuhan selain Allah". Lalu ketika mereka telah mengatakannya, maka mereka telah menjaga dariku darah mereka dan harta benda mereka kecuali dengan haknya. Dan hisab mereka itu atas Allah Azza wa Jalla".
Yakni, bahwa siapa saja yang telah mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAH , maka berlaku atasnya hukum-hukum Islam secara lahir. Lalu apabila ia meyakininnya, maka ia memperoleh pahalanya di desa akhirat. Dan apabila ia tidak meyakininya, maka tidak bermanfaat baginya di akhirat diberlakukan hukum atasnya di dunia, dan tidak bermanfaat baginya bercampur dengan kaum mukmin.
Keempat: Perkataan sebagian ulama, bahwa Allah SWT benar-benar telah menjaga sahabat Nabi SAW, dimana Allah telah meneguhkan mereka, sehingga orang-orang munafik tidak bisa merusak mereka dan tidak pula bisa merusak agama mereka, maka tidak ada bahaya dalam membiarkan hidup orang-orang munafik. Berbeda dengan hari ini. Kami tidak merasa aman dari orang-orang zindiq, dimana mereka bisa merusak orang-orang awam dan orang-orang bodoh (maka mereka harus dibunuh).
Kelima: Perkataan sebagian ulama, bahwa Rasulullah SAW tidak membunuh orang-orang munafik itu karena takut atas keburukan mereka, ketika beliau berada di tengah-tengah mereka membacakan ayat-ayat Allah kepada mereka. Adapun setelah kepergian beliau SAW, maka mereka dibunuh ketika mereka telah menampakkan kemunafikannya dan telah diketahui oleh kaum muslimin.
SANKSI ATAS ORANG MUNAFIK YANG MENJELASKAN KEMUNAFIKANNYA
Seperti di atas dikatakan:
ﻓﺄﻣﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻓﻴﻘﺘﻠﻮﻥ ﺇﺫﺍ ﺃﻇﻬﺮﻭﺍ ﺍﻟﻨﻔﺎﻕ ﻭﻋﻠﻤﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ...
Adapun setelah kepergian beliau SAW, maka mereka dibunuh Ketika mereka telah menampakkan kemunafikannya dan telah diketahui oleh kaum muslim.
Imam Malik rh berkata: "Orang munafik pada masa Rasulullah SAW adalah kafir zindiq pada saat ini".
Ulama benar-benar berselisih dalam membunuh kafir zindiq ketika ia telah menampakkan kekufuran, apakah ia disuruh taubat atau tidak, atau dibedakan antara ia mengajak kepada kekufuran atau tidak, atau ia telah berulang-ulang murtad atau tidak, atau adanya Islam dan rujuknya itu dari dirinya sendiri atau setelah ditampakkan terhadapnya? Terdapat banyak pendapat yang dijelaskan dan ditetapkan di dalam kitab-kitab fikih. (Semuanya disariakan dari kitab Tafsir Ibnu Katsir dan kitab Tafsir Alqurthubi terkait tafsir surat Albaqaroh ayat 8-9).
ORANG-ORANG YANG HARUS DIBUNUH
Terjemahkan Sendiri Saja
Macam-macam sanksi ta'zir
ﺃﻧﻮﺍﻉ ﺍﻟﻌﻘﻮﺑﺎﺕ ﺍﻟﺘﻌﺰﻳﺮﻳﺔ
ﻧﻈﺎﻡ ﺍﻟﻌﻘﻮﺑﺎﺕ - ( 1 / 151 )
ﻭﻫﻨﺎﻙ ﺟﺮﺍﺋﻢ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻟﻢ ﻳﻌﻴﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻋﻘﻮﺑﺔ ﻣﻌﻴﻨﺔ ﻟﻬﺎ ، ﻭﻻ ﻳﺤﺼﻞ ﺍﻟﺰﺟﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻻ ﺑﺎﻟﻘﺘﻞ ، ﻓﻬﺬﻩ ﻟﻼﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻋﻘﻮﺑﺘﻬﺎ ﺍﻟﻘﺘﻞ ﻓﻤﺜﻼ ﻧﺺ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺍﺫﺍ ﺑﻮﻳﻊ ﻻﻣﺎﻣﻴﻦ ﻓﺎﻗﺘﻠﻮ ﺍﻵﺧﺮ ﻣﻨﻬﻤﺎ ، ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﻨﺺ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺣﺮﺽ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺟﻤﻌﻬﻢ ﻟﺒﻴﻌﺔ ﺍﻣﺎﻡ ﺛﺎﻥ ﺑﻌﺪ ﺍﻧﻌﻘﺎﺩ ﺑﻴﻌﺔ ﺍﻻﻣﺎﻡ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻟﻢ ﻳﺒﺎﻳﻊ ﺍﻣﺎﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ، ﻓﻼﻳﻨﻄﺒﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ، ﻭﻟﻜﻦ ﺟﺮﻣﻪ ﺭﺑﻤﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻓﻀﻊ ﻣﻦ ﺟﺮﻡ ﻣﻦ ﺑﻮﻳﻊ ، ﻭﻟﺬﻟﻚ ﻓﺎﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻋﻘﻮﺑﺘﻪ ﺍﻟﻘﺘﻞ ، ﻭﻣﺜﻼ ﻣﻦ ﺩﻋﻰ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻘﻮﻣﻴﺔ ، ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻛﺎﻧﺖ ﻗﻮﻣﻴﺔ ﻋﺮﺑﻴﺔ ﺍﻡ ﺗﺮﻛﻴﺔ ﺍﻡ ﻓﺎﺭﺳﻴﺔ ﺍﻡ ﺑﺮﺑﺮﻳﺔ ﺍﻡ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ، ﻭﺟﻤﻊ ﺍﻟﻨﺲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻮﻣﻴﺔ ﻓﻬﺬﺍ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻧﺺ ﻋﻠﻰ ﻋﻘﻮﺑﺔ ﻣﻘﺪﺭﺓ ﻟﻪ ،، ﻭﻣﻌﻠﻮﻡ ﻣﺎﻳﻨﺘﺞ ﻋﻦ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺍﻟﻘﻮﻣﻴﺔ ﻣﻦ ﺗﻤﺰﻳﻖ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ ﺍﻻﺳﻼﻣﻴﺔ ، ﺑﻞ ﺗﻤﺰﻳﻖ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ، ﻛﺤﺎﻣﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻼﻣﺎﻡ ﺍﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻋﻘﻮﺑﺘﻪ ﺍﻟﻘﺘﻞ ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻣﻦ ﺣﻤﻞ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺍﻟﻰ ﺍﻧﻔﺼﺎﻝ ﺍﻗﻠﻴﻢ ﻋﻦ ﺟﺴﻢ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ ﺍﻻﺳﻼﻣﻴﺔ ، ﻓﺎﻧﻪ ﻭﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﻔﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :- ( ﻣﻦ ﺃﺗﺎﻛﻢ ﻭﺃﻣﺮﻛﻢ ﺟﻤﻴﻊ ﻋﻠﻰ ﺭﺟﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﻳﺮﻳﺪ ﺍﻥ ﻳﺸﻖ ﻋﺼﺎﻛﻢ ، ﺍﻭ ﻳﻔﺮﻕ ﺟﻤﺎﻋﺘﻜﻢ ﻓﺎﻗﺘﻠﻮﻩ ) ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺪﻭﺩ ﻭﺍﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻌﺰﻳﺮ ﻣﺘﺮﻭﻙ ﻟﻼﻣﺎﻡ ﺍﻥ ﻳﻘﺘﻠﻪ ﺍﻭ ﻳﻌﺎﻗﺒﻪ ﻋﻘﻮﺑﺔ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻘﺘﻞ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻛﺬﻟﻚ ﺻﺮﻳﺢ ﺍﻟﻨﺺ ﻓﻴﻪ ﺍﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻼﻣﺎﻡ ﺍﻥ ﻳﺒﻠﻎ ﺑﻌﻘﻮﺑﺘﻪ ﺣﺪ ﺍﻟﻘﺘﻞ ، ﻭﻫﻜﺬﺍ .. ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻓﺎﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺨﻠﻴﻔﻪ ﺍﻥ ﻳﺒﻠﻎ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻌﺰﻳﺮ ﺣﺪ ﺍﻟﻘﺘﻞ .
ﻧﻈﺎﻡ ﺍﻟﻌﻘﻮﺑﺎﺕ - ( 1 / 185 )
- ﻛﻞ ﺍﻋﺘﺪﺍﺀ ﻳﺴﺘﻬﺪﻑ ﺣﺮﺑﺎ ﺍﻫﻠﻴﺔ ﺍﻭ ﺍﺛﺎﺭﺓ ﻓﺘﻨﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﻪ ﺑﺎﻟﺠﻠﺪ ﻭﺍﻟﺴﺠﻦ ﻣﻦ ﺛﻼﺙ ﺳﻨﻮﺍﺕ ﺣﺘﻰ ﻋﺸﺮﻳﻦ ﺳﻨﺔ ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺍﻥ ﺗﺼﻞ ﺍﻟﻌﻘﻮﺑﺔ ﺣﺪ ﺍﻟﻘﺘﻞ ﻭﺍﻟﺼﻠﺐ
ﻛﻞ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻭ ﺧﻄﺎﺑﺔ ﻣﻦ ﺷﺄﻧﻬﺎ ﺍﻟﺘﺸﻜﻴﻚ ﻓﻲ ﺍﻻﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ، ﺍﻭ ﻓﻲ ﺻﻼﺣﻴﺔ ﻧﻈﺎﻡ ﺍﻻﺳﻼﻡ ، ﻛﻼ ﺃﻭ ﺑﻌﻀﺎ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻣﺮﺗﻜﺒﻬﺎ ﺑﺎﻟﺤﺒﺲ ﻣﻦ ﺳﻨﺘﻴﻦ ﺣﺘﻰ ﺧﻤﺲ ﻋﺸﺮﺓ ﺳﻨﺔ ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺍﻥ ﺗﺼﻞ ﺍﻟﻌﻘﻮﺑﺔ ﺍﻟﻰ ﺣﺪ ﺍﻟﻘﺘﻞ .
ﻛﻞ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻭ ﺧﻄﺎﺑﺔ ﻣﻦ ﺷﺄﻧﻬﺎ ﺍﺛﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﻮﻣﻴﺔ ﺍﻭ ﺍﻻﻗﻠﻴﻤﻴﺔ ﺍﻭ ﺍﻟﻮﻃﻨﻴﺔ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻣﺮﺗﻜﺒﻬﺎ ﺑﺎﻟﺴﺠﻦ ﻣﻦ ﺧﻤﺲ ﺳﻨﻮﺍﺕ ﺣﺘﻰ ﺧﻤﺲ ﻋﺸﺮﺓ ﺳﻨﺔ ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺍﻥ ﺗﺼﻞ ﺍﻟﻰ ﺣﺪ ﺍﻟﻘﺘﻞ .
ﻧﻈﺎﻡ ﺍﻟﻌﻘﻮﺑﺎﺕ - ( 1 / 186 )
ﻛﻞ ﺗﻜﺘﻞ ﻳﻘﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺎﺱ ﻓﺼﻞ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻋﻦ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺃﺳﺎﺱ ﺍﻟﻤﺎﺩﻳﺔ ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺃﻱ ﺍﺳﺎﺱ ﻏﻴﺮ ﺃﺳﺎﺱ ﺍﻻﺳﻼﻡ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﻪ ﺃﻭ ﻳﻨﺘﺴﺐ ﺍﻟﻴﻪ ﺑﺎﻟﻘﺘﻞ ﻭﺍﻟﺼﻠﺐ .
ﻛﻞ ﺗﻜﺘﻞ ﻳﻘﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺎﺱ ﺍﻟﻮﻃﻨﻴﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻘﻮﻣﻴﺔ ﺃﻭ ﺍﻻﻗﻠﻴﻤﻴﺔ ، ﻭﻟﻮ ﺃﺗﺨﺬ ﺍﻻﺳﻼﻡ ﻧﻈﺎﻣﺎ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻣﺮﺗﻜﺒﻪ ﺑﺎﻟﺴﺠﻦ ﺧﻤﺲ ﻋﺸﺮﺓ ﺳﻨﺔ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﺗﺼﻞ ﺍﻟﻌﻘﻮﺑﺔ ﺍﻟﻰ ﺣﺪ ﺍﻟﻘﺘﻞ ﻭﺍﻟﺼﻠﺐ .
ﻛﻞ ﺗﻜﺘﻞ ﻳﻘﻮﻡ ﻣﻦ ﺍﺟﻞ ﺗﻐﻴﻴﺮ ﺍﻟﺤﻜﺎﻡ ﺃﻭ ﻧﻈﺎﻡ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺑﺎﻟﻘﻮﺓ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻣﺮﺗﻜﺒﻪ ﺑﺎﻟﺴﺠﻦ ﺣﺘﻰ ﺧﻤﺲ ﻋﺸﺮﺓ ﺳﻨﺔ ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺍﻥ ﺗﺼﻞ ﺍﻟﻌﻘﻮﺑﺔ ﺍﻟﻰ ﺣﺪ ﺍﻟﻘﺘﻞ .
ﻧﻈﺎﻡ ﺍﻟﻌﻘﻮﺑﺎﺕ - ( 1 / 187 )
ﻛﻞ ﻣﻦ ﻗﻮﻡ ﺑﺎﻟﺘﺒﺸﻴﺮ ﺑﻤﺒﺪﺃ ﻛﻔﺮ ، ﺃﻭ ﺃﻓﻜﺎﺭ ﻛﻔﺮ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﺑﺎﻟﺴﺠﻦ ﻣﻦ ﺳﻨﺘﻴﻦ ﺣﺘﻰ ﻋﺸﺮ ﺳﻨﻮﺍﺕ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﻠﻢ ، ﺍﻣﺎ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﻠﻤﺎ ﻓﺘﻄﺒﻖ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﻤﺮﺗﺪ ﺃﻱ ﺍﻟﻘﺘﻞ ، ﻭﻛﻞ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﺎﻟﺘﺒﺸﻴﺮ ﺑﺪﻳﻦ ﻛﻔﺮ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻧﻔﺲ ﺍﻟﻌﻘﻮﺑﺔ .
ﻛﻞ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺧﻄﺎﺑﺔ ﺗﺘﻀﻤﻦ ﻃﻌﻨﺎ ﻓﻲ ﻋﻘﻴﺪﺓ ﻣﻦ ﻋﻘﺎﺋﺪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻣﺮﺗﻜﺒﻬﺎ ﺑﺎﻟﺴﺠﻦ ﻣﻦ ﺧﻤﺲ ﺳﻨﻮﺍﺕ ﺣﺘﻰ ﺧﻤﺲ ﻋﺸﺮﺓ ﺳﻨﺔ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﻠﻢ ، ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻌﻦ ﻻﻳﻜﻔﺮ ﻗﺎﺋﻠﻪ ، ﺍﻣﺎ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﻠﻤﺎ ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻌﻦ ﻳﻜﻔﺮ ﻗﺎﺋﻠﻪ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻘﻮﺑﺔ ﺍﺍﻟﻤﺮﺗﺪ .
Komentar
Posting Komentar