Langsung ke konten utama

APAKAH KHALIFAH HARUS QURAISY?

APAKAH KHALIFAH HARUS QURAISY?
Oleh Choirul Anam

Apakah benar bahwa Khalifah harus dari Quraisy? Permasalahan ini memang telah menjadi perbedaan (ikhtilaf) di kalangan ulama dan umat, bahkan di kalangan shahabat Nabi saw. Namun, bagi orang yang menolak Khilafah, permasalahan ini dijadikan salah satu amunisi untuk menyerang Khilafah atau bahkan sekedar untuk menyerang para pejuang Khilafah bahwa yang mereka perjuangkan tidak ada landasan dalilnya.

Memang benar, masalah ini merupakan masalah yang diperselisihkan oleh ulama. Sebagian ada yang mengatakan bahwa Khalifah harus Qurasiy, misalnya Imam Al-Mawardi di dalam kitab beliau Al-Ahkam As Sulthaniyyah Wal Wilayat ad Diniyyah. Namun sebagian lagi berpandangan bahwa Khalifah tidak harus Quraisy, meski memang lebih utama (afdhal) jika yang menjadi Khalifah adalah Quraisy.

Apa dasar hadits yang jadi rujukan para ulama yang menetapkan bahwa Khilafah itu harus Quraisy atau tidak? Dan bagaimana proses memahami dalil (istidlal) dari masing-masing ulama? Manakah diantara kedua pendapat yang lebih kuat (rajih)?
Tulisan ini akan membahas secara ringkas.

*****

Berikut ini hadits yang menjadi dasar bagi ulama yang menyatakan bahwa Khalifah harus orang Quraisy.

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Mu’awiyah ra. Beliau berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: “Inna hadzal amra fi quraysin, la yu’adiihim ahadun illa kabbahu Allahu ‘ala wajihihi maa aqaamu addiina (Sesungguhnya urusan ini (al amra) di tangan Quraisy. Siapa saja yang memusuhi mereka, pastilah Allah akan membuatnya jatuh tersungkur, selama mereka masih menegakkan agama)”. (HR. Al- Bukhari).

Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Umar ra, beliau berkata: Rasulullah saw bersabda: “La yazaalu hadzal amru fi Quraisyin maa baqiya minhum isnaani (Urusan ini selalu di tangan Quraisy, selama masih ada dua orang diantara mereka)”. (HR. Bukhari).

Dari peristiwa Tsaqifah Bani Sa’idah, saat pemilhan Abu Bakar ra sebagai Khalifah. Pada saat itu Abu Bakar menyatakan: “Perkara ini tidak akan diakui kecuali untuk Quraisy. Mereka adalah orang Arab yang paling baik nasab dan dar-nya”. Juga pernyataan Umar ra: “Bahwa orang Arab tidak akan mengakui perkara ini, kecuali dari Quraisy. Mereka adalah orang yang paling baik nasab dan dar-nya”.

Dari hadits-hadits di atas dan dari pernyataan Sayyidan Abu Bakar dan Umar ra, beberapa ulama memahami bahwa Khalifah harus dari Quraisy.

*****
Bagaimana memahami hadits di atas? Apakah hadits di atas memang memberi perintah secara tegas, bahwa Khalifah (pemimpin) harus dari Quraisy?

Pertama, sesungguhnya hadits “Inna hadzal amra fi Quraysin (Sesungguhnya urusan ini (al amra) di tangan Quraisy, jika kita teliti berbentuk informasi (ikhbar) bukan tuntutan (thalab). Dalam ushul fiqih dikatakan: bentuk informasi (ikhbar) walaupun mengandung pengertian tuntutan (thalab), tidak dianggap sebagai tuntutan yang pasti (thalab jazim) selama tidak dibarengi qarinah (indikasi bahwa tuntutan itu bermakna pasti atau wajib). Jika kita teliti hadits tersebut, di sana tidak ada qarinah yang menunjukkan bahwa ada tuntutan pasti bahwa pemimpin itu harus dari Quraisy, misalnya umat berdosa jika pemimpin tidak dari Quraisy, dan lain sebagainya.

Kedua, sesungguhnya hadits “Inna hadzal amra fi quraysin (Sesungguhnya urusan ini (al amra) di tangan Quraisy, jika kita teliti kata “Quraisy” dalam bahasa Arab adalah isim (nama) atau laqab (sebutan), bukan sifat. Menurut ilmu ushul fiqih, isim atau laqab itu tidak memiliki mafhum mukholafah (pemahaman yang berkebalikan). Maka, hadits tadi menunjukkan bahwa pemimpin itu dari Quraisy, tetapi tidak bisa dipahami bahwa selain Quraisy dilarang menjadi pemimpin.
Ini berbeda untuk kata sifat. Kalau kata sifat memiliki mafhum muhkolafah. Contoh: Rasul bersabda: “Pada kambing yang digembalakan (as saimah) ada zakatnya”. As-saimah (kambing yang digembalakan) adalah kata sifat. Karena itu berlaku mafhum mukholafah. Artinya, kambing yang tidak digembalakan, maka tidak ada zakat atasnya. Inilah mafhum mukholafah. Mafhum mukholafah tidak terjadi pada isim atau laqab, seperti Quraisy.

Ketiga, adapun hadits “La yu’adiihim ahadun illa kabbahu Allahu ‘ala wajihihi maa aqaamu addiina (Siapa saja yang memusuhi mereka, pastilah Allah akan membuatnya jatuh tersungkur, selama mereka masih menegakkan agama)”, redaksi ini bukanlah qarinah dari pernyataan “Sesungguhnya urusan ini (al amra) di tangan Quraisy”. Tetapi, hadits ini menjelaskan fakta lain kepada umat Islam, yaitu agar tidak memusuhi Quraisy, selama mereka menegakkan agama. Sebetulnya larangan memusuhi, bukan hanya kepada Qurasiy, tetapi juga kepada umat-umat Islam dari suku-suku yang lain. Sebab, umat Islam itu saling saudara satu dengan yang lain, dan mereka dilarang saling bermusuhan hanya karena perbedaan nasab atau daerah.

Keempat, Rasulullah saw sendiri pernah mengangkat Abdullah bin Rawahah, Zaid bin Haritsah, dan Usamah bin Zaid sebagai orang yang menguasai perkara (waliyul amri atau amir). Padahal mereka bukan Quraisy. Hadits “Inna hadzal amra fi Quraysin (Sesungguhnya urusan ini (al amra) di tangan Quraisy” berarti wilayatul amri, yakni pemerintahan secara umum (inna hadzal amra), bukan hanya Khalifah, sesuai dengan keumuman nash hadits. Realita bahwa Rasulullah saw mengangkat orang selain Quraisy sebagai amir (waliyul amri), menjadi dalil bahwa waliyul amri itu tidak terbatas hanya pada Quraisy.

Kelima, saat terjadi diskusi di Tsaqifah Bani Sa’idah, yang akhirnya terpilih Abu Bakar sebaga Khalifah. Jika kita teliti, sebelum Abu Bakar terpilih sebagai Khalifah, para sahabat dari Anshar sudah memiliki calon Khalifah, yaitu Sa’ad bin Ubadah yang asli orang Madinah dan bukan Quraisy. Jika memang Khalifah itu wajib dari Quraisy, pasti para sahabat Anshar tidak berani mencalonkan Sa’ad bin Ubadah yang bukan orang Quraisy. Fakta bahwa sahabat Anshar mencalonkan Sa’ad bin Ubadah yang bukan Quraisy, membuktikan bahwa Khalifah tidak wajib dari Quraisy.

Keenam, terkait pernyataan Abu Bakar dan Umar bahwa: “Perkara ini tidak akan diakui kecuali untuk Quraisy. Mereka adalah orang Arab yang paling baik nasab dan dar-nya”. Jika kita teliti, pernyataan ini bukan tentang wajibnya Khalifah dari Quraisy, tetapi tentang fakta bahwa pada saat itu, yakni bahwa masyarakat Arab tidak mau dipimpin kecuali oleh Quraisy. Oleh karena itu pernyataan beliau ini menjadi illat. Pada saat itu, Quraisy adalah pemimpin Arab, dan orang Arab tidak mau melepaskan kepemimpinan mereka kecuali kepada orang Quraisy. Ini adalah perhatian yang sangat besar dari Abu Bakar dan Umar bahwa pemimpin harus mendapatkan keridloan dari umat. Seandainya diketahui bahwa kebanyakan umat menginginkan Fulan sebagai Khalifah (pemimpin), maka dia yang harus dibai’at, sesuai keridloan umat, apapun nasabnya.

Ketujuh, poin keenam ini senanda dengan pernyataan Umar menjelang beliau wafat. Beliau mengatakan: “Seandainya Salim Maula Abu Hudzaifah masih hidup, niscaya aku tunjuk dia sebagai calon penggantiku. Dan jika Rabb-ku menanyaiku, aku akan katakan bahwa aku mendengar Nabi-Mu bersabda: “Sesungguhnya Salim sangat mencintai Allah”.” Ini adalah pernyataan Umar yang disaksikan para sahabat besar pada saat itu. Padahal kita tahu, bahwa Salim Maula Abu Hudzaifah bukanlah dari Quraisy. Jika Khalifah (pemimpin) harus dari Quraisy dan haram kepada selainnya, maka Umar tidak akan mengatakan pernyataan yang diharamkan oleh Allah swt.

*****

Dengan melakukan kajian yang cermat atas hadits-hadits dan pernyataan Abu Bakar dan Umar ra di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Khalifah (waliyul amri) tidak harus dari Quraisy. Ini pemahaman yang lebih rajih. Namun, demikian hadits-hadits yang ada menunjukkan Quraisy sebagai pemilik urusan (inna hadzal amra), maka lebih utama jika Quraisy yang menjadi Khalifah.

Oleh karena itu, Khalifah dari Quraisy itu bukan syarat i’iqod (syarat sahnya seseorang) menajdi Khalifah, tetapi Quraisy merupakan syarat keutamaan (afdloliyyah).

Terakhir, penting untuk dipahami bahwa berbedaan ini merupakan perbedaan (ikhtilaf) dalam hal ijtihad, karena itu mestinya kita tidak boleh merendahkan pendapat ulama yang kebetulan hasil ijtihadnya berbeda dengan kita. Cukuplah kita katakan, inilah pemahaman yang menurut kami lebih rajih, yakni bahwa Quraisy bukanlah sayarat in’iqod, tetapi ia adalah syarat afdloliyyah (keutamaan).

Wallahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...