NEGARA ISLAM SEPERTI APA?
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Syarat Sebuah Negara dikatakan Sebagai Negara Islam. Dalam pembahasan ini - insya Allah- akan saya sebutkan aqwal para ulama salaf saat mereka berbicara tentang status sebuah negara kapan disebut sebagai negara Islam dan kapan disebut sebagai negara kafir sehingga ketika kita sudah memahami rumus yg ditentukan oleh para ulama, maka kita akan mudah pula -dengan ijin Allah- mengetahui status suatu negara apakah Islam ataukah kafir sekaligus mengetahui ketentuan- ketentuan syar’ie yg terkait dgn negera itu, misalnya status pemerintahannya, hukum mentaatinya, hukum orang kafir yang berada di dalamnya, baik penduduk asli ataupun pendatang yang masuk ke negara itu dgn jaminan keamanan dll.
1. Al-Imam Abu Hanifah.
ﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺴﺮﺧﺴﻲ ﺍﻟﺤﻨﻔﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺼﻴﺮ ﺩﺍﺭﻫﻢ ﺩﺍﺭﺍﻟﺤﺮﺏ ﺑﺜﻼﺙ ﺷﺮﺍﺋﻂ ﺃﺣﺪﻫﺎ ﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﺘﺎﺧﻤﺔ ﺃﺭﺽ ﺍﻟﺘﺮﻙ ﻟﻴﺲ ﺑﻴﻨﻬﺎ ﻭﺑﻴﻦ ﺃﺭﺽ ﺍﻟﺤﺮﺏ ﺩﺍﺭ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺒﻘﻲ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺴﻠﻢ ﺍﻣﻦ ﺑﺌﻴﻤﺎﻧﻪ ﻭﻻ ﺫﻣﻲ ﺁﻣﻦ ﺑﺈﻣﺎﻧﻪ ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺃﻥ ﻳﻈﻬﺮﺃﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻙ ﻓﻴﻬﺎ ( ﺍﻟﻤﺒﺴﻮﻁ ﺍﻟﺴﺮﺧﺴﻲ 10/114)
’Menurut Abu Hanifah rahimahullah, sebuah negara menjadi darul harbi dengan terpenuhinya tiga syarat. Pertama, negara tersebut berbatasan langsung dengan negara kafir yang diantara kedua negera itu tidak diselingi oleh negeri kaum muslimin. Kedua, tidak ada lagi di Negara itu seorang muslim yg hidup aman dgn keimanannya dan ahlu dzimmah pun tidak hidup aman dgn dzimmahnya. ketiga, penampakan hukum syirik di dalamnya (Al Mabsuth karya As-Sarkhsy 10/114)
Penjelasan tentang itu mari kita perhatikanlah syarat sebuah Negara disebut sebagai Negara harbi (kafir) menurut Abu Hanifah yaitu:
1. Berbatasan langsung dengan negara kafir.
2. Orang Islam tidak hidup aman dengan keislamannya dan begitu pula ahlu dzimmah.
3. Penampakan hukum syirik di dalamnya.
Kita ambil negara Indonesia sebagai contoh untuk mempermudah penjelasan karena kita hidup di dalamnya. Selain itu dikarenakan banyak oknum yg mengaku aswaja sejati tetapi mereka menentang penerapan syariat dan menentang upaya penegakan khilafah di bumi pertiwi ini.
1. Indonesia jelas berbatasan dengan negara- negara kafir seperti Singapura, Philipina, Timur Leste,dan Papua Nugini.
2.Orang mukmin yang betul-betul mau komitmen dengan keislamannya jelas hidupnya tidak aman di negara ini. Contoh: Ketika umat islam menginginkan syariat di anggap teroris. Kita sudah mengetahui secara umum bahwa harga mati aswaja sejati adalah berlandaskan Alquran dan Assunah. Akan tetapi mereka mengatakan 4 pilar bernegara (UUD 45, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI) adalah harga mati. Ini adalah pendapat yang konyol.
3. Contoh Kongkrit hukum rajam, nyaris tidak pernah dilaksanakan di Bumi Pertiwi yg tercinta ini
selepas kemerdekaaan Indonesia. Saya teringat tentang ayat yg berbunyi al-syaiku wa al syaikhatu idza zanaya farjumuhuma al-battatah nakalan min Allah (laki-laki dan perempuan yang berzina, maka rajamlah secara sekaligus, sebagai balasan dari Allah). Sebuah hadits menyebutkan, “inna al-rajm haq fi kitabillah `ala man zana idza ahshana min al- rijal wa al-nisa’, idza qamat al-bayyinah, aw kana al- haml, aw al-i`tiraf”. Bahwa sesungguhnya rajam itu ada di dalam Kitabullah, yang wajib diperlakukan buat laki-laki dan perempuan yang berzina muhshan, ketika sudah cukup bukti, atau sudah hamil atau mengaku berzina.
Mari kita coba merenungkan perkataan Al-Imam Alaudin Al-kasani yag menjelaskan tentang negara islam.
ﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻋﻼﺀﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﻜﺎ ﺳﺎ ﻧﻲ ﺇﻥ ﻛﻞ ﻣﻀﺎﻓﺔ ﺇﻣﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻭ ﺇﻣﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﺇﻧﻤﺎ ﺗﻀﺎﻑ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﺇﻟﻰ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺇﺫﺍ ﻃﺒﻘﺖ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻭﺗﻀﺎﻑ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﺇﺫﺍ ﻃﺒﻘﺖ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﺣﻜﺎﻣﻪ ﻛﻤﺎ ﻧﻘﻮﻝ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﺩﺍﺭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﺍﻟﻨﺎﺭ ﺩﺍﺭ ﺍﻟﺒﻮﺍﺭ ﻟﻮﺟﻮﺩ ﺍﻟﺴﻼﻣﺔ ﻓﻰ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﺍﻟﺒﻮﺍﺭ ﻓﻰ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻭﻷﻥ ﻇﻬﻮﺭﺍﻻﺳﻼﻡ ﻭﺍﻟﻜﻔﺮ ﺑﻈﻬﻮﺭ ﺃﺣﻜﺎﻣﻬﻤﺎ ( ﺑﺪﺍﺋﻊ ﺻﻨﺎ ﺋﻊ ﻟﻠﻜﺎﺳﺎﻧﻲ 9 / 4378 ) ﻃﺒﻌﺔ ﺯﻛﺮﻳﺎ ﻋﻠﻲ ﻳوﺴﻒ، الجامع لشيخ عبد القادر (9 / 92 - 93).
’’Sesunggunya setiap kata al daar (negara) yang digabungkan entah kepada kata al Islam atau kepada kata alkufri, kata al daar hanya bisa digabungkan kepada kata al islam (daarul islam) ketika yang diterapkan di dalamnya adalah hukum hukum Islam, dan kata al daar bisa digabungkan kepada kata al kufri (daarul kufri) jika diterapkan didalamnya adalah hukum hukum kafir, sebagaimana kita katakan bahwa jannah itu daarus salam (negeri keselamatan) dan neraka itu daarul bawar (negeri kesengsaraan), karena adanya keselamatan di surga dan kesengsaraan di neraka, dan karena penampakan Islam dan kufur itu dengan penampakan hukum hukum pada keduanya. (Badai’ Ash-Shanai’ karya Al- Kasani 9/4375) cet. Zakariya ’Ali Yusuf lihat di Al-Jami` Syaikh Abdul Qodir buku ke 9 hal 92-93.)
Al-Imam ’Alaudin Al-Kasani juga mengikuti para imam pendahulunya dalam memberikan syarat status sebuah negara itu bisa di sebut negara Islam, yang sebagai bagian dari konsekwensinya adalah tinggal di dalamnya lebih baik dari pada hijrah (meski tidak mutlak) dan orang kafir yang masuk ke negara itu dengan jaminan dari penguasanya juga tidak boleh diganggu baik harta atau darahnya. Al-Kasani memberikan syarat hukum yg diberlakukan di negara tersebut. Jika yg berlaku adalah hukum Islam maka negara tersebut adalah negara islam, sedangkan jika yg berlaku adalah hukum kafir berarti negara kafir.
Al-Imam As-Syaukani Al- Yamani pun menyatakan:
ﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺸﻮﻛﺎﻧﻰ ﺍﻹﻋﺘﺒﺎﺭ ﺑﻈﻬﻮﺭﺍﻟﻜﻠﻤﺔ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻷﻭﺍﻣﺮ ﻭﺍﻟﻨﻮﺍﻫﻰ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﺍﺭﻻﻫﻞ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺑﺤﻴﺚ ﻻﻳﺴﺘﻄﻴﻊ ﻣﻦ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭﺃﻥ ﻳﺘﻈﺎﻫﺮﺑﻜﻔﺮﻩ ﺇﻻ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻣﺄ ﺩﻭﻧﺎ ﻟﻪ ﺑﺬﺍﻟﻚ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻓﻬﺪﺍﻩ ﺩﺍﺭﺍﻹﺳﻼﻡ – ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ - ﻭﺇﺫﺍ ﺍﻷﻣﺮﺑﺎﻟﻌﻜﺲ ﻓﺎﻟﺪﺍﺭﺑﺎﻟﻌﻜﺲ ( ﺍﻟﺴﻴﻞ ﺍﻟﺠﺮﺍﺭ 4/575 )
”Yang dijadikan standar penilaian adalah supermasi hukum, apabila perintah- perintah serta larangan- larangan di dalam negara itu milik kaum muslimin, sehingga orang-orang kafir tidak bisa menampakkan kekafirannya kecuali atas izin orang Islam, maka negara model ini adalah negara Islam -sampai ucapan beliau- dan apabila kondisinya berbalikan dari kondisi pertama maka status negara pun menjadi kebalikannya’’(As-Sailu Al- Jirar 4/575).
Jadi jelas sudah sebagai seorang ulama seharusnya dalam memaparkan pendapat harus dari dua sisi yg berbeda agar masyarakat pun bisa menilai mana yg haq dan mana yang bathil. Di Bumi pertwi ini mereka dengan bebas melakukan maksiat sehingga ada upaya pelarangan tempat maksiat pun di kecam. Mereka mengatakan ini anarkis. Organisasi Nahdatul Ulama merupakan kebangkitan ulama, bukan hanya diam di sekelilingnya terdapat kemaksiatan dan mengatakan istiqomah. Selain itu pembuatan dan pengusulan hukum di Bumi Pertiwi ini masih sangat jauh dari apa yang Allah Katakan, maka perhatikanlah ayat di bawah ini :
Innilhukmu...
ﺇﻥ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺇﻻ ﻟﻠﻪ ﻳﻘﺺ ﺍﻟﺤﻖ ﻭﻫﻮ ﺧﻴﺮ ﺍﻟﻔﺎﺻﻠﻴﻦ
Artinya:” ….Semua keputusan hukum hanya di tangan Allah, Dia-lah yang mengabarkan kebenaran. Dia adalah sebaik-baik pembeda antara kebenaran dan kebatilan ”(QS.Al an`am 57).
Walahulhukmu...
ﻭﻟﻪ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻭﺇﻟﻴﻪ ﺗﺮﺟﻌﻮﻥ
Artinya:”…milik Allah-lah hak membuat keputusan hukum dan kepada Dia-lah kalian akan dikembalikan (Q.S Al-Qoshosh:70).
Alaa lahul...
ﺃﻻ ﻟﻪ ﺍﻟﺨﻠﻖ ﻭﺍﻷﻣﺮ
Artinya:…ketahuilah bahwa semua makhluk dan semua urusan adalah milik Allah … (Al-A`rof:54).
Innilhukmu...
ﺇﻥ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺇﻻ ﻟﻠﻪ ﺃﻣﺮ ﺃﻻ ﺗﻌﺒﺪﻭﺇﻻﺇﻳﺎﻩ
Artinya :”…sesungguhnya semua ketetapan adalah milik Allah. Dia memerintahkan supaya kalian jangan beribadah kecuali kepada-Nya ( Q.S Yusuf : 40 ).
Walaa yusyrik...
ﻭﻻﻳﺸﺮﻙ ﻓﻰ ﺣﻜﻤﻪ ﺃﺣﺪﺍ
Artinya:…tidak ada seorang pun yang menyertai Allah dalam menetapkan hukum- Nya (Q.S Al-Kahfi:26).
Am lahum...
ﺃﻡ ﻟﻬﻢ ﺷﺮﻛﺆﺍ ﺷﺮﻋﻮﺍ ﻟﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺪين ﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺄﺫﻥ ﺑﻪ ﺍﻟﻠﻪ
Artinya: Apakah orang- orang musyrik itu memiliki sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka syariat yang tidak pernah diizinkan Allah?? (Q.S As-Syuro:21)
.
Kondisi di bawah ini benar-benar telah terjadi di negeri ini :
1. Menjadikan dirinya tandingan bagi Allah SWT dalam masalah hukum baik mengusulkan, merancang, ataupun menetapkan seperti presiden, DPR, dan MPR. Padahal, semua itu adalah hak mutlak Allah SWT dalam hal rububiyah.
2. Menyandarkan / memberikan kewenangan kepada makhluk untuk mengusulkan, merancang, dan menetapkan UU dalam perkara halal dan haram seperti memberikan kewenangan kepada presiden, DPR, MPR ataupun yg lain untuk mengusulkan, merancang, dan menetapkan UU. Ketahuilah, hal ini merupakan syirik akbar.
3. Membuat dan menetapkan hukum selain dari Al-Qur`an dan As- Sunnah.
4. Menghakimi manusia dengan selain Al-Qur`an dan As-Sunnah setelah sebelumnya menetapkan UU itu sebagai alat yg sah untuk menghukumi.
5. Berhukum kepada selain Al-Qur`an dan As-Sunnah setelah sebelumnya hukum selain Al Qur`an dan As-Sunnah itu ditetapkan sebagai hukum yang sah.
6. Berwali dan membantu orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin.
7. Berhukum kepada hukum kafir timur dan barat ( PBB/ UU internasional) ketika terjadi persengketaan antara mereka.
Wallahu a'lam
Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!
Komentar
Posting Komentar