Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Istikharoh ialah meminta kebaikan pada perkara yang hendak dilakukan oleh seseorang. Siapa saja diantara orang muslim yang bertujuan melakukan suatu perkara sedang ia tidak mengerti akibatnya, ia tidak mengerti bahwa kebaikan itu dalam meninggalkannya atau melakukannya, maka Rasulullah SAW benar-benar telah menyuruhnya untuk shalat dua rakaat, rakaat pertama membaca surat al-Fatihah dan al-Kafiruun, dan rakaat kedua membaca surat al-Fatihan dan al-Ikhlas. Lalu setelah salam ia berdoa, seperti pada hadits dari Jabir bin Abdullah ra berkata: “Rasululloh SAW telah mengajarkan kepada kami istikharoh pada semua perkara, sebagaimana mengajarkan kepada kami surat dari al-Qur’an, beliau bersabda:
“Apabila salah seorang diantara kalian bermaksud untuk melakukan suatu perkara, maka shalatlah dua rakaat, kemudian berdoalah:
Allohumma innii ...
ﺍَﻟﻠّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺳْﺘَﺨِﻴْﺮُﻙَ ﺑِﻌِﻠْﻤِﻚَ ﻭَﺃَﺳْﺘَﻘْﺪِﺭُﻙَ ﺑِﻘُﺪْﺭَﺗِﻚَ ﻭَﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻚَ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴْﻢِ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﺗَﻘْﺪِﺭُ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﻗْﺪِﺭُ ﻭَﺗَﻌْﻠَﻢُ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﻋَﻠَّﺎﻡُ ﺍﻟْﻐُﻴُﻮْﺏِ، ﺍﻟﻠّﻬُﻢَّ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟِﻲ ﻓِﻰ ﺩِﻳْﻨِﻲ ﻭَﻣَﻌَﺎﺷِﻲ ﻭَﻋَﺎﻗِﺒَﺔِ ﺃَﻣْﺮِﻱ ﻓَﺎﻗْﺪُﺭْﻩُ ﻟِﻲ ﻭَﻳَﺴِّﺮْﻩُ ﻟِﻲ ﺛُﻢَّ ﺑَﺎﺭِﻙْ ﻟِﻲ ﻓِﻴْﻪِ، ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮَ ﺷَﺮٌّ ﻟِﻲ ﻓِﻰ ﺩِﻳْﻨِﻲ ﻭَﻣَﻌَﺎﺷِﻲ ﻭَﻋَﺎﻗِﺒَﺔِ ﺃَﻣْﺮِﻱ ﻓَﺎﺻْﺮِﻓْﻪُ ﻋَﻨِّﻲ ﻭَﺍﺻْﺮِﻓْﻨِﻲ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻗْﺪُﺭْ ﻟِﻲ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ ﺣَﻴْﺚُ ﻛَﺎﻥَ ﺛُﻢَّ ﺃَﺭْﺿِﻨِﻲ ﺑِﻪِ .
“Ya Alloh, aku minta kebaikan kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku minta kemampuan kepada-Mu dengan kemampuan-Mu, dan aku minta kepada-Mu anugerah-Mu yang besar. Ya Alloh, apabila engkau mengerti bahwa perkara ini (sebut hajatnya disini) baik bagiku pada agamaku, kehidupanku dan akibat perkaraku, maka kuasakanlah ia kepadaku, mudahkanlah ia kepadaku kemudian berilah barokah kepadaku padanya. Dan apabila ungkau mengerti bahwa perkara ini (sebut hajatnya disini) buruk bagiku pada agamaku, kehidupanku dan akibat perkaraku, maka palingkanlah ia dariku, palingkanlah aku darinya dan kuasakanlah kepadaku kebaikan dimanapun ia berada, kemudian berilah kerelaan kepadaku padanya”. Nabi SAW bersabda: “Dan menyebut hajatnya”, yaitu setelah perkataannya, “perkara ini”. HR Imam Bukhari.
Dan pada kitabnya para ulama juga terdapat cara-cara istikharoh yang lain yang tidak bisa dijelaskan disini.
PERHATIAN
Istikharoh yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW adalah istikharoh terkait perkara mubah yang telah dimubahkan oleh Alloh SWT dan Rasullloh SAW, atau terkait perkara halal yang telah dihalalkan oleh Alloh SWT dan Rasululloh SAW.
Contoh istikharoh terkait perkara mubah atau halal ialah ketika seseorang hendak berjualan bakso dll, tetapi masih belum ada kebulatan kehendak pada hatinya, maka ia istikharoh agar Alloh membulatkan kehendaknya untuk malakukan atau meninggalkannya. Ketika seseorang dihadapkan kepada dua pilihan antara menikah dengan Fathimah atau dengan Zenab yang sama-sama muslimahnya, antara jualan kambing atau sapi, antara bekerja di Pasuruan atau di Probolinggo, dsb, maka ia istikharoh agar Alloh memilihkan dan mengokohkan hatinya untuk memilih salah satu dari keduanya.
Tidak istikharoh terkait perkara yang dilarang atau yang diharamkan, karena seorang muslim itu wajib menjauhi segala perkara yang telah dilarang oleh Alloh SWT dan Rasululloh SAW, ketika larangan itu adalah larangan yang tegas yang menujukkan hukum haram. Dan sunnah menjauhinya ketika larangannya tidak tegas yang menunjukkan hukum makruh. Dan tidak disunnahkan istikharoh padanya, karena tidak ada kebaikan dalam melakukan perkara yang telah dilarang oleh Alloh SWT dan Rasululloh SAW, justru padanya ada keburukan dan kerusakan, baik bagi pelakunya atau bagi yang lainnya.
IRONIS
Sesungguhnya pada masa ini banyak sekali orang-orang yang tidak mengerti dengan istikharoh yang disunnahkan. Mereka melakukan istikharoh pada perkara-perkara yang dilarang dan diharamkan oleh Alloh SWT dan Rasululloh SAW.
Sebagai contohnya, ada yang istikharoh terkait bergabung kepada partai-partai politik yang nyata-nyata berdiri di atas asas kufur, dan partai-partai politik yang menyeru kepada akidah kufur, sekularisme dan meterialisme; kapada ideologi kufur, kapitalisme dan komunisme; kepada sistem kufur, komunis, sosialis dan demokrasi; kepada ide dan pemikiran kufur, panatisme kebangsaan, nasionalisme, madzhab aliran (bukan madzhab fikih), HAM, pluralisme, sinkretisme dll. Dan kepada partai-partai politik yang nyata-nyata menolak dan mengingkari hukum-hukum syariat yang mujma’ ‘alaih, untuk diterapkan dalam kehidupan, masyarakat dan negara, kecuali sebagian terkecilnya saja, seperti hukum-hukum terkait nikah dan talaq.
Sebagian lagi istikharoh untuk memilih salah seorang dari para politikus yang selama ini menolak dan mengingkari penerapan syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan seinkar-inkarnya, bahkan dari mereka ada yang berkata, “Sesungguhnya menerapkan syariat Islam itu tidak sesuai dengan zaman moderen ini, karena akan menimbulkan bermacam kerusakan, bahaya dan kegoncangan, dan akan melahirkan berbagai kezaliman”.
Sesungguhnya orang-orang seperti itu dengan keyakinan, perkataan dan perbuatannya itu telah keluar dari Islam dengan terang-terangan, tetapi mereka menyangka telah dan sedang berbuat kebaikan. Dan mereka adalah orang-orang murtad dimana negara wajib memenggal leher-leher mereka dengan pedang. Dan haram memilih mereka menjadi pemimpin.
Sedangkan ia istikharoh kepada Alloh SWT untuk memilih salah seorang dari mereka untuk menjadi ketua partai, gubernur atau presiden yang mayoritas rakyatnya adalah kaum muslim.
Sebagian lagi istikharoh kepada Allah SWT untuk menikahi salah satu dari dua perempuan, muslimah dan musyrikah, majusiyah atau kafiroh dari selain ahli kitab. Padahal syariat Islam telah menyuruhnya menikahi perempuan muslimah, dan melarangnya menikahi perempuan kafiroh dan musyrikah.
Sebagian lagi istikharoh untuk memilih salah satu dari dua akad jual beli, jual beli khamer atau daging kambing, atau jual beli babi atau buah-buahan. Dan seterusnya. Padahal Islam telah melarangnya dari jualan khamer dan membolehkannya berjualan kambing.
Istikharoh-istikharoh tersebut adalah keliru, sesat dan menyesatkan, dimana tidak melakukannya selain orang-orang yang bodoh dengan hukum-hukum syara’ terkait amal perbuatan yang mereka istikharoh karenanya, dan terkait perkara yang disunnahkan istikharoh padanya. Pelakunya terjatuh ke dalam ghurur (tipuan setan), bid’ah dan kesesatan. Setan mempermainkan mereka dan berjalan disemua rongga-rongga tubuhnya laksana berjalannya darah, tidak terasa, bahkan memasuki dunia mimpinya. Sebab sebagaimana dalam sebuah hadits, bahwa setan itu berjalan pada manusia sebagaimana jalannya darah (innasy syaithana yajriy minibni aadama majroddami).
Sehingga diantara mereka ada yang bermimpi bahwa perkara yang dilarang atau diharamkan oleh Allah SWT dan Rasululloh SAW adalah kebaikan dan maslahat. Oleh karenanya, ia harus maju melakukannya, dan meninggalkan perkara yang jelas-jelas baik, mubah atau halal miturut syara’, dan menjadikan mimpi sebagai dalil untuk menerjang perkara yang dilarang dan yang diharamkan oleh syara’. Ia bergabung dengan partai politik yang nyata-nyata skular dan liberal. Dan ia mendukung dengan sepenuh hati politisi yang nyata-nyata menolak dan mengingkari penerapan syariat Islam.
Seperti itulah kondisi sebagian kaum muslim yang mengklaim sebagai Ahlussunnah Waljama’ah. Padahal sejatinya adalah ahli Fir’aun wa Qarun. Dan kondisi sebagian ulama yang terkenal sebagai kyai khash yang miskin pemikiran Islam Kaffah.
Kondisi seperti itu bukan mustahil, karena mereka itu bukan nabi dan rasul, juga bukan malaikat. Dan sudah populer dikalangan shufiyyah, bahwa orang alim itu setannya lebih alim. Apalagi orang alim yang hanya mengandalkan perasaan hatinya (al-wijdan), tidak menggunakan akalnya. Allah SWT berfirman:
ﺃﻟﻢ ﺃﻋﻬﺪ ﺇﻟﻴﻜﻢ ﻳﺎﺑﻨﻲ ﺁﺩﻡ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻌﺒﺪﻭﺍ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺇﻧﻪ ﻟﻜﻢ ﻋﺪﻭ ﻣﺒﻴﻦ، ﻭﺃﻥ ﺍﻋﺒﺪﻭﻧﻲ ﻫﺬﺍ ﺻﺮﺍﻁ ﻣﺴﺘﻘﻴﻢ، ﻭﻟﻘﺪ ﺃﺿﻞ ﻣﻨﻜﻢ ﺟﺒﻼ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﺃﻓﻠﻢ ﺗﻜﻮﻧﻮﺍ ﺗﻌﻘﻠﻮﻥ .
“Bukankah aku telah memerintahkan kepadamu Hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu, dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya syaitan itu telah menyesatkan golongan besar diantaramu, maka apakah kamu tidak memikirkan (menggunakan akal) ?”. QS Yasiin [36]: 60-62.
Pada ayat diatas Alloh SWT telah menjelaskan bahwa setan telah menyesatkan ‘golongan besar’ (jibillan katsiron) di antara manusia, bukan menyesatkan ‘orang yang banyak’. Padahal satu golongan saja sudah terdiri dari orang yang banyak. Dan setiap golongan pasti memiliki ketua atau pemimpin yang cerdas dan alim. Maka setan yang menyesatkannya tentu lebih cerdas dan lebih alim.
Pada ayat diatas pula Alloh telah menjelaskan solusi agar kita tidak mudah ditipu dan disesatkan oleh setan, yaitu dengan menggunakan akal atau dengan berpikir positif, tidak dengan berpikir destruktif yang justru menjadi pintu masuk bagi setan, seperti halnya pemikiran kaum liberal yang semakin jauh dari pemikiran Islam.
TERAKHIR
Kita jangan mudah tertipu oleh klaim seseorang yang dikenal sebagai kyai khas atau wali, bahwa ia telah melihat, baik melalui mimpi atau dengan mata hati(kasyaf)-nya, bahwa partai politik yang skular dan leberal itu partai yang baik dan maslahat, dan bahwa sipulan yang menolak dan mengingkari syariat Islam untuk diterapkan dalam kehidupan, masyarakat dan negara, adalah orang baik dan layak menjadi pemimpin partai, presiden atau pejabat pemerintahan yang lain. Karena bisa saja yang telah dilihatnya adalah gambar buatan Iblis nenek moyang setan. Dalam hal ini Syaikh Abdul Wahhab Sya’roni rh berkata:
Faqod yakuunu ...
ﻓﻘﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺩﺧﻞ ﻛﺸﻔﻪ ﺍﻟﺘﻠﺒﻴﺲ ﻣﻦ ﺇﺑﻠﻴﺲ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺪ ﺃﻗﺪﺭ ﺇﺑﻠﻴﺲ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻳﻘﻴﻢ ﻟﻠﻤﻜﺎﺷﻒ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻤﺤﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻤﻪ ﻣﻨﻪ ﻣﻦ ﺳﻤﺎﺀ ﺃﻭ ﻋﺮﺵ ﺃﻭ ﻛﺮﺳﻲ ﺃﻭ ﻗﻠﻢ ﺃﻭ ﻟﻮﺡ ﻓﺮﺑﻤﺎ ﻇﻦ ﺍﻟﻤﻜﺎﺷﻒ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺄﺧﺬ ﺑﻪ ﻓﻀﻞ ﻭﺃﺿﻞ، ﻓﻤﻦ ﻫﻨﺎ ﺃﻭﺟﺒﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻜﺎﺷﻒ ﺃﻥ ﻳﻌﺮﺽ ﻣﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﻛﺸﻔﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ ﻓﺈﻥ ﻭﺍﻓﻖ ﻓﺬﺍﻙ ﻭﺇﻻ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ . ( ﺍﻟﻤﻴﺰﺍﻥ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ، ﺝ 1 ، ﺹ 12 ).
“Bisa saja tipuan Iblis memasuki dunia kasyafnya (melihat perkara ghaib), karena Alloh SWT telah memberikan kesanggupan kepada Iblis –sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ghazali dan lainnya- untuk membuat bagi mukasyif (orang yang melihat perkara ghaib) gambar tempat dimana ia mengambil ilmu dari tempat itu, seperti langit, ‘Arasy, Kursi, Qalam, atau Lauh Mahfudz. Maka terkadang mukasyif menyangka bahwa ilmu itu dari Alloh SWT, lalu ia mengambilnya, lalu ia tersesat dan menyesatkan. Oleh karenanya, para ulama telah mewajibkan atas mukasyif supaya menghadapkan ilmu yang telah diambilnya melalui kasyaf kepada al-Kitab (Qur’an) dan Sunnah. Ketika sesuai dengan al-Kitab dan Sunnah, maka diamalkan. Dan ketika tidak sesuai, maka haram mengamalkannya”. (al-Mizan al-Kubro, 1/12).
Jadi ketika Iblis mampu membuat gambar Arasy sebagai makhlunya Alloh yang terbesar dan tertinggi, maka membuat gambar sipulan sebagai caleg, cagub atau capres, tentu lebih mudah bagi Iblis, juga dengan memasukkan gambar itu ke dalam dunia mimpi seorang ulama atau kyai khash yang daya akalnya lemah dan rapuh. Wallohu a’lam bi al-Shawwaab…
Telah dipublikasikan dalam catatan fecebook pada 21 Agustus 2012 pukul 21:17
Komentar
Posting Komentar