Langsung ke konten utama

BEDA ETIKA DIDALAM ISLAM DAN DIDALAM DEMOKRASI

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Untuk mengetahui dimana posisi etika (adab/ akhlak) di dalam Islam, maka saya perlu membuat perumpamaan fisik dien Islam.Dien Islam diumpamakan seperti sebuah negeri (baldah), yang di dalamnya tersimpan yaqut dan permata, yang memiliki tujuh benteng; benteng pertama (dari dalam) terbuat dari emas, kedua dari perak, ketiga dari kuningan, keempat dari besi, kelima dari batu, keenam dari bata merah, dan ketujuh dari bata mentah. Selama penduduknya mau merawat dan menjaga benteng yang terbuat dari bata mentah, maka tidak ada musuh yang tamak kepada mereka. Tetapi ketika mereka tidak merawat dan menjaganya sehingga benteng pertama (dari luar) itu runtuh maka musuh tamak kepada benteng kedua, ketika benteng kedua roboh maka musuh tamak kepada benteng ketiga, lalu keempat, kelima, keenam dan terakhir ketujuh. Dan setelah semua benteng itu roboh, maka musuh mengambil yaqut dan permata itu.

Begitu pula Iman dan Islam yang leksana yaqut dan mutiara tersimpan di dalam tujuh benteng; benteng pertama adalah yakin, kedua ikhlash, ketiga melaksanakan yang fardlu-fardlu/ faroidl, keempat meninggalkan yang haram-haram, kelima melaksanakan yang wajib-wajib, keenam melaksanakan yang sunnah-sunnah, dan ketujuh menjaga etika.

Selama seorang hamba merawat dan menjaga etika maka syetan tidak tamak terhadapnya, ketika ia telah meninggalkan etika maka syetan tamak terhadap yang sunnah-sunnah, ketika ia meninggalkan yang sunnah-sunnah maka syetan tamak terhadap yang wajib-wajib, lalu menerjang yang haram-haram, lalu meninggalkan yang fardlu-fardlu, lalu terhadap ikhlash, lalu terhadap yakin, sehingga syetan tamak terhadap seorang hamba mati tidak memiliki Iman. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan syetan dan su-ulkhatimah.

Oleh sebab itu, ulama besar dan auliya pilihan berpendapat, bahwa siapa saja yang telah meninggalkan etika maka ia terjatuh kedalam meninggalkan yang sunnah-sunnah, siapa saja yang telah meninggalkan yang sunnah-sunnah maka ia terjatuh kedalam meninggalkan yang wajib-wajib, siapa saja yang telah meninggalkan yang wajib-wajib maka ia terjatuh kedalam menerjang yang haram-haram, siapa saja yang telah menerjang yang haram-haram maka ia terjatuh kedalam  meninggalkan yang fardlu-fardlu, siapa saja yang telah meninggalkan yang fardlu-fardlu maka ia terjatuh kedalam meremehkan syariah, dan siapa saja yang telah meremehkan syariah maka ia terjatuh kedalam jurang kufur. Na’udzu billah. (lihat: Sayyid Muhammad Haqy Annazily, Khazinatul Asror).

Dari pemaparan diatas sangat jelas, bahwa tujuan merawat dan menjaga etika adalah untuk menjaga pelaksanaan yang sunnah, pelaksanaan yang sunnah untuk menjaga pelaksanaan yang wajib, pelaksanaan yang wajib untuk menjaga peninggalan yang haram, peninggalan yang haram untuk menjaga pelaksanaan yang fardlu, pelaksanaan yang fardlu untuk menjaga ikhlas, ikhlash untuk menjaga yakin, dan yakin untuk menjaga Iman dan Islam. Dengan demikian etika dalam Islam itu tidak terlepas dari Islam, bahkan etika adalah bagian dari Islam sendiri. Diantara contohnya adalah etika memakai sandal mendahulukan kaki kanan dan melepasnya mendahulukan kaki kiri, dan hukumnya adalah sunnah. Etika makan dengan tangan kanan dan cewok dengan tangan kiri, dan hukumnya sunnah. Dan menyalahi yang sunnah hukumnya makruh. Sedang sunnah dan makruh adalah bagian dari hukum syara’ Islam. Jadi etika Islam adalah syara’ Islam. Karenanya, dalam hadits shahih, bahwa etika/ khuluq Rasulullah Saw adalah (pengamalan) Alqur'an.

Inilah perbedaan antara etika dalam Islam dan etika dari luar Islam. Etika dalam Islam adalah untuk mengokohkan Islam. Sedang etika dari luar Islam untuk mengokohkan agama selain Islam. Seperti etika dalam demokrasi adalah untuk mengokohkan demokrasi dan untuk membuang Islam. Sebaik-baik etika dalam demokrasi adalah seburuk-buruk etika dalam Islam. Etika tertinggi dalam Islam adalah mengimani dan mempraktekkan hukum-hukum (syariah) Allah Swt dalam kehidupan, masyarakat dan negara. Maka di dalam Islam tidak ada etika begi orang yang menolak penerapan hukum-hukum (syariah) Allah Swt. Karena Dialah yang menciptakan dan memberinya rizki yang harus diimani dan diamalkan hukum-hukumNya, tetapi dia yang hanya menikmati ciptaan dan rizkiNya seraya menolak hukum-hukumNya, maka dia adalah hamba yang tidak tahu diri dan tidak ber-etika.

INGAT, KHILAFAH ADALAH SARANA DAN WADAH TERTINGGI UNTUK MENERAPKAN HUKUM-HUKUM ALLAH SWT. MAKA PARA PEJUANG KHILAFAH ADALAH ORANG-ORANG YANG MEMILIKI ETIKA YANG SANGAT TINGGI. SEDANG ORANG-ORANG YANG MENOLAK PENEGAKKAN KHILAFAH ADALAH ORANG-ORANG BEJAT YANG TIDAK PUNYA ETIKA.

Wallohu a'lam
Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebar luaskan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...