Langsung ke konten utama

TUKANG FITNAH ITU AHLI NERAKA

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Perhatikan firman Allah Swt:
إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ (10)
"Sesungguhnya orang-orang yang telah memitnah orang-orang beriman laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahanam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar". Al-Buruj ayat 10.

Abu Hayyan al-Andalusi [654-745 H/1256-1344 M] berkata:
والظاهر أن { الذين فتنوا } عام في كل من ابتلى المؤمنين والمؤمنات بتعذيب أو أذى ، وأن لهم عذابين : عذاباً لكفرهم ، وعذاباً لفتنتهم .
“Yang jelas bahwa ayat, “orang-orang yang telah memitnah”, adalah umum mengenai setiap orang yang telah memitnah orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan menyiksa atau menyakiti, dan bahwa mereka mendapat dua azab, azab bagi kekufuran mereka, dan azab bagi fitnah mereka.

Waqaala Azzamakhsyari ...
وقال الزمخشري : يجوز أن يريد بالذين فتنوا أصحاب الأخدود خاصة ، وبالذين آمنوا المطروحين في الأخدود ، ومعنى فتنوهم : عذبوهم بالنار وأحرقوهم ، { فلهم } في الآخرة { عذاب جهنم } بكفرهم ، { ولهم عذاب الحريق } : وهي نار أخرى عظيمة تتسع كما يتسع الحريق ، أو لهم عذاب جهنم في الآخرة ، ولهم عذاب الحريق في الدنيا لما روى أن النار انقلبت عليهم فأحرقتهم ، انتهى .
Dan Imam Zamakhsyari berkata: “Boleh, bahwa yang dikehendaki oleh Alloh dengan orang-orang yang telah memitnah, adalah orang-orang yang memiliki lobang-lobang api secara khusus, dan yang dikehendaki dengan orang-orang yang beriman, adalah orang-orang yang dilemparkan ke dalam lobang-lobang itu, dan makna memitnah mereka adalah menyiksa dan membakar mereka dengan api. “maka bagi mereka” di akhirat “azab Jahanam”, sebab kekufuran mereka, “dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar". Yaitu api besar lain yang meluas, sebagaimana meluasnya api yang membakar. Atau mereka mendapat azab Jahannam di akhirat, dan azab yang membakar di dunia, sebagaimana diriwayatkan bahwa api itu berbalik membakar mereka.”

Wayanbaghi ...
وينبغي أن لا يجوز هذا الذي جوّزه ، لأن في الآية { ثم لم يتوبوا } ، وأولئك المحرقون لم ينقل لنا أن أحداً منهم تاب ، بل الظاهر أنهم لم يلعنوا إلا وهم قد ماتوا على الكفر . وقال ابن عطية : { ثم لم يتوبوا } يقوي أن الآيات في قريش ، لأن هذا اللفظ في قريش أحكم منه في أولئك الذين قد علموا أنهم ماتوا على كفرهم . وأما قريش فكان فيهم وقت نزول الآية من تاب وآمن ، انتهى . تفسير البحر المحيط - (ج 10 / ص 459)،  أبو حيان محمد بن يوسف بن علي بن يوسف بن حيّان.
“Seyogyanya sesuatu yang telah dibolehkan oleh Iamam Zamakhsyari itu tidak dibolehkan, karena pada ayat ada kalimat, “kemudian mereka tidak bertaubat”, dan mereka yang membakar itu tidak dikutip kepada kami, bahwa ada seorang dari mereka yang telah bertaubat. Tetapi yang jelas, bahwa mereka tidak dilaknat, kecuali karena mereka mati dalam kondisi kafir. Dan Ibnu Athiyah berkata; “kemudian mereka tidak bertaubat”, kuat kemungkinan ayat tersebut turun mengenai orang Quraisy, karena kata ini lebih kokoh mengenai orang Quraisy daripada mengenai mereka yang telah diketahui mati dalam kondisi kafir. Adapun orang Quraisy, maka ketika ayat turun, ada orang yang taubat dan beriman.” (Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf bin Ali bin Yusuf bin Hayyan, Tafsir al-Bahr al-Muhith, 10/459).

Dan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (6)
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu". QS Al-Hujurat: 6.

Dan Rasulullah saw bersabda:
التبين من الله والعجلة من الشيطان . أخرجه الطبري .
"Berklarifikasi itu dari Allah, sedang tergesa-gesa itu dari setan".

Jangan ngaku Ahlussunnah Waljama'ah kalau masih menjadi tukang fitnah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...