Langsung ke konten utama

TUGAS KHALIFAH YANG SYAR'IY

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

SESUNGGUHNYA Manusia anak Bapak Adam dan Ibu Hawa semuanya adalah Khalifah. Hanya saja mereka berkewajiban memilih dan mengangkat hanya seorang pemimpin tunggal saja yang akan menyatukan mereka semuanya. Ini berdasarkan firman Alloh, "Innie jaa'ilun fil ardli khaliefah/Sesungguhnya Aku menjadikan di bumi khalifah". (TQS Albaqoroh ayat 30). Maka Bapak Adam adalah khalifah tunggal pertama yang memimpin istri dan anak-anaknya. Dan tentu telah memiliki wilayah kekuasaan, yaitu dunia seluruhnya.

Tugas khalifah adalah mengatur bumi yg berisi manusia sebagai anak-cucu Adam dan Hawa dgn hukum-hukum Alloh Pencipta dan Pemilik bumi seisinya ini, krn definisi khalifah untuk saat itu dan merupakan definisi perdana, adalah "wakil Alloh" untuk mengatur bumi-Nya, dan ketika itu pula belum ada hukum-hukum produk hawa nafsu manusia seperti di alam demokrasi saat ini.

Kemudian pasca Adam, definisi khalifah berkembang menjadi, "Penganti pemimpin sebelumnya", dalam mengatur bumi Alloh dgn hukum-hukum-Nya ... ... ...

Kemudian setelah dunia penuh manusia dan hampir seabad lamanya kaum muslimin tdk memiliki khalifah, maka definisinya harus beradaptasi sehingga menjadi "Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di seluruh dunia" yang memimpin mereka dgn hukum-hukum Alloh Swt.

Jadi dilihat dari definisi manapun, menerapkan hukum-hukum Alloh adalah tugas utama khalifah. Dan dlm hal ini Alloh berfirman: "Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan hukum ( suatu perkara) di antara manusia dengan adil (dgn hukum Alloh) dan janganlah kamu mengikuti (hukum produk) hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Alloh. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Alloh akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan". (TQS Shaad [38]:26).

Dan Rosululloh SAW pun diperintah agar memutuskan perkara diantara manusia dgn hukum Alloh SWT. Alloh berfirman:

"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Alloh turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dgn meninggalkan kebenaran yg telah datang kepadamu". (TQS Almaidah ayat 48).

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara mereka menurut apa yang Alloh turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Alloh kepadamu". (TQS Almaidah ayat 49).

Perintah Alloh kepada Rosul-Nya agar berhukum dgn hukum-hukum-Nya, juga adalah perintah kpd umatnya. Dan termasuk umatnya adalah para khalifah sepanjang masa kekhilafahan.

DEMOKRASI MENERAPKAN HUKUM PRODUK HAWA NAFSU DEWAN LEGISLATIF

Berbeda dgn para khalifah dalam sistem khilafah, para pemimpin dlm sistem demokrasi adalah kebalikan dari para khalifah dlm sistem khilafah. Mereka memutuskan perkara dgn hukum produk hawa nafsu manusia pengkhianat hukum Alloh yg bernama dewan terhormat legislatif. Para Nabi dan Rosul saja berkewajiban menerapkan hukum Alloh, juga dewan terhormat dan tertinggi dari para khalifah masih berjuang dan bersungguh-sungguh dlm menjaga kewajiban itu, lalu dewan pengkhianat legislatif demokrasi sangat beraninya membuang hukum Alloh dan menggantinya dgn hukum hawa nafsu wudel bodongnya sendiri. Apakah mereka merasa lebih terhormat dan lebih tinggi derajatnya di atas para nabi, para rosul dan para khalifah?

Fakta dari pekerjaan dewan legislatif demokrasi yg membuang hukum Alloh dan menggantinya dgn hukum produk hawa nafsunya sendiri, adalah menunjukkan bahwa mereka telah berani memproklamirkan dirinya sebagai tuhan-tuhan kerdil pesaing Tuhan Yang Mahabesar Pencipta alam semesta Alloh SWT. Sungguh keterlaluan. Dan sama keterlaluannya, orang-orang yang masih mau memilih dan mengangkat mereka sebagai wakil dan pemimpinnya.

YANG TIDAK BERHUKUM DGN HUKUM ALLAH ADALAH ORANG-ORANG KAFIR, ZALIM ATAU FASIK, TIDAK ADA YANG KEEMPATNYA

Bacalah QS Almaidah ayat 44, 45 dan 47.

MASIH MAUKAH ANDA SEKALIAN DIPIMPIN OLEH ORANG-ORANG KAFIR, ZALIM ATAU FASIK?!

DEMOKRASILAH YANG TELAH MENJADIKAN MEREKA KAFIR, ZALIM DAN FASIK

Karena itu, tinggalkan demokrasi sekarang juga!

DAN BERGABUNGLAH DENGAN JUTAAN PARA PEJUANG SYARIAH DAN KHILAFAH

Anda setuju, tinggalkan jejak, dan sebarluaskan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...