Langsung ke konten utama

AYAT-AYAT THAGHUT (02)

Ayat Ketiga ; Allah swt berfirman:

"Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan- kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah". TQS An-Nisa [4]: 76.

Wali-wali syetan pada ayat ini adalah para penolong agama syetan, yakni orang- orang yang membuat, berpegang, menerapkan, dan mempropagandakan hukum dan sistem yang mengatur kehidupan, masarakat, dan Negara, yang tidak bersumber dari syariat (agama) Islam, yakni tidak
diambil dari hukum dan sistem yang telah diturunkan Allah swt. Hukum dan sistem itu adalah hukum dan sistem jahiliyyah yang dibuat berdasarkan hawa nafsu dan kontradiksi dengan hukum dan sistem Islam.

Pada ayat ketiga ini ada penegasan bahwa Thaghut adalah Syetan, yaitu syetan dari manusia yang bisa memproduk hukum dan sistem, bukan kuntilanak atau gondoruwo. Syetan dari manusia ini adalah orang kafir, baik orang kafir pembuat hukum atau orang kafir yang berperang menolongnya agar hukum itu dapat diterapkan dalam kehidupan, masyarakat dan negara. Orang-orang itu adalah wali-wali syetan. Bisa saja mereka adalah orang- orang muslim yang keblinger dan tersesat sehingga mereka menjadi wali-wali syetan. Mereka berjuang dan berkorban untuk menolong hukum dan sistem syetan. Dan mereka menolak, mengingkari, dan menghalang-halangi hukum dan sistem Allah swt untuk diterapkan dalam kehidupan, masyarakat, dan negara.

Pada ayat ketiga itu juga ada petunjuk bahwa posisi Thaghut berhadap-hadapan dengan posisi Allah swt. Allah memiliki sabil (agama) dan Thaghut juga punya sabil (agama), juga ada posisi
berhadap-hadapan diantara para pendukung dan para penolong keduanya. Kedua kubu itu berperang berhadap-hadapan di jalannya masing-masing. Orang-orang mu'min berperang di jalan Allah dan mereka akan menang dengan pertolongan-Nya, sedang orang-orang kafir berperang di jalan Thaghut dan mereka akan kalah karena Thaghut itu lemah tidak dapat menolong mereka.

(bersambung . . .)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...