Langsung ke konten utama

ISLAM TIDAK MENGAJARKAN DEMOKRASI

DI DALAM ISLAM TIDAK ADA DEMOKRASI, BAHKAN MENGATAKAN BAHWA DEMOKRASI ADALAH AJARAN ISLAM ATAU DARI ISLAM, ADALAH HARAM

Bismillaahir Rohmaanir Rohiem
Wahai saudara-saudaraku, Janganlah kalian memberi kesempatan kepada virus-virus liberal untuk menyesatkan kalian dengan menggiring kalian untuk mendukung sistem demokrasi yang kufur atau sistem republik-demokrasi yang syirik, dengan dalih menjaga akidah Ahlussunah Waljama'ah.

Ketahuilah bahwa demokrasi itu telah memiliki akidah sendiri, yaitu akidah sekularisme. Dan syariat yang diterapkan oleh demokrasi adalah syariat yang memancar dari akidah sekularisme. Kalaupun ada syariat Islam yang diterapkan di dalam demokrasi, maka syariat itu juga diterapkan di Amerika, Inggris, Australia, Belanda dan di Negara Barat yang lain, seperti syariat yang terkait dengan perkawinan secara Islam. Maka apa bedanya Indonesia dengan Negara-negara tersebut?

Apakah kalian berani mengatakan bahwa Negara-negara itu adalah Negara Islam? Kalau tidak, lalu kenapa kalian mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara Islam hanya karena telah menerapkan sebagian syariat itu, sebagaimana Negara-negara itu juga menerapkannya?

Wahai saudara-saudaraku, virus-virus liberal itu telah mengatakan kepada kalian bahwa demokrasi adalah ajaran Islam, bahwa demokrasi tidak kontradiksi dengan Islam, atau Islam mengajarkan demokrasi, karena demokrasi adalah syuro (musyawarah).

Apakah kalian tidak pernah membaca dua ayat berikut;
ياأيها الذين آمنوا لا تقولوا راعنا وقولوا انظرنا واسمعوا، وللكافرين عذاب أليم.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa'ina", tetapi katakanlah: "Unzhurna", dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." (TQS al-Baqaroh [2]: 104).

Raa 'ina berarti, "sudilah kiranya anda memperhatikan kami". Di kala para sahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, maka orang Yahudi pun memakai kata ini dengan digumamkan seakan-akan menyebut "Raa'ina", padahal yang mereka katakan adalah "Ru'uunah" yang berarti "sangat bodoh", sebagai ejekan kepada Rasulullah Saw. Itulah sebabnya Allah Swt menyuruh supaya sahabat-sahabat menukar perkataan "Raa'ina" dengan "Unzhurna" yang juga sama artinya dengan Raa'ina.

Juga Allah SWT berfirman;
قالت الأعراب آمنا، قل لم تؤمنوا ولكن قولوا أسلمنا ولما يدخل الإيمان في قلوبكم، ...
"Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah: "Kamu belum beriman, tapi katakanlah 'Kami telah tunduk', Karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu,…" (TQS al-Hujurot [49]: 14).

Pada ayat ini juga Allah telah melarang penggunaan kata "Amanna" yang berarti "kami telah beriman". Padahal yang dikehendaki orang Badui itu kata "Amanna" dengan arti "kami telah tunduk". Dan Allah menyuruh mereka dengan mengatakan kata "Aslamna" yang artinya "kami telah tunduk".

Dari dua ayat di atas, sudah sangat jelas bahwa menggunakan kata demokrasi untuk syuro atau sebaliknya adalah haram, karena makna demokrasi itu sangat berbeda dengan makna syuro. Syuro adalah pengambilan pendapat (akhdzur ra'yi), sedangkan demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat menjadi sumber hukumnya, artinya yakyat memiliki hak membuat dan menentukan hukum-hukum yang diterapkan di dalam sistem demokrasi, dengan membuang hukum-hukum Allah Swt. Sedang yang tepat, syuro (musyawarah) adalah bagian dari syariat Islam, sebagaimana musyawarah adalah bagian dari syariat demokrasi. Meskipun demikian, fakta syuro dalam Islam dan fakta musyawarah dalam demokrasi itu sangat kontradiksi, maka keduanya tidak boleh disamakan, sebagaimana tidak boleh menyamakan Islam dengan demokrasi.

Jadi menggunakan kata "Raa'ina" dan kata "Aamanna" saja dilarang oleh Allah, karena ada keserupaan dengan kata "Ru'uunah" yang dipakai oleh orang Yahudi, dan "Aamanna" yang bagi orang Badui berarti kami telah tunduk. Maka bagaimana dengan mengatakan kata "Demokrasi" yang datang dari peradaban Barat Yunani yang kafir untuk syuro (musyawarah) yang datang dari peradaban Islam, atau sebaliknya? Tentu lebih tidak boleh.
Wallohu a'lam...

Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebar-luaskan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...