Langsung ke konten utama

KENAPA DEMOKRASI DISEBUT SISTEM KUFUR?

DEMOKRASI SISTEM KUFUR

Sejak masa Plato, demokrasi sudah digugat. Dengan berbagai alasan berbagai pihak mempertanyakan apakah sistem demokrasi ini layak bagi manusia atau justru akan menghancurkan peradaban.

Bagi kaum Muslim, gugatan paling mendasar terhadap sistem ini adalah masalah kedaulatan (assiyadah) yang berkaitan dengan sumber hukum.

Ada perbedaan yang mendasar antara sistem Islam yang secara mutlak menjadikan kedaulatan di tangan hukum syara' (asiyadah lisysyar'i) dengan sistem demokrasi yang menetapkan kedaulatan ada di tangan rakyat (assiyadah liasysya'bi).

Dalam pandangan Islam satu-satunya yang menjadi sumber hukum (mashdarul hukmi) adalah
Alquran dan Assunnah. Tidak boleh yang lain. Alquran dengan tegas menyebutkan: ”inil hukmu illa lillah” (QS Al An'an; 57) bahwa hak membuat hukum adalah semata-mata milik Allah SWT.
Karena itu barang siapa yang bertahkim (berhukum) dengan apa-apa yang selain diturunkan Allah SWT, maka dia adalah kafir (lihat QS Al Maidah: 44).

Sementara dalam sistem demokrasi yang benar dan salah bukan ditentukan berdasarkan syariah Islam, tapi berdasarkan hawa nafsu manusia atas nama suara mayoritas.

Prinsip suara mayoritas (kedaulatan di tangan rakyat) ini adalah prinsip pokok dalam demokrasi. Tidak ada demokrasi kalau tidak mengakui prinsip kedaulatan di tangan rakyat ini.

Menjadikan sumber hukum yang menentukan benar dan salah berdasarkan hawa nafsu atas nama suara mayoritas ini jelas adalah bentuk kekufuran yang nyata.

Demokrasi sesunguhnya telah merampas Hak Mutlak Allah sebagai sumber hukum dan
menyerahkannya kepada manusia. Inilah yang diingatkan Allah SWT kepada kita di dalam Alquran, tragedi yang menimpa orang-orang Nashrani, mereka menjadikan orang-orang terhormat mereka, orang-orang alim, para pendeta, pemuka agama sebagai Tuhan baru.

Bagaimana mungkin para rahib dan pendeta itu dijadikan Tuhan?
Pemberian hak menghalalkan dan mengharamkan (hak menentukan hukum) serta hak ketaatan kepada seseorang pada hakikatnya sama dengan penyembahan kepada orang itu. Bukankah ini
kekufuran yang nyata?

(Media Umat, 20 Sep 2011, fw/mj)

Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...