Langsung ke konten utama

'UZLAH HANYA UNTUK IBADAH MAHDHAH

BERKELANA DAN UZLAH HANYA UNTUK BERIBADAH MAHDHAH

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ : ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻌﺘﺰﻝ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺣﻴﺚ ﺷﺎﺀ ، ﻓﺄﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﺎﻷﻣﺼﺎﺭ ﺧﻴﺮ . ﻓﺄﻣﺎ ﺳﻜﻨﻰ ﺍﻟﺒﻮﺍﺩﻱ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻭﻃﻠﺐ ﺍﻟﺴﻴﺎﺣﺔ ﻭﺍﻟﻌﺰﻟﺔ ﻓﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ، ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭ " ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ " ، ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ : ﻣﺮ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺸﻌﺐ ﻓﻴﻪ ﻋﻴﻴﻨﻪ ﻣﻦ ﻣﺎﺀ ﻋﺬﺏ ﻓﺄﻋﺠﺒﻪ ﻃﻴﺒﻪ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﻓﻘﺎﻝ : ﻟﻮ ﺍﻋﺘﺰﻟﺖ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺃﻗﻤﺖ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﻌﺐ ﻭﻻ ﺃﻓﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﺃﺳﺘﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ، ﻓﺎﺳﺘﺄﻣﺮﻩ ﻓﻘﺎﻝ : " ﻻ ﺗﻔﻌﻞ ؛ ﻓﺈﻥ ﻣﻘﺎﻡ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺻﻼﺗﻪ ﻓﻲ ﺃﻫﻠﻪ ﺳﺘﻴﻦ ﻋﺎﻣﺎ " .
Imam Ahmad berkata: “Ketika telah terjadi fitnah, maka seorang laki-laki boleh menyendiri di tempat manapun. Adapun ketika tidak ada fitnah, maka tinggal di kota adalah lebih baik. Adapun tinggal di hutan untuk tujuan beribadah, berkelana dan menyendiri, maka dilarang. Seperti dalam Sunan at-Tirmidzi dan Shahih al-Hakim, dari Abu Hurairah, ia berkata: “Seorang laki-laki dari sahabat Nabi SAW berjalan melewati lembah yang memiliki lobang kecil dari air tawar, lalu ia takjub akan kebaikan dan keindahannya, lalu ia berkata: “Seandainya aku meninggalkan manusia dan tinggal di lembah ini… Aku tidak akan melakukannya sampai bermusyawarah kepada Rasululloh SAW”. Lalu ia bermusyawarah kepada Nabi, lalu Nabi bersabda: “Jangan dilakukan, karena berdirinya salah seorang diantara kalian di jalan Alloh (berjihad) itu lebih utama dari shalatnya di tempat keluarganya selama enam puluh tahun”. HR Tirmidzi [1650], Hakim [2/68], dan Tirmidzi berkata: “Hadits Hasan”. (Ibnu Rojab, Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, 1/55).

Dari Abu Umamah :
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺃﻣﺎﻣﺔ ، ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : " ﻟﻢ ﺃﺑﻌﺚ ﺑﺎﻟﻴﻬﻮﺩﻳﺔ ﻭﻻ ﺍﻟﻨﺼﺮﺍﻧﻴﺔ ؛ ﻭﻟﻜﻨﻲ ﺑﻌﺜﺖ ﺑﺎﻟﺤﻨﻴﻔﻴﺔ ﺍﻟﺴﻤﺤﺔ " .
“Aku tidak diutus dengan agama Yahudi dan tidak pula dengan agama Nasrani, tetapi aku diutus dengan agama Islam yang dicondongi dan murah”. HR Ahmad [5/266].

Dari Abu Umamah :
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺃﻣﺎﻣﺔ ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﻗﺎﻝ : ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻳﺬﻥ ﻟﻲ ﺑﺎﻟﺴﻴﺎﺣﺔ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : " ﺇﻥ ﺳﻴﺎﺣﺔ ﺃﻣﺘﻲ : ﺍﻟﺠﻬﺎﺩ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ " ‏( 4 )
Dari Abu Umamah, bahwa seorang lelaki berkata: “Wahai Rasululloh, karena Alloh, berilah izin kepadaku untuk berkelana”. Lalu Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya berkelananya umatku adalah jihad fi sabilillah”. HR Abu Daud [2486].

Imam Ahmad berkata :
ﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ : ﻟﻴﺴﺖ ﺍﻟﺴﻴﺎﺣﺔ ﻣﻦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻓﻲ ﺷﻴﺊ ﻭﻻ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻴﻴﻦ ﻭﻻ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ . ﻭﺍﻟﺴﻴﺎﺣﺔ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻗﺪ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﻃﻮﺍﺋﻒ ﻣﻤﻦ ﻳﻨﺴﺐ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻭﺍﺟﺘﻬﺎﺩ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﻠﻢ ، ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﺭﺟﻊ ﻟﻤﺎ ﻋﺮﻑ ﺫﻟﻚ . ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺯﻣﻦ ﺍﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺘﻌﺒﺪﻳﻦ ﺧﺮﺟﻮﺍ ﺇﻟﻰ ﻇﺎﻫﺮ ﺍﻟﻜﻮﻓﺔ ﻭﺑﻨﻮﺍ ﻣﺴﺠﺪﺍ ﻳﺘﻌﺒﺪﻭﻥ ﻓﻴﻪ ، ﻣﻨﻬﻢ : ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ ﻫﺘﺒﺔ ، ﻭﻣﻔﻀﻞ ﺍﻟﻌﺠﻠﻲ ، ﻓﺨﺮﺝ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﺍﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻭﺭﺩﻫﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻮﻓﺔ ﻭﻫﺪﻡ ﻣﺴﺠﺪﻫﻢ ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻧﻮﺍ ﺃﻫﺪﻯ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻣﺤﻤﺪ ﺃﻭ ﺗﻜﻮﻧﻮﺍ ﻣﺘﻤﺴﻜﻴﻦ ﺑﺬﻧﺐ ﺍﻟﻀﻼﻟﺔ . ﻭﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﻫﺬﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﻌﺒﻲ ﺃﻧﻪ ﺣﻜﻰ ﺫﻟﻚ .
Imam Ahmad berkata: “Berkelana sedikitpun bukan ajaran Islam, bukan pekerjaan para nabi, dan bukan pekerjaan orang-orang shaleh. Berkelana seperti itu benar-benar telah dikerjakan oleh beberapa kelompok dari mereka yang beribadah dan berijtihad dengan tanpa ilmu. Dan diantara mereka ada yang kembali setelah mengerti tentang larangannya. Sesungguhnya pada masa Ibnu Mas’ud ada sekelompok orang yang beribadah, mereka keluar dari kota Kufah dan membangun masjid untuk beribadah di sana, diantara mereka adalah ‘Amru bin Hatabah dan Mufadhdhal al-Ajali. Lalu Ibnu Mas’ud keluar mendatangi mereka dan mengembalikannya ke Kufah, dan merobohkan masjidnya seraya berkata: “Apakah kalian lebih mendapat petunjuk daripada sahabat Muhammad, ataukah kalian berpegangan dengan dosa kesesatan?”. Isnadnya shahih dari asy-Syi’bi, bahwa beliau menceritakan hal itu”. (Ibnu Rojab, Fathul Baari, 1/56).

LALU BAGAIMANA DENGAN BERKELANA MENINGGALKAN DAKWAH? TENTU TIDAK BOLEH.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...