Langsung ke konten utama

ASWAJA HAKIKI VS ASWAJA SEKULAR

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Sobat, bagi ASWAJA HAKIKI, Alqur'an, Assunnah, Al-Ijma' dan Alqiyas adalah harga mati sebagai dalil ushul syariat Islam dlm kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara.

Akan tetapi ASWAJA SEKULAR telah mengganti empat dalil syara' di atas dgn UUD '45, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI (empat pilar kebangsaan), yg menjadi harga mati. Jadi apa saja ajaran agama yg bertentangan dgn empat pilar kebangsaan harus dibuang dan ditinggalkan.

Sampai-sampai di kalangan Aswaja sekular tlh ada buku panduannya tulisan alumni lirboyo Kang Sa'id, yaitu buku ISLAM KEBANGSAAN. Dalam buku itu kalimat "Hifzhud Dien" diterjemahkan dgn "Kebebasan Beragama", Hifzhul 'Aqli dgn Kebebasan Berfikir, Hifzhul Maal dgn Kebebasan Kepemilikan, dan seterusnya.

Sehingga sy sempat berpikir, ketika kalimat Hifzhud Dien diterjemahkan dgn Kebebasan Beragama, maka kalimat Hifzhun Nasel (yg terjemahnya menjaga/ melestarikan keturunan) harus diterjemahkan dgn Kebebasan Berketurunan, kebebasan membuat anak, atau kebebasan berzina alias seks bebas.

Dan ASWAJA SEKULAR juga pasti menolak empat pilar negara khilafah.

EMPAT PILAR NEGARA KHILAFAH

1. Kedaulatan di tangan syariah (assiyaadah lisysyar'i), dgn kata lain, bahwa yg berhak mengatur manusia hanyalah syariah Islam, bukan hukum yg lain. Artinya hanya Allah Swt saja yg berhak menetapkan hukum bagi manusia (QS Al An'am ayat 57 dan Asysyuro ayat 10).

2. Kekuasaan ada di tangan ummat (assulthan lil ummah). Artinya umatlah yg berhak memilih dan mengangkat pemimpin yg dikehendakinya untuk menjalankan kekuasaan.

3. Mengangkat seorang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslim. Artinya, 1) khalifah yg diangkat wajib satu orang saja, tdk boleh lebih, dan 2) hukum mengangkat khalifah adalah wajib, bukan sunnah, mubah dll.

4. Khalifah mempunyai hak khusus dalam melegislasi hukum syara' menjadi undang2 yg berlaku umum dan bersifat mengikat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...