Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Sobat, bagi ASWAJA HAKIKI, Alqur'an, Assunnah, Al-Ijma' dan Alqiyas adalah harga mati sebagai dalil ushul syariat Islam dlm kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara.
Akan tetapi ASWAJA SEKULAR telah mengganti empat dalil syara' di atas dgn UUD '45, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI (empat pilar kebangsaan), yg menjadi harga mati. Jadi apa saja ajaran agama yg bertentangan dgn empat pilar kebangsaan harus dibuang dan ditinggalkan.
Sampai-sampai di kalangan Aswaja sekular tlh ada buku panduannya tulisan alumni lirboyo Kang Sa'id, yaitu buku ISLAM KEBANGSAAN. Dalam buku itu kalimat "Hifzhud Dien" diterjemahkan dgn "Kebebasan Beragama", Hifzhul 'Aqli dgn Kebebasan Berfikir, Hifzhul Maal dgn Kebebasan Kepemilikan, dan seterusnya.
Sehingga sy sempat berpikir, ketika kalimat Hifzhud Dien diterjemahkan dgn Kebebasan Beragama, maka kalimat Hifzhun Nasel (yg terjemahnya menjaga/ melestarikan keturunan) harus diterjemahkan dgn Kebebasan Berketurunan, kebebasan membuat anak, atau kebebasan berzina alias seks bebas.
Dan ASWAJA SEKULAR juga pasti menolak empat pilar negara khilafah.
EMPAT PILAR NEGARA KHILAFAH
1. Kedaulatan di tangan syariah (assiyaadah lisysyar'i), dgn kata lain, bahwa yg berhak mengatur manusia hanyalah syariah Islam, bukan hukum yg lain. Artinya hanya Allah Swt saja yg berhak menetapkan hukum bagi manusia (QS Al An'am ayat 57 dan Asysyuro ayat 10).
2. Kekuasaan ada di tangan ummat (assulthan lil ummah). Artinya umatlah yg berhak memilih dan mengangkat pemimpin yg dikehendakinya untuk menjalankan kekuasaan.
3. Mengangkat seorang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslim. Artinya, 1) khalifah yg diangkat wajib satu orang saja, tdk boleh lebih, dan 2) hukum mengangkat khalifah adalah wajib, bukan sunnah, mubah dll.
4. Khalifah mempunyai hak khusus dalam melegislasi hukum syara' menjadi undang2 yg berlaku umum dan bersifat mengikat.
Komentar
Posting Komentar