Langsung ke konten utama

MENEGAKKAN KHILAFAH ADALAH KEWAJIBAN TERBESAR

MENEGAKKAN KHILAFAH ADALAH KEWAJIBAN TERBESAR DIANTARA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN TERBESAR YANG LAIN

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Terkait bahwa menegakan khilafah adalah kewajiban terbesar, al-Ustadz Dr. Shalah al-Shawi dalam kitabnya, al-Wajiz fi Fiqh al-Imamah al-‘Uzhmaa, menyatakan:
ﺍﻹﻣﺎﻣﺔ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﺟﺐ ﻣﻦ ﺃﻋﻈﻢ ﻭﺍﺟﺒﺎﺕ ﺍﻟﺪﻳﻦ، ﻭﻓﺮﻳﻀﺔ ﻣﻦ ﺃﻋﻈﻢ ﻭ ﺁﻛﺪ ﻓﺮﺍﺋﻀﻪ، ﺑﻞ ﻻ ﻗﻴﺎﻡ ﻟﻠﺪﻳﻦ ﺇﻻ ﺑﻬﺎ، ﻷﻥ ﻣﺎ ﻗﺼﺪﻩ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻓﻴﻤﺎ ﺷﺮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻼﺕ ﻭﺍﻟﻤﻨﺎﻛﺤﺎﺕ ﻭﺍﻟﺠﻬﺎﺩ ﻭﺍﻟﺤﺪﻭﺩ ﻭﺍﻟﻤﻘﺎﺻّﺎﺕ ﻭﺇﻇﻬﺎﺭ ﺷﺮﺍﺋﻊ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻓﻲ ﺍﻷﻋﻴﺎﺩ ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺎﺕ، ﻻ ﻳﺘﻢ ﺇﻻ ﺑﺈﻣﺎﻡ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻳﺮﺟﻌﻮﻥ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻌﻦّ ﻟﻬﻢ، ﻓﻨﺼﺐ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺇﺫﻥ ﻣﻦ ﺃﺗﻢ ﻣﺼﺎﻟﺢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﺃﻋﻈﻢ ﻣﻘﺎﺻﺪ ﺍﻟﺪﻳﻦ .
“Imamah miturut Ahlussunnah adalah wajib diantara kewajiban agama terbesar, dan fardhu diantara kefardhuan agama terbesar dan terkuat, bahkan agama tidak bisa tegak tanpa imamah. Karena tujuan al-Syari’ (Allah Pemilik syariah / Nabi SAW pembawa syariah) terkait syariat muamalah, munakahah, jihad, hudud, qishas dan menampakkan syiar-syiar agama dalam hari-hari raya dan jama’ah-jama’ah, semuanya tidak bisa terlaksana dengan sempurna, kecuali dengan imam yang diangkat melalui perintah al-Syari’ dan yang menjadi rujukan kaum muslim terkait urusan mereka. Dengan demikian, mengangkat imam itu termasuk kepentingan kaum muslim yang paling sempurna dan tujuan agama yang terbesar (1)”. (al-Ustadz Dr. Shalah al-Shawi dalam kitabnya, al-Wajiz fi Fiqh al-Imamah al-‘Uzhmaa, juz 1, hal. 10, Maktabah Syamilah).

Pernyataan diatas adalah senada dengan pernyataan Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani rh;
ﻭﺍﻟﻘﻌﻮﺩ ﻋﻦ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻣﻦ ﺃﻛﺒﺮ ﺍﻟﻤﻌﺎﺻﻲ، ﻷﻧﻬﺎ ﻗﻌﻮﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﻴﺎﻡ ﺑﻔﺮﺽ ﻣﻦ ﺃﻫﻢ ﻓﺮﻭﺽ ﺍﻹﺳﻼﻡ، ﻭﻳﺘﻮﻗﻒ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ، ﺑﻞ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺟﻮﺩ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻓﻲ ﻣﻌﺘﺮﻙ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ . } ﺍﻟﺸﺨﺼﻴﺔ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ، 2/12 }.
“Berpangku tangan dari usaha mendirikan seorang khalifah bagi kaum muslimin adalah termasuk maksiat diantara maksiat-maksiat yang paling besar, karena hal tersebut berarti berpangku tangan dari melaksanakan kewajiban di antara kewajiban-kewajiban Islam yang paling penting dan tergantung padanya penegakkan hukum-hukum agama, bahkan wujudnya Islam dalam kancah kehidupan (bermasyarakat dan bernegara) tergantung pada kewajiban itu”.

Dan dalam bagian lain beliau menyatakan:
ﻭﺇﻗﺎﻣﺔ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻓﺮﺽٌ ﻋﻠﻰ ﻛﺎﻓﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻗﻄﺎﺭ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ . ﻭﺍﻟﻘﻴﺎﻡ ﺑﻪ - ﻛﺎﻟﻘﻴﺎﻡ ﺑﺄﻱ ﻓﺮﺽ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺮﻭﺽ ﺍﻟﺘﻲ ﻓﺮﺿﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ - ﻫﻮ ﺃﻣﺮ ﻣﺤﺘّﻢ ﻻ ﺗﺨﻴﻴﺮ ﻓﻴﻪ ﻭﻻ ﻫﻮﺍﺩﺓ ﻓﻲ ﺷﺄﻧﻪ، ﻭﺍﻟﺘﻘﺼﻴﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﻴﺎﻡ ﺑﻪ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻣﻦ ﺃﻛﺒﺮ ﺍﻟﻤﻌﺎﺻﻲ ﻳﻌﺬِّﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻌﺬﺍﺏ . } ﺍﻟﺸﺨﺼﻴﺔ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ، 1 / 6 }.
“Menegakkan khalifah adalah fardhu atas semua kaum muslim di semua penjuru dunia. Melaksanakan fardhu itu –seperti halnya melaksanakan fardhu yang lain di antara fardhu-fardhu yang telah difardhukan oleh Allah- adalah perkara yang telah dipastikan yang tidak ada pilihan padanya, dan pula tidak ada santai-santai pada urusannya. Sedangkan kelalaian dalam melaksanakannya adalah maksiat di antatara maksiat-maksiat yang paling besar di mana Allah akan menyiksa terhadapnya dengan siksaan yang amat berat”.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...