Diantara Dalil Wajibnya Nashbul Imam/ Khalifah adalah Ijmak Sahabat
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Sayyid Husain Afandi RH berkata:
ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺷﺮﻋﺎ ﻧﺼﺐ ﺇﻣﺎﻡ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﺈﻗﺎﻣﺔ ﺍﻟﺤﺪﻭﺩ ﻭﺳﺪ ﺍﻟﺜﻐﻮﺭ ﻭﺗﺠﻬﻴﺰ ﺍﻟﺠﻴﻮﺵ ﻭﺃﺧﺬ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻭﻗﻬﺮ ﺍﻟﻤﺘﻐﻠﺒﺔ ﻭﺍﻟﻤﺘﻠﺼﺼﺔ ﻭﻗﻄﺎﻉ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻭﺗﺰﻭﻳﺞ ﺍﻟﺼﻐﺎﺭ ﻭﺍﻟﺼﻐﺎﺋﺮ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﺃﻭﻟﻴﺎﺀ ﻟﻬﻢ ﻭﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﻨﺎﺯﻋﺎﺕ ﺍﻟﻮﺍﻗﻌﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﺍﻟﺸﻬﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﻘﺎﺋﻤﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﻘﻮﻕ ﻭﺇﻗﺎﻣﺔ ﺍﻟﺠﻤﻊ ﻭﺍﻷﻋﻴﺎﺩ ﻭﻻ ﻳﺘﻢ ﺟﻤﻴﻊ ﺫﻟﻚ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺇﻻ ﺑﺈﻣﺎﻡ ... ... ﻭﻗﺪ ﺃﺟﻤﻌﺖ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺼﺐ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ . ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ : ﻻ ﺑﺪ ﻟﻬﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﻪ ﻓﺎﻧﻈﺮﻭﺍ ﻭﻫﺎﺗﻮﺍ ﺁﺭﺍﺀﻫﻢ، ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺟﺎﻧﺐ : ﺻﺪﻗﺖ ﺻﺪﻗﺖ , ﻭﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﺃﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﻻ ﺣﺎﺟﺔ ﺑﻨﺎ ﺇﻟﻰ ﺇﻣﺎﻡ . ﻭﻳﺠﺐ ﻃﺎﻋﺔ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺮﻋﺎﻳﺎ ﻇﺎﻫﺮﺍ ﻭﺑﺎﻃﻨﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﻳﺨﺎﻟﻒ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻟﺸﺮﻳﻒ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺃﻃﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﻃﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﻭﺃﻭﻟﻰ ﺍﻷﻣﺮ ﻣﻨﻜﻢ { ﻭﻫﻢ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﺍﻷﻣﺮﺍﺀ ﻭﻟﻘﻮﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ : ﻣﻦ ﺃﻃﺎﻉ ﺃﻣﻴﺮﻱ ﻓﻘﺪ ﺃﻃﺎﻋﻨﻲ ﻭﻣﻦ ﻋﺼﻲ ﺃﻣﻴﺮﻱ ﻓﻘﺪ ﻋﺼﺎﻧﻲ . ﻭﻓﻰ ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﻣﻦ ﺃﻃﺎﻋﻨﻲ ﻓﻘﺪ ﺃﻃﺎﻉ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﻦ ﻋﺼﺎﻧﻲ ﻓﻘﺪ ﻋﺼﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﻦ ﻳﻄﻊ ﺍﻷﻣﻴﺮ ﻓﻘﺪ ﺃﻃﺎﻋﻨﻲ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺟﻨﺔ ﻳﻘﺎﺗﻞ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺋﻪ ﻭﻳﺘﻘﻰ ﺑﻪ }... ﺍﻟﺤﺼﻮﻥ ﺍﻟﺤﻤﻴﺪﻳﺔ، ﺹ : 190-189 }.
“Ketahuilah bahwasanya secara syara’ wajib atas kaum muslim mengangkat imam yang menegakkan hudud, menutup benteng, mempersiapkan tentara, mengambil zakat, menundukkan pemberontak, penyamun dan begal, mengawinkan laki-laki dan perempuan kecil yang tidak memiliki wali, memutuskan persengketaan yang terjadi di antara manusia, menerima kesaksian yang berdiri di atas hak, menegakkan shalat jum’at dan shalat hari raya, dan semuanya itu tidak akan dapat sempurna di antara kaum muslim, kecuali dengan adanya imam (khalifah)…. …
Dan sahabat RA benar-benar telah ijmak atas mengangkat imam setelah Nabi SAW wafat. Abu Bakar RA berkata: “Harus ada orang yang menegakkan perkara (agama) ini, maka berpikirlah dan keluarkan pendapat kalian!” Lalu dari setiap arah sahabat berkata: “Anda benar, anda benar!”, dan tidak ada seorangpun dari mereka yang mengatakan, “Kami tidak membutuhkan imam!”. Dan semua rakyat wajib taat kepada imam, lahir dan batin, pada perkara yang tidak menyelahi syariat yang mulia, karena Allah berfirman: “Taatlah kalian kepada Allah, taatlah kepada Rasulullah dan kepada ulil amri di antara kalian”, dan mereka adalah para ulama dan umara, dan karena Nabi SAW bersabda: “Barang siapa yang taat kepada amirku, maka ia taat kepadaku, dan barang siapa yang maksiat kepada amirku, maka ia maksiat kepadaku”. Dan dalam shahih al-Bukhari, Nabi SAW bersabda: “Barang siapa taat kepadaku, maka ia taat kepada Allah, barang siapa maksiat kepadaku, maka ia maksiat kepada Allah, dan barang siapa taat kepada amir, maka ia taat kepadaku. Sesungguhnya imam adalah perisai yang diperangi dari belakangnya dan dibuat perlindungan…”.
Komentar
Posting Komentar