Langsung ke konten utama

IJMAK SAHABAT ATAS WAJIBNYA MENGANGKAT IMAM

Diantara Dalil Wajibnya Nashbul Imam/ Khalifah adalah Ijmak Sahabat

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Sayyid Husain Afandi RH berkata:
ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺷﺮﻋﺎ ﻧﺼﺐ ﺇﻣﺎﻡ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﺈﻗﺎﻣﺔ ﺍﻟﺤﺪﻭﺩ ﻭﺳﺪ ﺍﻟﺜﻐﻮﺭ ﻭﺗﺠﻬﻴﺰ ﺍﻟﺠﻴﻮﺵ ﻭﺃﺧﺬ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻭﻗﻬﺮ ﺍﻟﻤﺘﻐﻠﺒﺔ ﻭﺍﻟﻤﺘﻠﺼﺼﺔ ﻭﻗﻄﺎﻉ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻭﺗﺰﻭﻳﺞ ﺍﻟﺼﻐﺎﺭ ﻭﺍﻟﺼﻐﺎﺋﺮ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﺃﻭﻟﻴﺎﺀ ﻟﻬﻢ ﻭﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﻨﺎﺯﻋﺎﺕ ﺍﻟﻮﺍﻗﻌﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﺍﻟﺸﻬﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﻘﺎﺋﻤﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﻘﻮﻕ ﻭﺇﻗﺎﻣﺔ ﺍﻟﺠﻤﻊ ﻭﺍﻷﻋﻴﺎﺩ ﻭﻻ ﻳﺘﻢ ﺟﻤﻴﻊ ﺫﻟﻚ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺇﻻ ﺑﺈﻣﺎﻡ ... ... ﻭﻗﺪ ﺃﺟﻤﻌﺖ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺼﺐ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ . ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ : ﻻ ﺑﺪ ﻟﻬﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﻪ ﻓﺎﻧﻈﺮﻭﺍ ﻭﻫﺎﺗﻮﺍ ﺁﺭﺍﺀﻫﻢ، ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺟﺎﻧﺐ : ﺻﺪﻗﺖ ﺻﺪﻗﺖ , ﻭﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﺃﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﻻ ﺣﺎﺟﺔ ﺑﻨﺎ ﺇﻟﻰ ﺇﻣﺎﻡ . ﻭﻳﺠﺐ ﻃﺎﻋﺔ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺮﻋﺎﻳﺎ ﻇﺎﻫﺮﺍ ﻭﺑﺎﻃﻨﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﻳﺨﺎﻟﻒ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻟﺸﺮﻳﻒ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺃﻃﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﻃﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﻭﺃﻭﻟﻰ ﺍﻷﻣﺮ ﻣﻨﻜﻢ { ﻭﻫﻢ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﺍﻷﻣﺮﺍﺀ ﻭﻟﻘﻮﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ : ﻣﻦ ﺃﻃﺎﻉ ﺃﻣﻴﺮﻱ ﻓﻘﺪ ﺃﻃﺎﻋﻨﻲ ﻭﻣﻦ ﻋﺼﻲ ﺃﻣﻴﺮﻱ ﻓﻘﺪ ﻋﺼﺎﻧﻲ . ﻭﻓﻰ ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﻣﻦ ﺃﻃﺎﻋﻨﻲ ﻓﻘﺪ ﺃﻃﺎﻉ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﻦ ﻋﺼﺎﻧﻲ ﻓﻘﺪ ﻋﺼﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﻦ ﻳﻄﻊ ﺍﻷﻣﻴﺮ ﻓﻘﺪ ﺃﻃﺎﻋﻨﻲ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺟﻨﺔ ﻳﻘﺎﺗﻞ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺋﻪ ﻭﻳﺘﻘﻰ ﺑﻪ }... ﺍﻟﺤﺼﻮﻥ ﺍﻟﺤﻤﻴﺪﻳﺔ، ﺹ : 190-189 }.
“Ketahuilah bahwasanya secara syara’ wajib atas kaum muslim mengangkat imam yang menegakkan hudud, menutup benteng, mempersiapkan tentara, mengambil zakat, menundukkan pemberontak, penyamun dan begal, mengawinkan laki-laki dan perempuan kecil yang tidak memiliki wali, memutuskan persengketaan yang terjadi di antara manusia, menerima kesaksian yang berdiri di atas hak, menegakkan shalat jum’at dan shalat hari raya, dan semuanya itu tidak akan dapat sempurna di antara kaum muslim, kecuali dengan adanya imam (khalifah)…. …

Dan sahabat RA benar-benar telah ijmak atas mengangkat imam setelah Nabi SAW wafat. Abu Bakar RA berkata: “Harus ada orang yang menegakkan perkara (agama) ini, maka berpikirlah dan keluarkan pendapat kalian!” Lalu dari setiap arah sahabat berkata: “Anda benar, anda benar!”, dan tidak ada seorangpun dari mereka yang mengatakan, “Kami tidak membutuhkan imam!”. Dan semua rakyat wajib taat kepada imam, lahir dan batin, pada perkara yang tidak menyelahi syariat yang mulia, karena Allah berfirman: “Taatlah kalian kepada Allah, taatlah kepada Rasulullah dan kepada ulil amri di antara kalian”, dan mereka adalah para ulama dan umara, dan karena Nabi SAW bersabda: “Barang siapa yang taat kepada amirku, maka ia taat kepadaku, dan barang siapa yang maksiat kepada amirku, maka ia maksiat kepadaku”. Dan dalam shahih al-Bukhari, Nabi SAW bersabda: “Barang siapa taat kepadaku, maka ia taat kepada Allah, barang siapa maksiat kepadaku, maka ia maksiat kepada Allah, dan barang siapa taat kepada amir, maka ia taat kepadaku. Sesungguhnya imam adalah perisai yang diperangi dari belakangnya dan dibuat perlindungan…”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...