Langsung ke konten utama

PEMIMPIN KAUM MUSLIM TIDAK HARUS KHALIFAH?

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Dari para aktivis Aswaja-sekular ada yang menyatakan, bahwa kewajiban umat Islam dalam mengangkat seorang pemimpin tidak harus bernama khalifah, akan tetapi mengangkat pemimpin dalam pengertian yang bersifat umum, baik khalifah maupun raja.

JAWABANKU:
Sesungguhnya yang kita butuhkan adalah solusi universal dan menyeluruh untuk mengatasi berbagai problematika dunia saat ini, dan untuk kemuliaan Islam, kaum muslimin dan umat manusia seluruhnya saat ini, bukan solusi untuk zaman Dzul Qarnain, zaman Nabi Daun atau Sulaiman, dan zaman Nabi Yusuf atau Nabi Musa, dan bukan solusi untuk satu-dua negeri seperti Arab Saudi, Mesir atau Indonesia. Ketika yang kita perjuangkan adalah sistem kerajaan seperti kerajaan Arab Saudi, maka akan lebih sulit diterima oleh kaum muslimin dan tuduhan Wahhabi oleh kaum Aswaja sekular justru akan semakin gencar dilemparkan kepada HT/HTI. Atau seperti sistem kerajaan Ingris, maka dunia Islam tidak akan pernah menerimanya karena tidak diragukan lagi kekufurannya. Atau sistem republik, demokrasi, keamiran dll., maka semuanya tidak akan pernah menjadi solusi, karena justru sistem-sistem itulah yang selama ini menjadi problem dan melahirkan berbagai kerusakan. Dengan demikian, Khilafah nubuwwah atau khilafah rosyidah adalah satu-satunya solusi, karena khilafah ini adalah satu-satunya sistem pemerintahan Islam yang sah secara syara’.

Rasululloh saw bersabda:
ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺑَﻨُﻮ ﺇِﺳْﺮَﺍﺋِﻴﻞَ ﺗَﺴُﻮﺳُﻬُﻢُ ﺍﻷَﻧْﺒِﻴَﺎﺀُ ﻛُﻠَّﻤَﺎ ﻫَﻠَﻚَ ﻧَﺒِﻰٌّ ﺧَﻠَﻔَﻪُ ﻧَﺒِﻰٌّ ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﻻَ ﻧَﺒِﻰَّ ﺑَﻌْﺪِﻯ ﻭَﺳَﺘَﻜُﻮﻥُ ﺧُﻠَﻔَﺎﺀُ ﻓَﺘَﻜْﺜُﺮُ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻓَﻤَﺎ ﺗَﺄْﻣُﺮُﻧَﺎ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻓُﻮﺍ ﺑِﺒَﻴْﻌَﺔِ ﺍﻷَﻭَّﻝِ ﻓَﺎﻷَﻭَّﻝِ ... ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ
“Dahulu politik Bani Israil selalu dipimpin oleh para nabi. Setiap ada nabi meningggal, maka digantikan oleh nabi berikutnya. Sesungguhnya tidak ada nabi lagi sesudahku. Dan akan ada para khalifah lalu mereka menjadi banyak”. Sahabat bertanya: “Lalu apakah perintahmu kepada kami?”, beliau menjawab: “Penuhilah baiat khalifah yang pertama, lalu khalifah yang pertama...”. HR Muslim.

Imam Nawawi rh berkata: “Makna hadits ini, ketika telah dibaiat khalifah setelah dibaiatnya khalifah, maka baiat khalifah pertama adalah sah dan wajib dipenuhi, sedang baiat khalifah kedua adalah batal dan haram memenuhinya dan haram bagi yang kedua menuntutnya, sama saja mereka membaiat khalifah kedua dalam keadaan mengerti dengan baiat khalifah yang pertama atau dalam keadaan tidak mengerti, dan sama saja kedua khalifah itu berada dalam dua negeri atau satu negeri, atau salah satunya di negeri imam yang terpisah dan khalifah yang lainnya di negeri yang lain. Ini adalah yang paling benar yang dipegangi oleh ashhab kami dan jamahir ulama. Dikatakan bahwa khilafah itu sah bagi orang yang dibaiat di negerinya imam, dan dikatakan bahwasanya harus diundi di antara mereka. Kedua pendapat ini rusak. Para ulama telah sepakat bahwasannya tidak boleh membaiat dua khalifah dalam satu masa, sama saja Daarul Islam luas atau tidak. Imam Haromain dalam kitabnya Al-Irsyad berkata: “Ashhab kami berkata, “Tidak boleh membaiat dua khalifah”. Beliau berkata: “Bagi saya, tidak boleh membaiat dua khalifah dalam satu wilayah. Ini adalah mujmak ‘alaih (disepakati)”. Beliau berkata: “Apabila tempat di antara dua imam itu berjauhan, maka bisa masuk kemungkinan”. Dan beliau berkata: “Dan itu keluar dari yang pasti-pasti”. Dan Al-Maziriy menceritakan pendapat ini dari sebagian ulama mutaakhirien dari ahli ushul, dan yang dikehendaki adalah Imam Haromain. Ini adalah pendapat yang rusak, yang menyalahi pendapat salaf dan kholaf, dan menyalahi lahir kemutlakan sejumlah hadits. Wallohu a’lam.” (Syarhun Nawawiy ‘alaa Muslim, 6/316, Syamilah).

Kesimpulan dari hadits dan maknanya di atas, bahwa kepemimpinan kaum muslim itu harus dipimpin oleh khalifah dan tentu dalam sistem khilafah, bukan oleh raja dalam sistem kerajaan, presiden dalam sistem demokrasi atau republik, atau amir dalam sistem keamiran. Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa khilafah itu hanya tiga puluh tahun dan setelahnya adalah kerajaan, maka yang dimaksud adalah sistem khilafah yang telah meleset dari khilafah nubuwwah, atau khilafah yang telah tercampuri sistem kerajaan dalam hal mewaritskan kekuasaan kepada keluarganya, bukan sistem kerajaan murni seperti Arab Saudi. Lebih dari itu, hadits yang menyatakan akan adanya dua belas khalifah adalah hadits sahih dan ulama telah sepakat bahwa Muawiyah dan Umar bin Abdul Aziz dari khilafah Umawiyyah, al-Mahdi dan Thahir dari Abbasiyyah, juga Muhammad Al-Fatih dan sultan Abdul Hamid dari Utsmaniyyah semuanya adalah para khalifah dan sah sebagai khalifah.

MAKA KHILAFAH ROSYIDAH ADALAH SATU-SATUNYA SOLUSI YANG HARUS DIPERJUANGKAN LALU DITEGAKKAN. TITIK. WALLOHU A'LAM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL ULAMA YANG ASWAJA

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim   Al-‘ulama’ secara bahasa ialah bentuk jamak (plural) taksir (yang telah berubah dari huruf asalnya) dari kata al-‘aliim, yaitu orang yang memiliki ilmu, seperti kata al-kariim menjadi al-kuroma’ dan al-amiin menjadi al-umana’. Adapun kata al-‘aalim, maka bentuk jamak taksirnya menjadi al-’allaam, sedang bentuk jamak mudzakarnya (yang menunjukkan arti laki-laki) ialah al-‘aalimuun. Al-‘ulama’ adalah mereka yang memiliki ilmu agama secara khusus, atau mereka yang memiliki ilmu ketuhanan secara khusus. Sedangkan al-‘aalimuun adalah mereka yang memiliki ilmu agama dan ilmu dunia secara umum.   Ulama itu ada dua macam: Ulama akhirat dan ulama dunia.   Pertama: Ulama akhirat   Ulama akhirat adalah ulama shalihun yang mengamalkan ilmunya. Mereka adalah lentera dunia, pewaris Nabi saw dan pewaris nabi-nabi sebelumnya, penerus (khalifah) para nabi, kepercayaan umat dan kepercayaan Allah swt atas makhluknya. Mengenai mereka, Rasulullah saw ...

Idrus Ramli Menantang Debat Abulwafa Romli?! (Ke - 1)

Oleh : BuAhmad Abdulloh NASEHAT TERBUKA UNTUK USTADZ ABULWAFA ROMLI Assalamu’alaikum wr wb. Bismillaahir Rahmaanir Rahiim Menimbang: 1. Setelah ana mengikuti perkembangan tantangan debat terbuka dari kubu M Idrus Ramli ( bukan dari M Idrus Ramli sendiri ) yang disampaikan kepada ustadz Abulwafa Romli melalui jejaring sosial ini, dan setelah hamba membaca dan mempelajari buku Hizbut Tahrir dalam Sorotan dan Jurus Ampuh Membungkam HTI, dan setelah hamba membaca dan mempelajari berbagai bantahan ustadz Abulwafa Romli terhadap keduanya, yaitu dalam buku Membongkar Pemikiran Aswaja Topeng 1, bantahan atas buku Hizbut Tahrir dalam Sorotan, dan buku Membongkar Pemikiran Aswaja Topeng 2, edisi Kesalahan Logika Kaum Liberal, dan dalam berbagai tulisannya yang lain. 2. Setelah ana mengenal karakter M Idrus Ramli yang suka (dengan meminjam kalimat ustadz Abulwafa Romli) merekayasa, berdusta, memitnah dan memprovokasi terhadap Syaikh Taqiyyuddien an-Nabhani dan Hizbut Tahrir yang didirikannya, da...

PERNYATAAN ULAMA ASWAJA TERKAIT IMAM MAHDI

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Al-Hafidz Abul Hasan al-Abari berkata: “Sungguh hadis-hadis terkait akan keluarnya Imam Mahdi telah mencapai mutawatir karena banyak yang meriwayatkannya dari Mushthafa SAW di mana beliau termasuk ahli baitnya, berkuasa selama tujuh tahun, memenuhi dunia dengan keadilan, akan keluar bersama Nabi Isa AS, lalu Nabi Isa membantunya membunuh Dajjal di pintu lud wilayah Palestina, dan beliau akan memimpin umat Islam, dan Nabi Isa akan shalat di belakangnya”. (Tahdzib al-Tahdzib, juz 9, hal. 144). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Hadits-hadits yang dijadikan hujah atas keluarnya Imam Mahdi adalah hadis-hadis shahih riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad dll.” (Minhajus Sunnah an-Nabawiyyah, juz 4, hal. 95). Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Fasal terkait penjelasan Imam Mahdi yang akan keluar pada akhir zaman. Beliau adalah salah seorang dari al-Khulafa’ ar-Rasyidin dan Para Imam Mahdi. Beliau bukan yang ditunggu-tunggu kedatan...