Langsung ke konten utama

PEMIMPIN KAUM MUSLIM TIDAK HARUS KHALIFAH?

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Dari para aktivis Aswaja-sekular ada yang menyatakan, bahwa kewajiban umat Islam dalam mengangkat seorang pemimpin tidak harus bernama khalifah, akan tetapi mengangkat pemimpin dalam pengertian yang bersifat umum, baik khalifah maupun raja.

JAWABANKU:
Sesungguhnya yang kita butuhkan adalah solusi universal dan menyeluruh untuk mengatasi berbagai problematika dunia saat ini, dan untuk kemuliaan Islam, kaum muslimin dan umat manusia seluruhnya saat ini, bukan solusi untuk zaman Dzul Qarnain, zaman Nabi Daun atau Sulaiman, dan zaman Nabi Yusuf atau Nabi Musa, dan bukan solusi untuk satu-dua negeri seperti Arab Saudi, Mesir atau Indonesia. Ketika yang kita perjuangkan adalah sistem kerajaan seperti kerajaan Arab Saudi, maka akan lebih sulit diterima oleh kaum muslimin dan tuduhan Wahhabi oleh kaum Aswaja sekular justru akan semakin gencar dilemparkan kepada HT/HTI. Atau seperti sistem kerajaan Ingris, maka dunia Islam tidak akan pernah menerimanya karena tidak diragukan lagi kekufurannya. Atau sistem republik, demokrasi, keamiran dll., maka semuanya tidak akan pernah menjadi solusi, karena justru sistem-sistem itulah yang selama ini menjadi problem dan melahirkan berbagai kerusakan. Dengan demikian, Khilafah nubuwwah atau khilafah rosyidah adalah satu-satunya solusi, karena khilafah ini adalah satu-satunya sistem pemerintahan Islam yang sah secara syara’.

Rasululloh saw bersabda:
ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺑَﻨُﻮ ﺇِﺳْﺮَﺍﺋِﻴﻞَ ﺗَﺴُﻮﺳُﻬُﻢُ ﺍﻷَﻧْﺒِﻴَﺎﺀُ ﻛُﻠَّﻤَﺎ ﻫَﻠَﻚَ ﻧَﺒِﻰٌّ ﺧَﻠَﻔَﻪُ ﻧَﺒِﻰٌّ ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﻻَ ﻧَﺒِﻰَّ ﺑَﻌْﺪِﻯ ﻭَﺳَﺘَﻜُﻮﻥُ ﺧُﻠَﻔَﺎﺀُ ﻓَﺘَﻜْﺜُﺮُ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻓَﻤَﺎ ﺗَﺄْﻣُﺮُﻧَﺎ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻓُﻮﺍ ﺑِﺒَﻴْﻌَﺔِ ﺍﻷَﻭَّﻝِ ﻓَﺎﻷَﻭَّﻝِ ... ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ
“Dahulu politik Bani Israil selalu dipimpin oleh para nabi. Setiap ada nabi meningggal, maka digantikan oleh nabi berikutnya. Sesungguhnya tidak ada nabi lagi sesudahku. Dan akan ada para khalifah lalu mereka menjadi banyak”. Sahabat bertanya: “Lalu apakah perintahmu kepada kami?”, beliau menjawab: “Penuhilah baiat khalifah yang pertama, lalu khalifah yang pertama...”. HR Muslim.

Imam Nawawi rh berkata: “Makna hadits ini, ketika telah dibaiat khalifah setelah dibaiatnya khalifah, maka baiat khalifah pertama adalah sah dan wajib dipenuhi, sedang baiat khalifah kedua adalah batal dan haram memenuhinya dan haram bagi yang kedua menuntutnya, sama saja mereka membaiat khalifah kedua dalam keadaan mengerti dengan baiat khalifah yang pertama atau dalam keadaan tidak mengerti, dan sama saja kedua khalifah itu berada dalam dua negeri atau satu negeri, atau salah satunya di negeri imam yang terpisah dan khalifah yang lainnya di negeri yang lain. Ini adalah yang paling benar yang dipegangi oleh ashhab kami dan jamahir ulama. Dikatakan bahwa khilafah itu sah bagi orang yang dibaiat di negerinya imam, dan dikatakan bahwasanya harus diundi di antara mereka. Kedua pendapat ini rusak. Para ulama telah sepakat bahwasannya tidak boleh membaiat dua khalifah dalam satu masa, sama saja Daarul Islam luas atau tidak. Imam Haromain dalam kitabnya Al-Irsyad berkata: “Ashhab kami berkata, “Tidak boleh membaiat dua khalifah”. Beliau berkata: “Bagi saya, tidak boleh membaiat dua khalifah dalam satu wilayah. Ini adalah mujmak ‘alaih (disepakati)”. Beliau berkata: “Apabila tempat di antara dua imam itu berjauhan, maka bisa masuk kemungkinan”. Dan beliau berkata: “Dan itu keluar dari yang pasti-pasti”. Dan Al-Maziriy menceritakan pendapat ini dari sebagian ulama mutaakhirien dari ahli ushul, dan yang dikehendaki adalah Imam Haromain. Ini adalah pendapat yang rusak, yang menyalahi pendapat salaf dan kholaf, dan menyalahi lahir kemutlakan sejumlah hadits. Wallohu a’lam.” (Syarhun Nawawiy ‘alaa Muslim, 6/316, Syamilah).

Kesimpulan dari hadits dan maknanya di atas, bahwa kepemimpinan kaum muslim itu harus dipimpin oleh khalifah dan tentu dalam sistem khilafah, bukan oleh raja dalam sistem kerajaan, presiden dalam sistem demokrasi atau republik, atau amir dalam sistem keamiran. Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa khilafah itu hanya tiga puluh tahun dan setelahnya adalah kerajaan, maka yang dimaksud adalah sistem khilafah yang telah meleset dari khilafah nubuwwah, atau khilafah yang telah tercampuri sistem kerajaan dalam hal mewaritskan kekuasaan kepada keluarganya, bukan sistem kerajaan murni seperti Arab Saudi. Lebih dari itu, hadits yang menyatakan akan adanya dua belas khalifah adalah hadits sahih dan ulama telah sepakat bahwa Muawiyah dan Umar bin Abdul Aziz dari khilafah Umawiyyah, al-Mahdi dan Thahir dari Abbasiyyah, juga Muhammad Al-Fatih dan sultan Abdul Hamid dari Utsmaniyyah semuanya adalah para khalifah dan sah sebagai khalifah.

MAKA KHILAFAH ROSYIDAH ADALAH SATU-SATUNYA SOLUSI YANG HARUS DIPERJUANGKAN LALU DITEGAKKAN. TITIK. WALLOHU A'LAM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...