Hizbut Tahrir Membolehkan Berciuman Dengan Ajnabiyah?
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Idrus Ramli mengatakan;
"Keempat, masa lalu an-Nabhani yang pernah tidak lulus dalam studinya di Universitas al-Azhar karena hasil ujiannya yang buruk, sangat berpengaruh terhadap pemikiran HT. Tidak jarang an-Nabhani sendiri dan petinggi-petinggi HT yang lain mengeluarkan fatwa-fatwa kontroversial dan keluar dari al-Qur'an dan Hadis, seperti... ... fatwa bolehnya jabatan tangan dengan wanita ajnabiyyah, fatwa bolehnya qublat al-muwada'ah [ciuman selamat tinggal] dengan wanita ajnabiyyah sehabis pertemuan semisal acara-acara seminar, pelatihan dan lain-lain".
(Majalah Ijtihad, PP Sidogiri Pasuruan Jatim, edisi 28 tahun XV, Rabiul Awal-Rajab 1429, hal.7).
Jawaban :
Hizbut Tahrir Membolehkan Berciuman Dengan Ajnabiyah ?
Masalah ini telah berulang-ulang dituduhkan kepada Hizbut Tahrir oleh berbagai pihak baik individu maupun organisasi, sebagaimana telah dituduhkan kepadanya oleh HIMASAL [Himpunan Alumni Santri Lirboyo] dalam materi turbanya, dan saya telah membantahnya dalam buku Nasihat Terbuka Untuk HIMASAL Sebagai Bantahan Atas Materi Turba HIMASAL.
Tuduhan miring di atas adalah copy paste dari kitab Al-Gharoh Al-Imaniyyah. Padahal dalam hal pergaulan Hizbut Tahrir telah memiliki kitab An-Nizham Al-Ijtima'iy Fil Islam [sistem pergaulan dalam Islam] yang sudah ada sebelum tuduhan itu muncul, dan dalam kitab tersebut Syaikh Taqiyyuddin benar-benar telah menegaskan:
(Berikut adalah redaksi arabnya)
ﻭﻫﺬﺍ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ، ﻓﻘﺒﻠﺔ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻻﻣﺮﺃﺓ ﺃﺟﻨﺒﻴﺔ ﻳﺮﻳﺪﻫﺎ ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﺮﺟﻞ ﺃﺟﻨﺒﻲ ﺗﺮﻳﺪﻩ ﻫﻲ ﻗﺒﻠﺔ ﻣﺤﺮﻣﺔ، ﻷﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﻣﻘﺪﻣﺎﺕ ﺍﻟﺰﻧﺎ، ﻭﻣﻦ ﺷﺄﻥ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﻣﻘﺪﻣﺎﺕ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻋﺎﺩﺓ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺷﻬﻮﺓ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﺗﻮﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺰﻧﺎ، ﻷﻥ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﻟﻤﺎﻋﺰٍ ﻟﻤﺎ ﺟﺎﺀﻩ ﻃﺎﻟﺒﺎ ﻣﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﻄﻬﺮﻩ ﻷﻧﻪ ﺯﻧﻰ : ﻟﻌﻠﻚ ﻗﺒﻠﺖَ ... ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻫﻲ ﻣﻦ ﻣﻘﺪﻣﺎﺕ ﺍﻟﺰﻧﺎ، ﻭﻷﻥ ﺍﻵﻳﺎﺕ ﻭﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺮﻡ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﺗﺸﻤﻞ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﻘﺪﻣﺎﺗﻪ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﻟﻤﺴﺎً، ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺷﺄﻧﻪ ﺃﻧﻪ ﻣﻦ ﻣﻘﺪﻣﺎﺕ ﺍﻟﺰﻧﺎ، ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻳﺪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻭ ﺃﻥ ﻳﺮﺍﻭﺩﻫﺎ ﻋﻦ ﻧﻔﺴﻬﺎ، ﺃﻭ ﺃﻥ ﻳﻘﺒﻠﻬﺎ ﺑﺸﻐﻒ ﺃﻭ ﺷﻬﻮﺓ، ﺃﻭ ﺃﻥ ﻳﺸﺪﻫﺎ ﺇﻟﻴﻪ، ﺃﻭ ﺃﻥ ﻳﻌﺎﻧﻘﻬﺎ، ﺃﻭ ﻣﺎ ﺷﺎﻛﻞ ﺫﻟﻚ، ﻛﻤﺎ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﻴﻦ ﺑﻌﺾ ﻣﻦ ﻻ ﺧﻼﻕ ﻟﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺒﺎﺏ ﻭﺍﻟﺸﺎﺑﺎﺕ، ﻓﻬﺬﻩ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﺣﺘﻰ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﻟﻠﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﻗﺎﺩﻡ ﻣﻦ ﺳﻔﺮ، ﻷﻥ ﻣﻦ ﺷﺄﻥ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺸﺒﺎﺏ ﻭﺍﻟﺸﺎﺑﺎﺕ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﻣﻘﺪﻣﺎﺕ ﺍﻟﺰﻧﺎ .} ﺍﻟﻨﻈﺎﻡ ﺍﻹﺟﺘﻤﺎﻋﻲّ ﻓﻰ ﺍﻹﺳﻼﻡ , ﺹ 58: }.
"Ini [tentang hukum jawaznya bersalaman dengan ajnabiyyah dengan tanpa syahwat dan tanpa takut fitnah] berbeda dengan berciuman [kecupan]. Maka menciuamnya laki-laki kepada perempuan asing yang dikehendakinya dan menciumnya perempuan kepada laki-laki asing yang dikehendakinya adalah ciuman yang diharamkan, karena termasuk pendahuluan [pemanasan] zina. Sedangkan keadaan ciuman seperti ini termasuk pendahuluan zina adalah secara kebiasaan saja, meskipun ciuman itu dengan tanpa syahwat, meskipun tidak mendatangkan kepada zina dan meskipun tidak terjadi zina [maka tetap haram], karena sabda Rasulullah saw kepada Ma'iz ketika ia datang kepada beliau meminta agar beliau membersihkannya karena ia telah berzina: "Barangkali kamu hanya mencium….", itu menunjukan bahwa ciuman seperti ini adalah termasuk pendahuluan zina, dan karena sejumlah ayat dan hadis yang mengharamkan zina itu mencakup pengharaman semua pendahuluannya meskipun hanya rabaan ketika keadaannya termasuk pendahuluan zina, seperti laki-laki menghendaki perempuan, atau merayu tubuhnya, atau menciumnya dengan penuh cinta dan syahwat, atau menariknya kepadanya, atau memeluknya, atau hal-hal yang sejenis denganya, sebagai mana terjadi di antara sebagian orang yang tidak memiliki bagian agama sedikitpun, dari para pemuda dan pemudi. Maka ciuman ini adalah diharamkan, sehingga meskipun untuk menyambut orang yang datang dari perjalanan, karena keadaan ciuman seperti ini di antara para pemuda dan pemudi adalah termasuk pendahuluan zina".
Jadi hukum yang telah ditabanni oleh Hizbut Tahrir terkait ciuman tersebut di atas sudah sangat jelas dan tidak perlu dimasalahkan lagi. Sedangkan selebaran [nasyrah] tertanggal sekian dan tahun sekian yang telah ditulis oleh Abdullah Harori dalam kitab Al-Gharoh itu mengandung tiga kemungkinan:
Pertama; dikeluarkan oleh pihak yang tidak suka dengan kehadiran Hizbut Tahrir dengan mengatasnamakan Hizbut Tahrir. Ini tidak sulit, karena dapat dilakukan oleh siapa saja.
Kedua; selebaran itu sebenarnya tidak ada, tetapi hanya rekayasa dan dusta dari Abdullah Harori, karena dia telah terbukti suka merekayasa dan berdusta, sehingga baik sangka kepada Hizbut Tahrir itu harus didahulukan dari pada baik sangka kepada orang yang telah terbukti suka merekayasa dan berdusta.
Dan ketiga; benar dari Hizbut Tahrir atau oknum Hizbut Tahrir, tetapi telah dirujuk kembali, karena ibarat atau takbir di atas benar-benar telah menunjukkan hal ini. Ini bukan hal yang baru dalam sejarah umat Islam. Imam Syafi'iy sendiri telah memiliki dua qaul [pendapat], yaitu qaul qadim [pendapat lama] dan qaul jadid [pendapat baru], dan Syaikh Abul Hasan al-Asy'ariy yang disebut sebagai Ulama Aswaja juga dulunya Mu'tazilah lalu bertaubat menjadi Aswaja, bahkan para sahabat dulunya adalah orang-orang kafir dan musyrik. Dan kemungkinan ketiga ini sampai sekarang tidak dapat dibuktikan, karena tidak ada arsipnya. Sedang yang kata Idrus Ramli (dalam tulisannya pada tempat lain seperti buku Hizbut Tahrir dalam sorotan) sebagai naskah asli dari Hizbut Tahrir, adalah kopian dari kopian, bukan naskah asli. Dan yang harus membuktikan adalah orang yang menuduh, bukan yang tertuduh. Maka tidak ada jalan lain selain percaya kepada Hizbut Tahrir, karena telah mempunyai bukti yang sangat kuat dan akurat, padahal seharusnya cukup bersumpah.
Dalam hal ini Rasulullah saw benar-benar telah bersabda;
ﻟﻜﻦ ﺍﻟﺒﻴﻨﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺪﻋﻲ ﻭﺍﻟﻴﻤﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﻧﻜﺮ . ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ .
"Sesungguhnya pihak yang mendakwa itu harus mendatangkan bukti sedang pihak yang [didakwa dan] inkar cukup bersumpah". Hadis hasan riwayat Baihaqi dll. dari Ibnu Abbas ra.
Dan beliau saw benar-benar telah bersabda:
ﺩَﻉْ ﻣَﺎ ﻳُﺮِﻳْﺒُﻚَ ﺇﻟﻰ ﻣَﺎ ﻻﻳﺮﻳﺒﻚ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﻋﻠﻲّ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ : ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ.
"Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk sesuatu yang tidak meragukan". HR Tirmidzi dan Nasai dari Hasan Ibn Aly ra.
Dan kaidah fiqhiyyah juga berkata:
ﺍﻟﻴﻘﻴﻦ ﻻ ﻳﺰﺍﻝ ﺑﺎﻟﺸﻚ
"Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan oleh keraguan".
Wallahu a'lam
Komentar
Posting Komentar