Langsung ke konten utama

DALIL DEMOKRASI?

PERINTAH MUSYAWARAH DALAM ALQUR'AN ITU BUKAN DALIL DEMOKRASI

Bismillaahir Rohmaanir Rohiem

Kaum leberal yang mengatakan, "Bahwa demokrasi adalah ajaran Islam, atau dari Islam, karena demokrasi adalah syuro / musyawarah. Sedangkan syuro / musyawarah adalah perintah Allah Swt dalam firman-Nya dalam dua ayat sebagai berikut:

Ayat Pertama:
"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yg Kami berikan kepada mereka" (TQS Asysyuura [42]: 38).

Ayat kedua:
"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg bertawakkal kepada-Nya". (TQS Ali 'Imron [3]: 159).

BERDALIL DGN DUA AYAT DI ATAS UNTUK DEMOKRASI ADALAH SALAH FATAL, KARENA :

1. Musyawarah (syuro') itu bukan demokrasi, tetapi hanya sebagai cara/uslub atau ajaran dalam demokrasi. Karena fakta demokrasi adalah sistem (gabungan hukum-hukum dan cara penerapaannya untuk mengatur jalannya) pemerintahan, yang diklaim; dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagaimana musyawarah adalah bagian dari ajaran Islam.

2. Dua ayat di atas itu hanya terkait dengan musyawarah tentang masalah keduniaan seperti setrategi perang dan teknik penerapan hukum dll., dan sama sekali tdk terkait dgn penetapan hukum, karena haq penetapan hukum hanyalah milik Allah Swt. Sdg musyawarah dlm demokrasi bersifat umum termasuk untuk menetapkan hukum, bahkan untuk menolak dan membuang hukum Allah dan menggantinya dgn hukum produk anggota dewan (yang katanya) terhormat (padahal secara syara' pengkhianat dan zalim).

3. Ayat pertama adalah menerangkan sifat-sifat kaum muslimien yg menerima seruan Allah, menegakkan shalat, bermusyawarah diantara mereka dan menafkahkan hartanya. Sebagaimana ayat sebelumnya (QS Asysyuura [42]: 37) yg menjelaskan sifat-sifat mereka yg menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan ketika marah mau memberi maaf. Sedang musyawarah dlm demokrasi bersifat dan berlaku umum diantara kaum muslim, kafir, musyrik dan atheis. Dan untuk menerjang dosa besar dan perbuatan keji, seperti pembolehan pelacuran dll.

4. Ayat kedua juga terkait akhlak dan sifat Nabi Saw yg lemah lembut kpd kaum muslimien, dan perintah Allah kepada Rosul-Nya Saw agar bermusyawarah dgn kaum muslimien dlm urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dll. Karena musyawarah adalah hak kaum muslimien diantara mereka.

5. Ayat kedua adalah dari surah Ali 'Imron yg diturunkan di Madinah (Madaniyyah), yakni perintah Allah kepada Rosulullah Saw sebagai kepala negara Daulah Nubuwwah agar bermusyawarah kpd kaum muslimien terkait hal-hal tertentu seperti di atas. Tetapi Allah Swt telah memberikan kpd beliau Nabi hak memilih pendapat, dgn firman-Nya; "Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kpd Allah".

6. Karena ayat itu berupa perintah Allah kpd Nabi Saw dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, maka ayat itu juga berlaku untuk para khalifah setelahnya, agar mereka selalu bermusyawarah kpd kaum muslimien dlm hal-hal tertentu. Dan Allah juga telah memberikan kpd mereka hak memilih dan mentabanni pendapat dan hukum syara'.

Syaikh Taqiyyuddien Annabhani rh berkata:
"Pasal ke 2: Kepala negara (memiliki hak) mentabanni hukum-hukum syara' tertentu untuk ditetapkan menjadi UUD dan perundang-undangan lainnya. Ketika ia telah mentabanni hukum syara', maka hukum inilah satu-satunya hukum syara' yang wajib diamalkan, dan ketika itu menjadi undang-undang yg berlaku yg wajib dita'ati oleh setiap individu masyarakat secara lahir dan batin.

Para sahabat telah ijmak bahwa khalifah memiliki hak mentabanni hukum-hukum syara' tertentu, dan bahwa mengamalkan hukum-hukum yg telah ditabanni khalifah adalah wajib. Dan tidak boleh bagi orang muslim mengamalkan selain hukum-hukum yg tlh ditabanni khalifah. Sampai meskipun hukum-hukum syara' tersebut tlh digali oleh salah seorang mujtahid, krn hukum Allah pada hak seluruh kaum muslim adalah yg telah ditabanni oleh khalifah. Dan Alkhulafa' Arrosyidien Almahdiyyien beserta kaum muslimpun tlh melakukan hal yg demikian...". (lihat; Muqaddimatul Dustuur, hal. 11-12).

MAKA DIMANAKAH POSISI DEMOKRASI DARI SEMUANYA ITU?!

Saatnya campakkan demokrasi dan tegakkan khilafah!

Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL ULAMA YANG ASWAJA

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim   Al-‘ulama’ secara bahasa ialah bentuk jamak (plural) taksir (yang telah berubah dari huruf asalnya) dari kata al-‘aliim, yaitu orang yang memiliki ilmu, seperti kata al-kariim menjadi al-kuroma’ dan al-amiin menjadi al-umana’. Adapun kata al-‘aalim, maka bentuk jamak taksirnya menjadi al-’allaam, sedang bentuk jamak mudzakarnya (yang menunjukkan arti laki-laki) ialah al-‘aalimuun. Al-‘ulama’ adalah mereka yang memiliki ilmu agama secara khusus, atau mereka yang memiliki ilmu ketuhanan secara khusus. Sedangkan al-‘aalimuun adalah mereka yang memiliki ilmu agama dan ilmu dunia secara umum.   Ulama itu ada dua macam: Ulama akhirat dan ulama dunia.   Pertama: Ulama akhirat   Ulama akhirat adalah ulama shalihun yang mengamalkan ilmunya. Mereka adalah lentera dunia, pewaris Nabi saw dan pewaris nabi-nabi sebelumnya, penerus (khalifah) para nabi, kepercayaan umat dan kepercayaan Allah swt atas makhluknya. Mengenai mereka, Rasulullah saw ...

Idrus Ramli Menantang Debat Abulwafa Romli?! (Ke - 1)

Oleh : BuAhmad Abdulloh NASEHAT TERBUKA UNTUK USTADZ ABULWAFA ROMLI Assalamu’alaikum wr wb. Bismillaahir Rahmaanir Rahiim Menimbang: 1. Setelah ana mengikuti perkembangan tantangan debat terbuka dari kubu M Idrus Ramli ( bukan dari M Idrus Ramli sendiri ) yang disampaikan kepada ustadz Abulwafa Romli melalui jejaring sosial ini, dan setelah hamba membaca dan mempelajari buku Hizbut Tahrir dalam Sorotan dan Jurus Ampuh Membungkam HTI, dan setelah hamba membaca dan mempelajari berbagai bantahan ustadz Abulwafa Romli terhadap keduanya, yaitu dalam buku Membongkar Pemikiran Aswaja Topeng 1, bantahan atas buku Hizbut Tahrir dalam Sorotan, dan buku Membongkar Pemikiran Aswaja Topeng 2, edisi Kesalahan Logika Kaum Liberal, dan dalam berbagai tulisannya yang lain. 2. Setelah ana mengenal karakter M Idrus Ramli yang suka (dengan meminjam kalimat ustadz Abulwafa Romli) merekayasa, berdusta, memitnah dan memprovokasi terhadap Syaikh Taqiyyuddien an-Nabhani dan Hizbut Tahrir yang didirikannya, da...

PERNYATAAN ULAMA ASWAJA TERKAIT IMAM MAHDI

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Al-Hafidz Abul Hasan al-Abari berkata: “Sungguh hadis-hadis terkait akan keluarnya Imam Mahdi telah mencapai mutawatir karena banyak yang meriwayatkannya dari Mushthafa SAW di mana beliau termasuk ahli baitnya, berkuasa selama tujuh tahun, memenuhi dunia dengan keadilan, akan keluar bersama Nabi Isa AS, lalu Nabi Isa membantunya membunuh Dajjal di pintu lud wilayah Palestina, dan beliau akan memimpin umat Islam, dan Nabi Isa akan shalat di belakangnya”. (Tahdzib al-Tahdzib, juz 9, hal. 144). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Hadits-hadits yang dijadikan hujah atas keluarnya Imam Mahdi adalah hadis-hadis shahih riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad dll.” (Minhajus Sunnah an-Nabawiyyah, juz 4, hal. 95). Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Fasal terkait penjelasan Imam Mahdi yang akan keluar pada akhir zaman. Beliau adalah salah seorang dari al-Khulafa’ ar-Rasyidin dan Para Imam Mahdi. Beliau bukan yang ditunggu-tunggu kedatan...