Langsung ke konten utama

MAQASHID SYARIAH TIDAK AKAN TERWUJUD DALAM DEMOKRASI

MAQASHID SYARI'AH HANYA BISA TERWUJUD DI DALAM DAULAH KHILAFAH

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Tulisan ini sengaja saya hadiahkan kepada para pejuang demokrasi yang tanpa ragu dan malu mengklaim bahwa maqashid syariah bisa terwujud didalam sistem pemerintahan demokrasi yg katanya berkeadilan dan menyejahterakan. Atau terbentuknya demokrasi berdasarkan prinsip maqashid syariah. Padahal sejatinya klaim mereka hanyalah sekedar klaim tanpa memiliki hujjah dan tanpa fakta/ realita sebagai pendukungnya.

LIMA MACAM MAQASHID SYARIAH

Setidaknya ada lima rumusan tentang Maqashid Syari'ah yang hanya bisa terwujud dalam sistem pemerintahan khilafah. Dan sulit (bahkan mustahil) terwujud dalam sistem demokrasi:

1. Melindungi agama (hifzhud dien). Bisa terwujud dgn menerapkan uqubat terhadap orang murtad dgn dipenggal lehernya, penghina Nabi Saw dan Alqur'an dgn dibunuh, dan penyebar aliran sesat seperti Ahmadiyah juga dgn dibunuh. Dimana semuanya setelah disuruh taubat dan kembali kpd (ajaran) agama yg benar.

2. Melindungi jiwa dan keselamatan fisik. Yaitu dgn menerapkan uqubat berupa qishash seperti pembunuh tanpa haq harus dibunuh atau dikenai diyat 100 ekor unta, dan uqubat jinayat seperti memotong jari dgn mepotong jari atau dikenai diat 10 ekor unta.

3. Melindungi kelangsungan keturunan. Yaitu dgn menerapkan uqubat berupa rajam terhadap pezina muhshan, dan jilid/ dera 100 x terhadap pezina ghairu muhshan, dan uqubat berupa qishash, diat atau takzir terhadap pelaku aborsi dan pembatasan kelahiran (KB).

4. Melindungi akal/ pikiran. Yaitu dgn menerapkan uqubat berupa jilid 80x atau takzir sampai hukum mati terhadap peminum khamer dan sejenisnya, dan para pengedarnya.
5. Melindungi harta benda. Yaitu dgn menerapkan uqubat berupa potong tangan atau takzir sampai hukum mati terhadap pencuri dan koruptor.

Semua jenis uqubat di atas diterangkan secara perinci dalam kitab Nizhamul Uqubat karya Syaikh Taqiyyuddin Annabhani dan kitab2 fikih karya ulama mujtahid lainnya. Maka lihatlah ke sana.

Dari penjelasan singkat di atas, dapat kita pahami bahwa maqashid syariah sangat sulit bahkan mustahil dapat terealisasi/ terwujud di dalam sistem demokrasi yang kafir bin syirik. Karena demokrasi tidak menerapkan sistem uqubat Islam seperti di atas.

Alih-alih menerapkan sistem uqubat, demokrasi justru menolak dan menghalangi bahkan menggugat penerapan sistem uqubat Islam. Oleh karna itu, siapa saja yg mau mewujudkan maqashid syariah di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka hendaklah ia turut serta dalam perjuangan menegakkan khilafah rosyidah.

SAATNYA CAMPAKKAN DEMOKRASI DAN TEGAKKAN KHILAFAH!

Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...