Langsung ke konten utama

MAQASHID SYARIAH TIDAK AKAN TERWUJUD DALAM DEMOKRASI

MAQASHID SYARI'AH HANYA BISA TERWUJUD DI DALAM DAULAH KHILAFAH

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Tulisan ini sengaja saya hadiahkan kepada para pejuang demokrasi yang tanpa ragu dan malu mengklaim bahwa maqashid syariah bisa terwujud didalam sistem pemerintahan demokrasi yg katanya berkeadilan dan menyejahterakan. Atau terbentuknya demokrasi berdasarkan prinsip maqashid syariah. Padahal sejatinya klaim mereka hanyalah sekedar klaim tanpa memiliki hujjah dan tanpa fakta/ realita sebagai pendukungnya.

LIMA MACAM MAQASHID SYARIAH

Setidaknya ada lima rumusan tentang Maqashid Syari'ah yang hanya bisa terwujud dalam sistem pemerintahan khilafah. Dan sulit (bahkan mustahil) terwujud dalam sistem demokrasi:

1. Melindungi agama (hifzhud dien). Bisa terwujud dgn menerapkan uqubat terhadap orang murtad dgn dipenggal lehernya, penghina Nabi Saw dan Alqur'an dgn dibunuh, dan penyebar aliran sesat seperti Ahmadiyah juga dgn dibunuh. Dimana semuanya setelah disuruh taubat dan kembali kpd (ajaran) agama yg benar.

2. Melindungi jiwa dan keselamatan fisik. Yaitu dgn menerapkan uqubat berupa qishash seperti pembunuh tanpa haq harus dibunuh atau dikenai diyat 100 ekor unta, dan uqubat jinayat seperti memotong jari dgn mepotong jari atau dikenai diat 10 ekor unta.

3. Melindungi kelangsungan keturunan. Yaitu dgn menerapkan uqubat berupa rajam terhadap pezina muhshan, dan jilid/ dera 100 x terhadap pezina ghairu muhshan, dan uqubat berupa qishash, diat atau takzir terhadap pelaku aborsi dan pembatasan kelahiran (KB).

4. Melindungi akal/ pikiran. Yaitu dgn menerapkan uqubat berupa jilid 80x atau takzir sampai hukum mati terhadap peminum khamer dan sejenisnya, dan para pengedarnya.
5. Melindungi harta benda. Yaitu dgn menerapkan uqubat berupa potong tangan atau takzir sampai hukum mati terhadap pencuri dan koruptor.

Semua jenis uqubat di atas diterangkan secara perinci dalam kitab Nizhamul Uqubat karya Syaikh Taqiyyuddin Annabhani dan kitab2 fikih karya ulama mujtahid lainnya. Maka lihatlah ke sana.

Dari penjelasan singkat di atas, dapat kita pahami bahwa maqashid syariah sangat sulit bahkan mustahil dapat terealisasi/ terwujud di dalam sistem demokrasi yang kafir bin syirik. Karena demokrasi tidak menerapkan sistem uqubat Islam seperti di atas.

Alih-alih menerapkan sistem uqubat, demokrasi justru menolak dan menghalangi bahkan menggugat penerapan sistem uqubat Islam. Oleh karna itu, siapa saja yg mau mewujudkan maqashid syariah di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka hendaklah ia turut serta dalam perjuangan menegakkan khilafah rosyidah.

SAATNYA CAMPAKKAN DEMOKRASI DAN TEGAKKAN KHILAFAH!

Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL ULAMA YANG ASWAJA

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim   Al-‘ulama’ secara bahasa ialah bentuk jamak (plural) taksir (yang telah berubah dari huruf asalnya) dari kata al-‘aliim, yaitu orang yang memiliki ilmu, seperti kata al-kariim menjadi al-kuroma’ dan al-amiin menjadi al-umana’. Adapun kata al-‘aalim, maka bentuk jamak taksirnya menjadi al-’allaam, sedang bentuk jamak mudzakarnya (yang menunjukkan arti laki-laki) ialah al-‘aalimuun. Al-‘ulama’ adalah mereka yang memiliki ilmu agama secara khusus, atau mereka yang memiliki ilmu ketuhanan secara khusus. Sedangkan al-‘aalimuun adalah mereka yang memiliki ilmu agama dan ilmu dunia secara umum.   Ulama itu ada dua macam: Ulama akhirat dan ulama dunia.   Pertama: Ulama akhirat   Ulama akhirat adalah ulama shalihun yang mengamalkan ilmunya. Mereka adalah lentera dunia, pewaris Nabi saw dan pewaris nabi-nabi sebelumnya, penerus (khalifah) para nabi, kepercayaan umat dan kepercayaan Allah swt atas makhluknya. Mengenai mereka, Rasulullah saw ...

Idrus Ramli Menantang Debat Abulwafa Romli?! (Ke - 1)

Oleh : BuAhmad Abdulloh NASEHAT TERBUKA UNTUK USTADZ ABULWAFA ROMLI Assalamu’alaikum wr wb. Bismillaahir Rahmaanir Rahiim Menimbang: 1. Setelah ana mengikuti perkembangan tantangan debat terbuka dari kubu M Idrus Ramli ( bukan dari M Idrus Ramli sendiri ) yang disampaikan kepada ustadz Abulwafa Romli melalui jejaring sosial ini, dan setelah hamba membaca dan mempelajari buku Hizbut Tahrir dalam Sorotan dan Jurus Ampuh Membungkam HTI, dan setelah hamba membaca dan mempelajari berbagai bantahan ustadz Abulwafa Romli terhadap keduanya, yaitu dalam buku Membongkar Pemikiran Aswaja Topeng 1, bantahan atas buku Hizbut Tahrir dalam Sorotan, dan buku Membongkar Pemikiran Aswaja Topeng 2, edisi Kesalahan Logika Kaum Liberal, dan dalam berbagai tulisannya yang lain. 2. Setelah ana mengenal karakter M Idrus Ramli yang suka (dengan meminjam kalimat ustadz Abulwafa Romli) merekayasa, berdusta, memitnah dan memprovokasi terhadap Syaikh Taqiyyuddien an-Nabhani dan Hizbut Tahrir yang didirikannya, da...

PERNYATAAN ULAMA ASWAJA TERKAIT IMAM MAHDI

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Al-Hafidz Abul Hasan al-Abari berkata: “Sungguh hadis-hadis terkait akan keluarnya Imam Mahdi telah mencapai mutawatir karena banyak yang meriwayatkannya dari Mushthafa SAW di mana beliau termasuk ahli baitnya, berkuasa selama tujuh tahun, memenuhi dunia dengan keadilan, akan keluar bersama Nabi Isa AS, lalu Nabi Isa membantunya membunuh Dajjal di pintu lud wilayah Palestina, dan beliau akan memimpin umat Islam, dan Nabi Isa akan shalat di belakangnya”. (Tahdzib al-Tahdzib, juz 9, hal. 144). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Hadits-hadits yang dijadikan hujah atas keluarnya Imam Mahdi adalah hadis-hadis shahih riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad dll.” (Minhajus Sunnah an-Nabawiyyah, juz 4, hal. 95). Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Fasal terkait penjelasan Imam Mahdi yang akan keluar pada akhir zaman. Beliau adalah salah seorang dari al-Khulafa’ ar-Rasyidin dan Para Imam Mahdi. Beliau bukan yang ditunggu-tunggu kedatan...