MAQASHID SYARI'AH HANYA BISA TERWUJUD DI DALAM DAULAH KHILAFAH
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Tulisan ini sengaja saya hadiahkan kepada para pejuang demokrasi yang tanpa ragu dan malu mengklaim bahwa maqashid syariah bisa terwujud didalam sistem pemerintahan demokrasi yg katanya berkeadilan dan menyejahterakan. Atau terbentuknya demokrasi berdasarkan prinsip maqashid syariah. Padahal sejatinya klaim mereka hanyalah sekedar klaim tanpa memiliki hujjah dan tanpa fakta/ realita sebagai pendukungnya.
LIMA MACAM MAQASHID SYARIAH
Setidaknya ada lima rumusan tentang Maqashid Syari'ah yang hanya bisa terwujud dalam sistem pemerintahan khilafah. Dan sulit (bahkan mustahil) terwujud dalam sistem demokrasi:
1. Melindungi agama (hifzhud dien). Bisa terwujud dgn menerapkan uqubat terhadap orang murtad dgn dipenggal lehernya, penghina Nabi Saw dan Alqur'an dgn dibunuh, dan penyebar aliran sesat seperti Ahmadiyah juga dgn dibunuh. Dimana semuanya setelah disuruh taubat dan kembali kpd (ajaran) agama yg benar.
2. Melindungi jiwa dan keselamatan fisik. Yaitu dgn menerapkan uqubat berupa qishash seperti pembunuh tanpa haq harus dibunuh atau dikenai diyat 100 ekor unta, dan uqubat jinayat seperti memotong jari dgn mepotong jari atau dikenai diat 10 ekor unta.
3. Melindungi kelangsungan keturunan. Yaitu dgn menerapkan uqubat berupa rajam terhadap pezina muhshan, dan jilid/ dera 100 x terhadap pezina ghairu muhshan, dan uqubat berupa qishash, diat atau takzir terhadap pelaku aborsi dan pembatasan kelahiran (KB).
4. Melindungi akal/ pikiran. Yaitu dgn menerapkan uqubat berupa jilid 80x atau takzir sampai hukum mati terhadap peminum khamer dan sejenisnya, dan para pengedarnya.
5. Melindungi harta benda. Yaitu dgn menerapkan uqubat berupa potong tangan atau takzir sampai hukum mati terhadap pencuri dan koruptor.
Semua jenis uqubat di atas diterangkan secara perinci dalam kitab Nizhamul Uqubat karya Syaikh Taqiyyuddin Annabhani dan kitab2 fikih karya ulama mujtahid lainnya. Maka lihatlah ke sana.
Dari penjelasan singkat di atas, dapat kita pahami bahwa maqashid syariah sangat sulit bahkan mustahil dapat terealisasi/ terwujud di dalam sistem demokrasi yang kafir bin syirik. Karena demokrasi tidak menerapkan sistem uqubat Islam seperti di atas.
Alih-alih menerapkan sistem uqubat, demokrasi justru menolak dan menghalangi bahkan menggugat penerapan sistem uqubat Islam. Oleh karna itu, siapa saja yg mau mewujudkan maqashid syariah di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka hendaklah ia turut serta dalam perjuangan menegakkan khilafah rosyidah.
SAATNYA CAMPAKKAN DEMOKRASI DAN TEGAKKAN KHILAFAH!
Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!
Komentar
Posting Komentar