Langsung ke konten utama

MEWUJUDKAN ISLAM RAHMATAN LIL'ALAMIN

Syariah dan Khilafah : Mewujudkan Islam Rahmatan lil Alamin

(hizbut-tahrir.or.id) ‘Selamatkan Bangsa Melalui Gerakan Rahmatan Lil Alamin‘, demikian tema utama saat Harlah NU ke-82 di Stadion Gelora Bung Karno, Ahad (3/2). Acara yang dipadati oleh warga NU ini memang menjadikan Islam rahmatan  lil Alamin sebagai tema penting  Harlah NU.Tentu saja kita sepakat dengan itu. Memang benar Islam merupakan rahmatan lil alamin, rahmat bagi semua. Namun, kita juga khawatir kalau Islam rahmatan lil alamin hanya sekedar retorika politik  yang tidak terwujud dalam kenyataannya. Karena itu penting bagi kita untuk menjawab bagaimana cara mewujudkan Islam sehingga benar-benar menjadi rahmat bagi semua.

Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Asy Syakhsiyah al Islamiyah jilid III (halaman 365), menjelaskan seluruh syariat Islam yang datang merupakan rahmat bagi hamba-Nya. Lebih lanjut beliau menjelaskan rahmat tersebut merupakan natiijah (hasil) dari penerapan syariah Islam. Karena itu, rahmatan  lil alamin bukanlah illat yang menjadi perkara yang memunculkan hukum. Hal senada terdapat  dalam tafsir Fathul Qadiir menjelaskan maksud  firman Allah SWT : Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam” (QS al Anbiya : 107) adalah tidaklah Kami mengutus Engkau wahai Muhammad dengan syariah dan hukum kecuali menjadi rahmat bagi seluruh manusia.  

Dengan demikian Islam sebagai rahmatan  lil alaminakan terwujud dengan penerapan syariah Islam, bukan yang lain. Penerapan syariah Islam yang dimaksud tentu saja harus totalitas (menyeluruh) bukan sepotong-sepotong. Agar syariah Islam bisa terwujud secara totalitas, negara menjadi institusi penting. Dalam konteks inilah keberadaan Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh menjadi penting. Tanpa negara, tanpa Khilafah yang secara formal menerapkan syariah Islam, Islam sebagai rahmatan lil  ‘alamin tidak akan terwujud.

Para ulama dan cendekiawan Islam yang salih memahami bahwa Khilafah adalah kewajiban mendasar di antara kewajiban-kewajiban agung dalam agama Islam. Kewajiban ini bahkan merupakan kewajiban terbesar (al-fardh al-akbar) karena merupakan tumpuan bagi pelaksanaan seluruh kewajiban lain. Sebab, banyak hukum yang tidak bisa tegak tanpa adanya Khilafah seperti hukum-hukum yang terkait dengan sistem ekonomi, pendidikan, sosial, peradilan, keamanan, politik dan militer (termasuk di dalamnya jihad dan perjanjian dengan negara-negara asing), dll.

Oleh karena itu, kelalaian kaum Muslim dalam melaksanakan kewajiban menegakkan Khilafah ini termasuk ke dalam salah satu dosa besar (kabâ’ir al-itsm). Berkaitan dengan hal ini, Imam Ahmad, melalui riwayat dari Muhammad bin Auf bin Safyan al-Hamashi, mengatakan, “Fitnah akan terjadi manakala tidak ada Imam/Khalifah yang melaksanakan urusan orang banyak.”(Abu Ya’la al-Farra’,Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 19).Ibn Taimiyah, juga menyatakan, “Upaya menjadikan kepemimpinan (Khilafah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk ber-taqarrub kepada Allah Swt. adalah sebuah kewajiban.” (Ibn Taimiyah,As-Siyâsah asy-Syar‘iyyah, hlm. 161).

Adalah keliru memahami Islam rahmatan  lil alamin bisa terwujud tanpa Khilafah. Sama kelirunya, menganggap penerapan syariah Islam oleh negara secara formal sebagai ancaman. Justru tanpa negara bagaimana mungkin syariah Islam secara menyeluruh (bukan hanya aspek ritual, moral, dan individual) bisa terwujud.

Islam rahmatan  lil ‘alamin bukanlah Islam yang mereduksi syariah Islam hanya aspek individual. Bukan pula Islam yang memilih tunduk kepada Barat dengan mereduksi jihad dalam pengertian qital (perang) menjadi hanya perang melawan hawa nafsu. Sebab jihad dalam pengertian qital (perang) adalah kewajiban syariah. Bukan pula Islam yang diam saja ketika Barat menjajah kaum muslim dengan Ideologi Kapitalismenya. Sebab, syariah Islam mewajibkan umat Islam untuk menerapkan hanya syariah Islam dan bukan ideologi musuh-musuh Islam.

Singkatnya, Islam rahmatan  lil alamin akan terwujud dengan penerapan syariah Islam oleh Daulah Khilafah Islam (farid wadjdi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...