DALIL DEMOKRASI DARI ALQUR'AN
Bismillaahir Rohmaanir Rohiem
Bagi siapa saja yg otaknya telah dicuci atau tercuci dari kotoran kegelapan ideologi kufur dan syirik kapitalisme dan komunisme, lalu dipenuhi dgn butir-butir cahaya ideologi Islam yg rohmatan lil'aalamien sehingga menjadi cemerlang, maka tdk sulit mengatakan dan membuktikan bahwa inti dari sistem demokrasi adalah menolak dan membuang hukum Allah Swt yg final, lalu menetapkan hukum manusia thaghut yg nisbi sebagai gantinya.
Oleh karenanya, ketika kita ingin mencari dan mengetahui dalil-dalil demokrasi dari Alqur'an, maka carilah ayat-ayat yang berbicara tentang berhukum dgn selain hukum yang diturunkan oleh Allah Swt.
Seperti rentetan firman Allah Swt:
ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﺄُﻭْﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭْﻥَ .
“Dan barang siapa yg tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS Almaaidah [5]: 44).
“Dan barang siapa yg tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (QS Almaaidah [5]: 45).
“Dan barang siapa yg tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (QS Almaaidah [5]: 47).
DALIL KHILAFAH DARI ALQUR'AN
Sebaliknya, dalil-dalil tentang kewajiban menegakkan khilafah dari Alqur'an, adalah ayat-ayat yg memerintahkan memutuskan hukum sesuai dgn yg diturunkan Allah Swt. Karena khilafah adalah metode syar'i untuk menerapkan syariah Islam secara total.
Seperti firman Allah Swt terkait kewajiban ber-Islam kaffah:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮْﺍ ﺍﺩْﺧُﻠُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴِّﻠْﻢِ ﻛَﺎﻓَّﺔً ﻭَﻻَ ﺗَﺘَّﺒِﻌُﻮْﺍ ﺧُﻄُﻮَﺍﺕِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻜُﻢْ ﻋَﺪُﻭٌّ ﻣُﺒِﻴْﻦٌ .
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kedalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kalian turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian”. (QS Albaqarah [2]: 208).
Dan firman-Nya terkait kewajiban penguasa memutuskan perkara dgn hukum Allah Swt:
ﻓﺎﺣﻜﻢ ﺑﻴﻨﻬﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ، ﻭﻻ ﺗﺘﺒﻊ ﺃﻫﻮﺍﺀﻫﻢ ﻋﻤﺎ ﺟﺂﺀﻙ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻖ ، ...
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu, …”.
(QS Almaaidah [5]: 48).
Dan firmanNya:
ﻭﺃﻥ ﺍﺣﻜﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﺗﺘﺒﻊ ﺃﻫﻮﺍﺀﻫﻢ ﻭﺍﺣﺬﺭﻫﻢ ﺃﻥ ﻳﻔﺘﻨﻮﻙ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻴﻚ ، ...
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilahkamu terhadap mereka,
supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu…”. (QS Almaaidah [5]: 49).
Pada dua ayat diatas Allah Swt tlh;
1) menyuruh (mewajibkan) menerapkan hukum Allah Swt,
2) melarang (mengharamkan) mengikuti (menerapkan hukum produk) hawa nafsu, dan
3) melarang (mengharamkan) meninggalkan sebagian hukum Allah (apalagi sebagian besar atau seluruh hukum Allah).
Meskipun ada yg mengatakan bahwa khilafah hanyalah wasilah / wasail, tetapi keberadaannya telah dibicarakan dan diperintahkan oleh Nabi Saw dgn perintahnya agar kaum muslimin berpegang teguh kepada sunnah Alkhulafa' Arrosyidien Almahdiyyien. Sehingga khilafah adalah wasilah yg hukumnya wajib dan menjadi thariqah/metode syar'i yg haram ditinggalkan.
Lebih dari itu, setelah tiadanya khilafah, tidak pernah ada sutu sistempun yg bisa menjadi wasilah untk menerapkan syariah Islam secara total. Dan keberadaan sistem demokrasi justru terbukti menolak dan membuang syariah Islam kecuali sebagian kecil saja yg meskipun tanpa demokrasi dan khilafah bisa diterapkan dgn mudah.
SAATNYA CAMPAKKAN DEMOKRASI DAN TEGAKKAN KHILAFAH!
Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!
Stuju
BalasHapusAllahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar...
BalasHapus