Langsung ke konten utama

HIZBUT TAHRIR QODARIYYAH? (02)

Bismillahir Rohmaanir Rohiim
Pada status sebelumnya tlh sy singgung, bhw problem qadho dan qodar yg dibahas oleh HT (Hizbut Tahrir) itu bkn yg datang dari Islam, tetapi yg datang dari falsafah Yunani yg asas pembahasannya adalah perbuatan hamba dari sisi, "Apakah hamba dipaksa melakukan perbuatannya, baik maupun buruk, ataukah hamba diberi pilihan melakukan perbuatannya?", atau, "Apakah hamba memiliki pilihan (ikhtiar) untuk melakukan perbuatan atau meninggalkannya, atau tidak memiliki pilihan?". (Nizhamul Islam, hal. 18, Syamilah 2).
Juga pada status No. 01 tlh sy singgung makna qodar yg datang dari Islam. Maka di bawah adalah makna qodar yg datang dari peradaban Yunani, tetapi tdk menyalahi Islam dan Islam mengakuinya, sehingga layak menjadi rukun iman, krn fakta serta substansinya tdk keliru dan tdk sesat.
MAKNA QODAR YANG DATANG DARI PERADABAN YUNANI
Makna qodar yg dtg dari peradaban Yunani dan dibenarkan oleh Islam adalah; Karakter tertentu (Khashiyat) yg tlh diwujudkan oleh Alloh SWT pada segala sesuatu (benda2), naluri-naluri, dan kebutuhan jasmani, yg terdapat pada diri manusia. Semuanya dinamakan qodar, krn hanya Alloh-lah Yg tlh menciptakan segala sesuatu (benda2), naluri-naluri, dan kebutuhan jasmani, dan Dia tlh menentukan (menaqdirkan) karakter-karakter tertentu pada semuanya, dimana karakter-karakter itu tdk datang dari padanya, dan hamba tdk punya urusan dan pengaruh padanya. Krn semuanya diciptakan dan ditaqdirkan oleh Alloh SWT.
Oleh krn itu, manusia wajib mengimani, bhw Yang tlh menaqdirkan karakter pada segala sesuatu adalah Alloh SWT. Dan karakter2 ini bisa menjadi sarana bagi manusia untuk melakukan perbuatan sesuai perintah Alloh sehingga menjadi kebaikan, atau menyalahi perintah Alloh sehingga menjadi keburukan. Sama saja dlm melakukan perbuatan itu dgn menggunakan segala sesuatu beserta karakter2nya, atau dgn memenuhi panggilan naluri dan kebutuhan jasmani, sehingga menjadi kebaikan ketika sesuai perintah dan larangan Alloh, dan menjadi keburukan ketika menyalahi perintah dan larangan Alloh SWT.
CONTOH-CONTOH PERBUATAN YANG MASUK PADA WILAYAH QODAR YANG DATANG DARI PERADABAN YUNANI
Pertama, terkait segala sesuatu dan karakternya (untk memudahkan terpaksa harus menyinggung qadho jg yg datang dari Yunani;
Kita punya tangan adalah qadho, tangan bisa bergerak adalah qodar, lalu kita menggunakan tangan dgn karakternya untuk menyertai takbir shalat, maka kita tlh melakukan kebaikan dgn qadho dan qadar Alloh. Atau kita menggunakan tangan dgn karakternya untuk mencuri, maka kita tlh melakukan keburukan dgn qadho dan qodar Alloh. Dan sah ketika kita berkata, "Sy melakukan kebaikan dan keburukan dgn qadho dan qodar Alloh", yakni dgn sarana tangan sebagai qodho Alloh dan karakter tangan sebagai qodar Alloh. Maka kita melakukan perbuatan tersebut dgn pilihan kita, tdk dgn paksaan qodho dan qodar Alloh. Akan tetapi dari sisi yg lain, yaitu dari sisi qodar yg datang dari Islam, semua perbuatan itu dgn ilmu dan kehendak Alloh, dan diciptakan oleh Alloh SWT. Inilah perincian yg tdk dipahami oleh mrk yg menyalahkan dan memitnah HT. Dan perincian ini berlaku untk contoh di bawahnya.
Kedua, terkait naluri dgn karakternya;
kita memiliki naluri seksual adalah qadho dr Alloh, naluri ini panya karakter menuntut pemuasan adalah qodar dr Alloh, lalu kita melakukan perbuatan senggama dgn nikah, mk kita tlh melakukan kebaikan dgn qadho dan qodar Alloh. Akan tetapi ketika kita memuaskan naluri ini dgn zina, mk kita tlh melakukan keburukan dgn qodho dan qodar Alloh SWT.
Ketiga, terkait kebutuhan jasmani;
kita memiliki kebutuhan jasmani adalah qodho, dan karakternya lapar adalah qadar, lalu kita memuaskan lapar dgn makan barang halal dan scr halal, mk kita tlh berbuat kebaikan dgn qadho dan qadar Alloh. Atau kita memuaskan rasa lapar dgn makan barang haram atau scr haram, mk kita tlh berbuat keburukan dgn qadho dan qodar Alloh SWT...
(bersambung).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...