(sambungan dari kritik status sebelumnya)
Meskipun metode thalabun nushroh yg diistinbath oleh Syaikh Taqiyyuddin dari dalil dalil syara' sudah sangat jelas,tetapi masih banyak dari para peneliti yang salah paham terhadapnya, lalu mereka melemparkan tuduhan miring kepada HT.
Sebagian mereka menuduh bahwa HT meminta nushroh dari orang orang kafir.
Sebagian mereka malah mencampur masalah thalabun nushroh sebagai metode untk menegakkan khilafah dgn masalah minta tolong (isti'anah) dgn orang orang kafir dlm peperangan.
Sebagian mereka menuduh bhw HT mencari nushroh dari ahlul quwwah meskipun mereka tdk menerima fikroh HT.
Sebagian mereka justru menyalahkan HT, katanya HT itu bersandar kpd kekuatan yg tdk mandiri atau tdk independen.
Sebaian mereka menuduh bhw HT meminta nushroh kpd thaghut dan bersekutu dgnnya, dan tdk mustahil bhw mereka akan menghancurkan khilafah ketika baru berdirinya.
Dan sebagian mereka melihat bhw HT tdk menyadari, bhw orang orang yg dimintai nushroh oleh HT, semuanya atau sebagiannya adlah musuh yg berpotensi akan menghancurkan HT sendiri.
JAWABANKU
Untuk menjawab semua tuduhan miring dan kesalah pahaman di atas, juga untk memahamkan orang orang yg salah paham, sebenarnya sangat mudah, yaitu dgn;
1) memahami dan memahamkan fakta baiat aqabah pertama sebagai syarat bagi ahli nushroh sebelum mereka benar benar memberikan nushrohnya, yaitu syarat menerima (fikroh dan thariqah) Islam,
2) memahami dan memahamkan fakta baiat aqabah kedua sebagai baiat nushroh, himayah dan perang, dan
3) memahami dan memahamkan fakta orang orang yg membaiat dan yg diterima baiatnya oleh Nabi Saw, yaitu sahabat anshar yg secara riil tlh memiliki wilayah yg tlh siap dijadikan daulah islamiyah ulaa, bukan sahabat muhajirin yg sama sekali belum memiliki wilayah kejuasaan. Dan perlu dipahami bhw rumah, pekarangan dan ladang itu bukan wilayah dimaksud.
Nah dgn pemahaman terhadap tiga fakta di atas, pada tahun 1962 M, HT tlh mengeluarkan takmim dgn redaksi terjemahan berikut;
"Pertanyaan yg bisa datang di hati, apakah ketika jama'ah (ahlul quwwah) itu tlh menerima dakwah dan tlh siap memberikan nushrohnya kpd dakwah dgn semua yg dimiliki, apakah jama'ah tersebut harus mengikuti kajian dlm halaqah halaqah dan mengharuskan dirinya menjadi anggota hizb (HT), ataukah cukup dgn memeluk fikroh dan menjelaskannya kpd mereka?
JAWABAN
Keberadaan jama'ah (ahlul quwwah) dari umat Islam, maka tdk perlu dibahas, krn Islam adalah syarat asasi dlm thalabun nushroh. Jadi jama'ah tersebut harus muslim, sehingga scr syara' nushrohnya bisa diterima.
Adapun jama'ah tersebut harus mengikuti kajian dlm halaqah halaqah, maka tdk diragukan lagi dan tdk perlu dibahas, krn yg menjadi topik adalah pemberian nushroh kpd suatu kelompok dakwah yg harus benar benar riil, yakni bhw jama'ah tersebut pertama kali harus masuk ke dlm kelompok dakwah dgn mengikuti kajian dalam halaqah halaqahnya. Krn fikroh Islam itu harus dipahami oleh orang orang yg akan menolongnya. Sdg hanya dgn penjelasan tanpa terlibat dlm kajian dlm halaqah itu tdk bisa memberikan pemahaman yg dalam.
Karena itu, jama'ah tersebut harus terlibat dlm kajian dlm halaqah halaqah, atau perwakilan mereka harus terlibat dlm kajian dlm halaqah halaqah. Sehingga kami bisa mengerti bhw mereka benar benar tlh menerima dakwah, bhw mereka tlh membenarkan dan memahami fikroh, dan bhw mereka tlh siap menolong dan dan membela fikroh.
Adapun bhw jama'ah tersebut mengharuskan dirinya menjadi anggota hizb, maka hal ini bukan syarat untuk diterima nushrohnya, tetapi cukup mengikuti kajian dlm halaqah halaqah untk menerima nushrohnya dan menganggapnya bagian dari kekuatan, dan menerima kebaikan infaknya sebagaimana kondisi setiap orang yg mengikuti kajian. Jadi mengikuti kajian adalah syarat asasi.
Kemudian dari kajian itu ada orang yg mengharuskan dirinya menjadi anggota hizb, dan ada orang yg tdk mengajukan dirinya menjadi anggota hizb, tetapi tergolong menjadi kekuatan hizb . . ." (takmim tertanggal, Rojab 1382 H / Desember 1962 M).
Takmim di atas tlh membantah sejumlah tuduhan miring, dan melenyapkan syubhat dari orang orang yg salah paham, gagal paham atau bertujuan buruk kpd HT. HT benar benar tlh menjelaskan topik thalabun nushroh dgn hujjah yg kuat, yaitu perbuatan/ aktifitas Rosulullah Saw berupa pencarian dan permintaan nushrohnya kpd lima belas kabilah dan anak kabilah, dimana dijelaskan bhw Arrosul Saw tlh mengajak mereka kpd Islam, kemudian baru meminta nushroh dan himayah dari mereka. Jadi metode thalabun nushroh itu ditujukan dan diterima dari orang orang yg tlh menerima dan memahami fikroh dan thariqah Islam yg tlh ditabanni oleh HT, tdk dari yg lainnya.
Adapun masalah isti'anah dgn orang kafir scr individu dlm perang, adalah masalah fiqhiyah yg ulama tlh berbeda pendapat atasnya, dan masalah ini terpisah dari masalah thalabun nushroh dan disini bukan tempat pembahasannya.
Adapun bahwa thalabun nushroh kpd musuh berpotensi menghadapkan HT kpd kemarahan atau penghancuran terhadap HT sendiri, maka hal ini adalah sunnah para nabi dan rosul. Sebagaimana yg tlh terjadi dgn Nabi Saw yg banyak mendapat penolakan buruk, dan ketika pergi ke Thaif, bagaimana mereka justru mengadukannya kpd kaum Quraisy. Seandainya Nabi Saw tdk melakukan thalabun nushroh dan himayah hanya karena berpikiran akan mendapat penentangan dan keburukan, maka daulah islamiyah mungkin tdk tegak . . . . .
(bersambung . . .)
Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!
Komentar
Posting Komentar