Imam Ibnu Taimiyah Menetapkan Muawiyah Sebagai Khalifah
Di bawah adalah intisari dari pernyataan Imam Ibnu Taimiyah yang agak panjang yang saya pahami dari kitab Majmu’ al-Fatawa’ -nya. Imam Ibnu Taimiyah RH berkata:
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺧﻼﻓﺔ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﺛﻼﺛﻮﻥ ﺳﻨﺔ ﺛﻢ ﻳﺆﺗﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻠﻜﻪ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﻣﻦ ﻳﺸﺎﺀ ﻟﻔﻆ ﺃﺑﻲ ﺩﺍﻭﺩ ﻣﻦ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻮﺍﺭﺙ ﻭ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﺛﻼﺛﻮﻥ ﻋﺎﻣﺎ ﺛﻢ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻤﻠﻚ ، ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﺳﻨﺔ ﺛﻢ ﺗﺼﻴﺮ ﻣﻠﻜﺎ ، ﻭﻫﻮ ﺣﺪﻳﺚ ﻣﺸﻬﻮﺭ ﻣﻦ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺣﻤﺎﺩ ﺑﻦ ﺳﻠﻤﺔ ﻭ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻮﺍﺭﺙ ﺑﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﻭ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﺑﻦ ﺣﻮﺷﺐ ﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻋﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺟﻤﻬﺎﻥ ﻋﻦ ﺳﻔﻴﻨﺔ ﻣﻮﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻭ ﺭﻭﺍﻩ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﻦ ﻛﺄﺑﻰ ﺩﺍﻭﺩ ﻭ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭ ﺍﻋﺘﻤﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻓﻰ ﺗﻘﺮﻳﺮ ﺧﻼﻓﺔ ﺍﻟﺨﻠﻔﺎﺀ ﺍﻟﺮﺍﺷﺪﻳﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔﻭ ﺛﺒﺘﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﺳﺘﺪﻝ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺗﻮﻗﻒ ﻓﻰ ﺧﻼﻓﺔ ﻋﻠﻲ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﺍﻓﺘﺮﺍﻕ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻴﻪ ﺣﺘﻰ ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺮﺑﻊ ﺑﻌﻠﻲ ﻓﻰ ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﻓﻬﻮ ﺃﺿﻞ ﻣﻦ ﺣﻤﺎﺭ ﺃﻫﻠﻪ ﻭ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﻣﻨﺎﻛﺤﺘﻪ ﻭ ﻫﻮ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻭ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﻭ ﺍﻟﺘﺼﻮﻑ ﻭ ﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ
Nabi SAW bersabda: “Khilafah Nubuwwah itu tiga puluh tahun, kemudian Alloh akan memberikan kerajaannya atau kerajaan kepada orang yang dikehendaki”. Sedang redaksi hadits Abu Daud dari riwayat Abdulwarits dan Awam adalah: “Akan ada khilafah tiga puluh tahun kemudian akan ada kerajaan”, “Akan ada khilafah tiga puluh tahun kemudian akan menjadi kerajaan” . Tersebut adalah hadits masyhur riwayat dari Hammad bin Salamah, Abdulwarits bin Sa’id, Awam bin Hausyab dll, dari Sa’id bin Jumhan, dari Safinah mantan budak Rasululloh SAW, dan telah diriwayatkan oleh ahlu as-Sunan sepert Abu Daud dan yang lainnya.
Imam Ahmad dan lainnya telah menjadikan hadits tersebut sebagai dalil untuk menetapkan ke-khilafah-an al-Khulafa’ ar-Rosyidien yang empat. Imam Ahmad telah menetapkan dan berdalil dengan hadits itu terhadap orang/ulama yang meragukan ke-khilafah-an Ali RA, karena berpisahnya manusia terhadap Ali RA. Sampai-sampai Imam Ahmad berkata: “Barang siapa yang tidak rela / tidak merasa puas dengan ke-khilafah-an Ali, maka ia lebih tersesat daripada himar/keledai piaraannya”, dan Imam Ahmad melarang menikahkan orang itu. Pendapat Imam Ahmad ini disepakati oleh para fuqaha, ulama ahlussunnah, ahli makrifat dan tashawuf, dan merupakan madzhab mayoritas.
(dan berkata:)
ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺨﺎﻟﻔﻬﻢ ﻓﻰ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻷﻫﻮﺍﺀ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻭ ﻧﺤﻮﻫﻢ ﻛﺎﻟﺮﺍﻓﻀﺔ ﺍﻟﻄﺎﻋﻨﻴﻦ ﻓﻰ ﺧﻼﻓﺔ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺨﻮﺍﺭﺝ ﺍﻟﻄﺎﻋﻨﻴﻦ ﻓﻰ ﺧﻼﻓﺔ ﺍﻟﺼﻬﺮﻳﻦ ﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻴﻴﻦ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﻭ ﻋﻠﻲ ﺃﻭ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺻﺒﺔ ﺍﻟﻨﺎﻓﻴﻦ ﻟﺨﻼﻓﺔ ﻋﻠﻲ ﺃﻭ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺠﻬﺎل ﻤﻦ ﺍﻟﻤﺘﺴﻨﻨﺔ ﺍﻟﻮﺍﻗﻔﻴﻦ ﻓﻰ ﺧﻼﻓﺘﻪ ﻭﻭﻓﺎﺓ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ ﺭﺑﻴﻊ ﺍﻷﻭﻝ ﺳﻨﺔ ﺇﺣﺪﻯ ﻋﺸﺮﺓ ﻣﻦ ﻫﺠﺮﺗﻪ ﻭ ﺇﻟﻰ ﻋﺎﻡ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﺳﻨﺔ ﻛﺎﻥ ﺇﺻﻼﺡ ﺇﺑﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺴﻴﺪ ﺑﻴﻦ ﻓﺌﺘﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺑﻨﺰﻭﻟﻪ ﻋﻦ ﺍﻷﻣﺮ ﻋﺎﻡ ﺇﺣﺪﻯ ﻭ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ ﺟﻤﺎﺩﻯ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻭﺳﻤﻲ ﻋﺎﻡ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻻﺟﺘﻤﺎﻉ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻭ ﻫﻮ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻤﻠﻮﻙ
Sedang yang tidak setuju dengan pendapat mereka (Imam Ahmad dan lainnya) hanyalah sebagian ahlul-ahwa’ (pengikut hawa nafsu) dari ahli kalam dan sesamanya, seperti kelompok Rofidhah (Syi’ah ekstrem) yang mencela ke-khilafah-an tiga khalifah (Abu Bakar, Umar dan ‘Utsman RA), atau kelompok Khawarij yang mencela ke-khilafah-an Abu Bakar dan Umar sebagai mertua Nabi SAW, yang mengingkari ke-khilafah-an Utsman dan Ali, atau sebagian kelompok pembangkang yang mengingkari ke-khilafah-an Ali, atau sebagian orang bodoh yang mengklaim ahlussunnah yang meragukan ke-khilafah-an Ali RA. Nabi SAW wafat pada bulan Robi’ul Awal tahun 11 H. dan sampai tahun 30 H. cucu Rasululloh SAW Hasan bin Ali mendamaikan dua kelompok kaum muslimin dengan menyerahkan khilafah kepada Muawiyah pada tahun 31, pada bulan Jumadal Ula, dan tahun itu dinamakan tahun jama’ah karena bersatunya manusia kepada Muawiyah sebagai raja pertama diantara para raja.
(dan berkata:)
ﻗﻠﺖ ﻧﺼﻮﺹ ﺍﺣﻤﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻥ ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﺗﻤﺖ ﺑﻌﻠﻰ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﺟﺪﺍ، ﺛﻢ ﻋﺎﺭﺽ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺫﻟﻚ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﺛﻼﺛﻮﻥ ﺳﻨﺔ ﺛﻢ ﺗﺼﻴﺮ ﻣﻠﻜﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺴﺎﺋﻞ ﻓﻠﻤﺎ ﺧﺺ ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﺑﻌﺪﻩ ﺑﺜﻼﺛﻴﻦ ﺳﻨﺔ ﻛﺎﻥ ﺁﺧﺮﻫﺎ ﺍﺧﺮ ﺍﻳﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﻭﺍﻥ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻠﻜﺎ ﺩﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﻟﻴﺲ ﺑﺨﻼﻓﺔ ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺍﻟﻘﺎﺿﻰ ﺑﺄﻧﻪ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻪ ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﺍﻟﺘﻰ ﻻ ﻳﺸﻮﺑﻬﺎ ﻣﻠﻚ ﺑﻌﺪﻩ ﺛﻼﺛﻮﻥ ﺳﻨﺔ ﻭﻫﻜﺬﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺧﻼﻓﺔ ﺍﻟﺨﻠﻔﺎﺀ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ ﻭﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻗﺪ ﺷﺎﺑﻬﺎ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﻭﻟﻴﺲ ﻫﺬﺍ ﻗﺎﺩﺣﺎ ﻓﻰ ﺧﻼﻓﺘﻪ ﻛﻤﺎ ﺃﻥ ﻣﻠﻚ ﺳﻠﻴﻤﺎﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺪﺡ ﻓﻰ ﻧﺒﻮﺗﻪ ﻭﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻻﻧﺒﻴﺎﺀ ﻓﻘﻴﺮﺍ ﻗﻠﺖ ﻓﻬﺬﺍ ﻳﻘﺘﻀﻰ ﺍﻥ ﺷﻮﺏ ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﺑﺎﻟﻤﻠﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﻓﻰ ﺷﺮﻳﻌﺘﻨﺎ ﻭﺍﻥ ﺫﻟﻚ ﻻ ﻳﻨﺎﻓﻰ ﺍﻟﻌﺪﺍﻟﺔ ﻭﺍﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﺍﻟﻤﺤﻀﺔ ﺍﻓﻀﻞ ﻭﻛﻞ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺼﺮ ﻟﻤﻌﺎﻭﻳﺔ ﻭﺟﻌﻠﻪ ﻣﺠﺘﻬﺪﺍ ﻓﻰ ﺍﻣﻮﺭﻩ ﻭﻟﻢ ﻳﻨﺴﺒﻪ ﺍﻟﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﺑﺄﺣﺪ ﺍﻟﻘﻮﻟﻴﻦ ﺍﻣﺎ ﺟﻮﺍﺯ ﺷﻮﺑﻬﺎ ﺑﺎﻟﻤﻠﻚ ﺃﻭ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻠﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ... } ﻣﺠﻤﻮﻉ ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ - ( ﺝ 35 / ﺹ 18 ) ... ﻣﺠﻤﻮﻉ ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ - ( ﺝ 35 / ﺹ 28 )}.
Aku (Ibnu Taimiyah) berkata: “Teks-Teks Imam Ahmad bahwa khilafah itu sempurna dengan khalifah Ali itu banyak sekali. Kemudian Imam Qadhi ‘Iyadh membantah hal itu dengan perkataannya; kalau “Khilafah itu 30 tahun kemudian menjadi kerajaan”, maka ada yang bertanya; “Ketika Nabi telah menentukan khilafah setelahnya dengan 30tahun, maka akhirnya adalah akhir khilafahnya Ali, dan setelah itu adalah kerajaan. Ini menunjukkan bahwa kerajaan itu bukan khilafah?”. Lalu Qadhi ‘Iyadh membuat jawaban; “bahwasanya dimungkinkan, bahwa yang dikehendaki oleh Nabi adalah khilafah yang tidak tercampuri oleh kerajaan selama 30 tahun, dan seperti itulah ke-khilafah-an al-Khulafa’ yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali), sedang Muawiyah benar-benar telah tercampur oleh kerajaan, dan ini tidak merusak ke-khilafah-annya, sebagaimana kerajaan Nabi Sulaiman tidakmerusak kenabiannya, meskipun para nabi selain dia adalah faqir (melarat)”.
Aku (Ibnu Taimiyah) berkata: “Ini menetapkan bahwa mencampur khilafah dengan kerajaan itu boleh dalam syariat kami, dan bahwa hal itu tidak menafikan keadilan, meskipun khilafah yang murni itu lebih utama. Dan setiap orang yang membela Muawiyah dan menjadikannya sebagai mujtahid pada perkaranya, dan tidak menisbatkannya kepada maksiat, maka hendaklah ia mengatakan salah satu dari dua pendapat; bolehnya mencampur khilafah dengan kerajaan atau tidak mencela tercampurnya khilafah dengan kerajaan”. (Lihat: Majmu’ al-Fatawa’, juz 35, hal. 17 - 28, Maktabah Syamilah Ishdar Tsani).
KESIMPULAN
Pertama : Hadits Nabi SAW bahwa khilafah ituberjalan 30 tahun, adalah khilafah nubuwah, dan sebagai dalil untuk menetapkan ke-khilafah-an al-Khulafa’ ar-Rosyidien yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali), dan untuk membantah ahlul-ahwa’ (pengikut hawa nafsu) dari ahli kalam dan sesamanya, seperti kelompok Rofidhah (Syi’ah ekstrem) yang mencela ke-khilafah-an tiga khalifah (Abu Bakar, Umar dan ‘Utsman RA), atau kelompok Khawarij yang mencela ke-khilafah-an Abu Bakar dan Umar sebagai mertua Nabi SAW, yang mengingkari ke-khilafah-an Utsman dan Ali, atau sebagian kelompok pembangkang yang mengingkari ke-khilafah-an Ali, atau sebagian orang bodoh yang mengklaim ahlussunnah yang meragukan ke-khilafah-an Ali RA.
Kedua: Muawiyah adalah khalifah dalam sistem khilafah, bukan raja dalam sistem kerajaan. Hanya saja sistem khilafah Muawiyah telah tercampur oleh sistem kerajaan (karena diturunkan kepada anak-cucunya). Jadi yang dibolehkan dalam syariah Islam hanyalah khilafah yang bercampur(berbau) kerajaan, bukan sistem kerajaan. Wallohu a’lam.
Komentar
Posting Komentar