Langsung ke konten utama

PEMIMPIN BURUK YANG WAJIB DITAATI

KRITERIA PEMIMPIN YANG BURUK YANG SAH SECARA SYARA' YANG WAJIB DITAATI

Bismillahir-Rahmaanir-Rahiim

Perlu kiranya mengangkat tema ini,karena kelompok yang mengklaim Ahlussunnah Wal-Jama’ah (Asy’ariyyah wa Maturidiyyah) di negeri ini sejak zaman Orde Lama hingga kini, mereka selalu menobatkan pemimpin negeri ini sebagai ulil-amri yang sah secara syara’ dan wajib ditaati. Bahkan saya berasumsi (semoga asumsi saya salah), seandainya Fir’aun hidup kembali dan menjadi presiden di negeri ini, maka mereka juga akan menobatkannya sebagai ulil-amri yang sah secara syara’ dan wajib ditaati, asalkan berbagai kepentingan mereka bisa tersalurkan.

Di bawah adalah salah satu dalil yang mereka pakai;
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ :
ﻣَﻦْ ﺃَﻃَﺎﻋَﻨِﻲ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﻃَﺎﻉَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﻌْﺼِﻨِﻲ ﻓَﻘَﺪْ ﻋَﺼَﻰ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟْﺄَﻣِﻴْﺮَ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﻃَﺎﻋَﻨِﻲ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﻌْﺺِ ﺍﻟْﺄَﻣِﻴْﺮَ ﻓَﻘَﺪْ ﻋَﺼَﺎﻧِﻲ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺭﺍﻓﻊ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ .
Abu Hurairah berkata: “Rasululloh SAW bersabda: “Siapa saja yang taat kepadaku, maka ia benar-benar taat kepada Alloh, dan siapa saja yang maksiat kepadaku, maka ia benar-benar maksiat kepada Alloh. Dan siapa saja yang taat kepada pemimpin, maka ia benar-benar taat kepadaku, dan siapa saja yang maksiat kepada pemimpin, maka ia benar-benar maksiat kepadaku”. HR Muslim dari Muhammad bin Rafi’ dari Abdurrozaq.

Padahal dalam kitabnya, al-Baihaqi menuturkan sebuah atsar;
ﻋَﻦْ ﻟَﻴْﺚٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠِﻲُّ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲ ﻃَﺎﻟِﺐٍ : ﻟَﺎ ﻳُﺼْﻠِﺢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻣِﻴْﺮٌ ﺑَﺮٌّ ﺃَﻭْ ﻓَﺎﺟِﺮٌ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ : ﻳَﺎ ﺃَﻣِﻴْﺮَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺒَﺮُّ ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺟِﺮِ ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻔَﺎﺟِﺮَ ﻳُﺆَﻣِّﻦُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَ ﺟَﻞَّ ﺑِﻪِ ﺍﻟﺴُّﺒُﻞَ ﻭَ ﻳُﺠَﺎﻫَﺪُ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻌَﺪُﻭُّ ﻭَ ﻳُﺠْﺒَﻲ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻔَﻲْﺀُ ﻭَ ﺗُﻘَﺎﻡُ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺤُﺪُﻭْﺩُ ﻭَ ﻳُﺤَﺞُّ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖُ ﻭَ ﻳَﻌْﺒُﺪُ ﺍﻟﻠﻪَ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﺁﻣِﻨًﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺄْﺗِﻴَﻪُ ﺃَﺟَﻠُﻪُ . } ﺷﻌﺐ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ - ‏( ﺝ 6 / ﺹ 64 )}.
Laits berkata: “Ali bin Abi Thalib RA berkata: “Tidak bisa memperbaiki manusia kecuali pemimpin yang soleh (yang taat kepada Alloh dan Rasul-Nya) atau yang buruk (yang hanyut dalam kemaksiatan)”. Orang-orang bertanya: “Wahai pemimpin orang-orang beriman, ini pemimpin yang soleh, lalu bagaimana dengan pemimpin yang buruk?”, beliau berkata: “Sesungguhnya pemimpin yang buruk, Alloh ‘azza wajalla mengamankan jalan-jalan dengannya, memerangi musuh dengannya, memungut harta fee dengannya, menegakkan hudud dengannya, (mempermudah) haji ke Baitulloh dengannya, dan dengannya seorang muslim bisa beribadah kepada Alloh dengan aman sampai ajal menjemputnya”. (Al-Baihaqi, Syu’ubul-Iman, juz 6,hal. 64, Syamilah).

Jadi, pemimpin buruk yang sah secara syara’ dan yang wajib ditaati adalah pemimpin yang masih melaksanakan tugas-tugas berikut:

1. Mengamankan jalan-jalan (baik dari gangguan penjahat atau dari kerusakkan, termasuk kemacetan, bahkan dari hewan pemakan aspal dan batu kerikil).

2. Memerangi musuh (Islam dan kaum muslim, baik musuh kafir atau musyrik)

3. Memungut harta fee (termasuk zakat dan mengelola sumber daya alam sesuai syariat Islam).

4. Menegakkan hudud (Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd, yaitu sanksi hukuman yang telah dutentukan oleh Alloh, dan wajib ditegakkan sebagai haq Alloh, dimana mencakup; had orang murtad, had bughat, had orang berzina, had penuduh zina, had pencuri, had begal, dan had peminum khamer. Dan untuk perinciannya bisa dibaca ditulisan lain, atau di kitab fiqih terkait, seperti orang murtad dipenggal lehernya, bughat diperangi, pezina diranjam sampai mati atau didera seratus kali, penuduh zina didera delapan puluh kali, pencuri dipotong tangannya, begal disalib dipinggir jalan, dan peminum khamer didera delapan puluh kali).

5. (mempermudah) haji ke Baitulloh (termasuk ibadah ‘umroh dan memurahkan biayanya).

6. Setiap muslim bisa beribadah kepada Alloh dengan aman sampai ajal menjemputnya (baik ibadah mahdlah, atau ibadah dalam bentuk bermasyarakat,berpolitik dan bernegara).

SUDAHKAH PARA PEMIMPIN NEGERI INI MELAKSANAKAN ENAM POIN DI ATAS, SEHINGGA MEREKA LAYAK DINOBATKAN SEBAGAI ULIL-AMRI YANG SAH SECARA SYARA’ DAN WAJIB DITAATI?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...