Kritik terbuka atas jama'ah Khilafatul Muslimin, ke (05)
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Syakh Taqiyyudìn Annabhani berkata: "Sesungguhnya sesuatu yg mengumpulkan kaum Muslim adalah khalifah kaum Muslim dgn bendera Islam. Ketika tlh ada khalifah, maka baru ada jama'atul muslimìn, dimana bergabung kpdnya adalah fardlu, dan keluar dari padanya adalah haram.
Dari Ibnu Abbas ra dari Nabi Saw bersabda: "Barang siapa melihat dari amirnya sesuatu yg dibenci, maka bersabarlah atasnya. Karena siapa saja yg meninggalkan Jama'ah barang sejengkal lalu ia mati, maka ia mati jahiliyah". Dan Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Saw bersabda: "Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, maka bersabarlah atasnya. Karena tdk seorangpun diantara manusia yg keluar dari sultan barang sejengkal, lalu ia mati atasnya, kecuali ia mati jahiliyah". Mafhum dua hadis ini adalah kewajiban menetapi Jama'ah dan menetapi sultan (penguasa kaum Muslim). (Asysyakhshiyyah, 2/29-30).
Kemudian dgn pemahaman yg sama, sekelompok dari kaum Muslim mendirikan organisasi Jama'ah/ Khilafatul Muslimin yg bermarkas di Bandar Lampung. Mereka mengklaim tlh mendirikan Khilafah tapi bukan daulah, dan tlh membaiat khalifah (ust. Abdul Qadir Hasan Baraja) tapi bukan kepala daulah. Padahal dua hadis diatas itu terkait ta'at kpd amir dan sultan sebagai kepala daulah. Karena dlm pemahaman mrk bahwa khilafatul muslimin dan jama'atul muslimin adalah satu kesatuan yg tak terpisahkan. Khilafah adalah jama'ah dan jama'ah adalah khilafah. Dan jama'atul muslimin dan khilafatul muslimin adalah nubuwwah yg terlepas dari term daulah. Lebih dari itu, mereka juga tlh menerapkan sejumlah term syara' terkait khilafah, khalifah, baiat dan ta'at menjadi simbol2 organisasinya, dan didakwahkan ke berbagai negeri untuk menjaring orang-orang muslim awam agar menjadi warganya.
MAKSUD DARI JAMA'ATUL MUSLIMIN
Dan terkait hadis Hudzaifah bin Alyaman terkait luzumu jama'atal muslimiin, yg juga dijadikan dalil bagi organisasi Khilafatul Muslimin, Ibnu Hajar dlm Fathul Barri-nya berkata:
Aththabary berkata: "Telah terjadi perselisihan terkait perintah dan jama'ah ini:
Segolongan ulama mengatakan, bhw perintah itu bermakna wajib, sdg jama'ah adalah Sawad A'zham.
Kemudian Muhammad bin Sirien mendatangkan hadis dari Ibnu Mas'ud bhw beliau berwasiat kpd orang yg menanyainya ketika terbunuhnya Ustman ra, "Berpegang teguhlah kpd Jama'ah, karena Allah tdk akan pernah mengumpulkan umat Muhammad di atas kesesatan".
Segolongan ulama mengatakan, bhw yg dimaksud dgn jama'ah adalah sahabat, bukan orang orang setelahnya.
Dan segolongan ulama mengatakan, bhw yg dimaksud dgn jama'ah adalah ahlul 'ilmi (ulama), krn Allah tlh menjadikan mereka sebagai hujjah atas makhluk, sdg manusia adalah pengikutnya dlm perkara agama".
Dan Aththabary berkata: "Pendapat yg paling benar, bhw yg dikehendaki oleh hadis adalah kewajiban menetapi jama'ah yg ta'at kepada seseorang yg mereka tlh sepakat menjadikannya sebagai amir (kepala daulah). Siapa saja yg merusak baiatnya, maka ia keluar dari jama'ah".
Dan Aththabary berkata: "Hadis itu menunjukkan, bhw ketika manusia sdh tdk lagi memiliki seorang imam (khalifah), lalu manusia terpecah menjadi banyak partai (yg mengajak ke pintu pintu Jahannam), maka janganlah mengikuti seseorang dlm perpecahan itu, tinggalkan semuanya ketika mampu, karena takut terjatuh kedalam keburukan". (Fathul Barri, 20/89, Syamilah 2).
Kesimpulan dari pernyataan Aththabari juga, meskipun ada perbedaan dlm menentukan maksud jama'ah, tetapi mengerucut bhw jama'ah dimaksud adalah jama'ah yg bersatu dlm kepemimpinan seorang amir, yaitu khalifah sebagai kepala daulah islmiyah yg pengangkatannya melalui metode baiat yg syar'i, bukan amir suatu organisasi bernama khilafah yg pengangkatanya melalui baiat yg salah tempat.
KENISCAYAAN JAMA'AH MINAL MUSLIMIIN
Fakta organisasi Khilafatul Muslimin adalah jama'ah/ kutlah (kelompok-organisasi) minal muslimin, bukan jama'atul muslimín sebagai sawad a'zham, sahabat atau ulama yg berkumpul di bawah daulah khilafah. Karena sejumlah fakta berikut:
1. Daulah Khilafah adalah syarat bagi jama'atul muslimiin, dimana tdk ada jama'atul muslimiin tanpa adanya daulah khilafah.
2. Kaum muslimiin telah terpecah menjadi warga negara dari puluhan kepemimpinan negara nasional, dimana di setiap negaranya mereka tlh memiliki amir/ kepala negara masing-masing.
3. Kaum muslimiin di negeri dan negara Indonesia ini juga tlh terpecah menjadi puluhan partai, organisasi dan badan perkumpulan yg berbeda dan beraneka, dimana khilafatul muslimin adalah bagian kecil daripadanya.
4. Faktanya juga sekarang tlh diklaim adanya lebih dari satu khalifah. Sdg adanya jama'ah itu hanya dari satu khalifah. Sebagaimana tahun pembaiatan Hasan bin Ali kpd Muawiyah itu disebut tahun Jama'ah ('aamul jama'ah).
LALU BAGAIMANA MENGAMALKAN PERINTAH SYARA' UNTUK BERJAMA'AH DLM JAMA'ATUL MUSLIMIIN?
Perintah syara' untuk berjama'ah dlm jama'atul muslimiin, ketika tiadanya jama'atul muslimiin, adalah dgn mewujudkan jama'atul muslimiin, krn mustahil syara' memerintahkan dgn sesuatu yg tdk ada wujudnya.
Dan perintah mewujudkan jama'atul muslimiin adalah perintah dgn mewujudkan syaratnya, yaitu tegaknya khilafah dan dibaiatnya seorang khalifah.
Maka melaksanakan perintah berjama'ah adalah dgn bergabung dan menjadi bagian dari para pejuang syariah dan khilafah, bkn malah membuat dan membaiat khilafah dan khalifah palsu.
(bersambung. . . .)
Komentar
Posting Komentar