JALAN MENUJU KHILAFAH ROSYIDAH YANG KELIRU
YAITU BERPANGKAL DARI AYAT JIHAD, TIDAK DARI AYAT POLITIK
Bismillahir Rohmaanir Rohiim
Saya menganggap perlu untuk mengankat tema ini, sebagai jawaban atas tulisan Abdul Mun’im Musthafa Halimah ‘Abu Bashir’ yang bertema “al-Thariq ila Isti’naf Hayah Islamiyyah wa Qiyami Khilafah Rosyidah ‘ala Dlaui al-Kitab wa al-Sunnah”, yang diterjemahkan dan dipublikasikan oleh (Mimbar tauhid wal jihad/Millahibrahim.wordpress.com), karena disamping ada permintaan dari saudara seperjuangan, juga pada tulisan itu sangat jelas terdapat pernyataan yang ditujukan kepada para syabab HT/HTI sebagai berikut:
“DITUJUKAN: … … Kepada para pemuda Hizbut Tahrir yang disesatkan yang mencari kebenaran seraya jauh dari ta’ashshub kepada hizbnya dan kepada arbabul hizb…!!! … … Segolongan dari mereka – yang terwakili oleh Hizbut Tahrir (HT) –tidak ada pembicaraan bagi mereka kecuali tentang Khilafah dan eksistensinya,sampai tidak pernah kosong buletin dari buletin-buletin mereka kecuali didalamnya ada penyebutan Khilafah, akan tetapi mereka pada waktu yang sama telah membatasinya dengan batasan-batasan dan mensyaratkan baginya syarat-syarat yang tidak ada dalilnya, yang intinya bahwa mereka ini sebenarnya tidak menginginkan khilafah ini bisa berdiri, dan bahwa mereka dengan syarat-syarat mereka yang rusak ini adalah batu sandungan sebenarnya di hadapan setiap proyek Islamiy yang serius yang memiliki tujuan penegakkan daulah Islamiyyah atau khilafah rasyidah di atas minhaj an nubuwwah”.
Tulisan itu dipenuhi dengan dalil-dalil wajibnya menegakkan khilafah dan mengangkat khalifah, dalil-dalil wajibnya berjama’ah danber-imarah, dan alil-dalil wajibnya berjihad berikut persiapannya, dari al-Qur’an dan as-Sunnah, juga dilengkapi dengan berbagai pernyataan ulama. Dalil-dalil tersebut tidak perlu saya utarakan satu persatunya, karena tidak ada masalah dengannya, semuanya benar adanya. Sedang yang akan saya utarakan adalah ayat Alqur’an yang menjadi pijakan dan pangkal yang salah tempat dan keliru, yang dipakai oleh penulisnya menjadi dalil pangkal bagi metode menegakkan khilafah, sehingga karena pangkalnya salah tempat, maka dalil-dalil cabang yang lainnya juga ikut salah tempat. Berikut adalah rangkuman tulisan dimaksud, dansaya jadikan sebagai:
PROBLEM
JALAN MENUJUKHILAFAH ROSYIDAH YANG KELIRU
Ringkasan Kronologi:
Ada pertanyaan: “Apajalan syar’iy yang wajib ditempuh oleh kaum muslimin untuk memulai kehidupan Islamiyyah dan penegakkan Khilafah rasyidah?”
Jawaban Abdul Mun’im Musthafa Halimah ‘Abu Bashir’: “Jawaban teringkas pada dua kalimat yang telah ditegaskan dan diperintahkan oleh syari’at, yaitu: I’dad kemudian jihad”.
Berdasarkan firman Allah SWT:
ﻭَﺃَﻋِﺪُّﻭﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻨْﻘُﻮَّﺓٍ ﻭَﻣِﻦْ ﺭِﺑَﺎﻁِ ﺍﻟْﺨَﻴْﻞِ ﺗُﺮْﻫِﺒُﻮﻥَ ﺑِﻪِ ﻋَﺪُﻭَّ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻋَﺪُﻭَّﻛُﻤْﻮَﺁَﺧَﺮِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻧِﻬِﻢْ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻧَﻬُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻬُﻢْ ﻭَﻣَﺎﺗُﻨْﻔِﻘُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳُﻮَﻑَّ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻟَﺎﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ ( 60 )
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan padajalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (Al Anfaal: 60).
Kemudian I’dad terbagi menjadi dua: materi dan ma’nawiy (non materi).
Di antaradalil-dalil yang menunjukkan atas kewajiban I’dad juga adalah bahwa jihad tidak mungkin berjalan tanpa didahului oleh I’dad yang lazim, sedangkan suatu yang mana kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengannya maka ia adalah wajib.
Adapun I’dad kekuatan materi itu meliputi dari penggemblengan fisik seseorang sehingga ia mampu menyesuaikan dan memenuhi panggilan perang sampai kepemilikan senjata paling mutakhir dengan kepiawaian dalam menggunakannya secara baik. Dan termasuk I’dad adalah amal jama’iy, tandhim dan imarah. Rasulullah SAW bersabda: “Bila tiga orang keluar dalam safar maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang sebagai amir.” (Abu Dawud dan yang lainnya, Shahih Al Jami’ Ash Shaghir: 500).
Apabila pada musafir yang terdiri dari tiga orang saja harus ada imarah, mendengar dan taat, maka dengan amal yang memiliki tujuan melanjutkan kehidupan Islamiyyah dengan penegakkan Khilafah rasyidah, tentu lebih memerlukan jama’ah, imarah, mendengar dan taat.
Adapun I’dad Ma’nawiy (non materi): maka meliputi setiap amal yang masuk dalam pembangunan keimanan, wawasan dan akhlak, dalam rangka pembentukan dan pengadaan bibit pilihan yang mampu memikul tuntutan dan tugas agama, untuk menuju ke arah kemenangan. Dan inilah yang dilakukan Nabi SAW pada fase Mekkah sebagai fase terbaik untuk membentuk dan mencetak bibit pilihan dari para sahabatnya yang agung.
Dan termasuk I’dad ma’nawiy adalah amal yang serius yang berkesinambungan untuk merealisasikan tauhid dengan segala macam-macamnya, dan cabang-cabangnya yang sudah baku dalam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah di tengah umat, terutama pada kelompok yang menerjuni tugas dakwah dan ‘amal dalam rangka nushrah dien dan meninggikan kalimatnya di muka bumi. (Disarikan dari kitab al-Thariq ila Isti’naf Hayah Islamiyyah wa Qiyami Khilafah Rosyidah ‘ala Dlaui al-Kitab wa al-Sunnah, karya Abdul Mun’im Musthafa Halimah ‘Abu Bashir’, diterjemahkan dan dipublikasikan oleh Mimbar tauhid waljihad/Millahibrahim.wordpress.com).
JAWABAN SAYA ATAS PROBLEM:
Terkait firman Alloh SWT:
ﻭَﺃَﻋِﺪُّﻭﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻨْﻘُﻮَّﺓٍ ﻭَﻣِﻦْ ﺭِﺑَﺎﻁِ ﺍﻟْﺨَﻴْﻞِ ﺗُﺮْﻫِﺒُﻮﻥَ ﺑِﻪِ ﻋَﺪُﻭَّ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻋَﺪُﻭَّﻛُﻤْﻮَﺁَﺧَﺮِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻧِﻬِﻢْ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻧَﻬُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻬُﻢْ ﻭَﻣَﺎﺗُﻨْﻔِﻘُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳُﻮَﻑَّ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻟَﺎﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ ( 60 )
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan padajalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (Al Anfaal: 60).
Ayat 60 suroh Al-Anfal di atas sangat tidak tepat dijadikan pangkal (ashl/ushul) bagi dalil-dalil cabang atas jalan syar’iy yang wajib ditempuh oleh kaum muslimin untuk memulai kehidupan Islamiyyah dan penegakkan Khilafah rasyidah, karena taupik ayat tersebut hanya berbicara terkait persiapan peralatan perang/jihad, bukan metode memulai kehidupan Islamiyyah dan penegakkan Khilafah rasyidah.
Dalam hal ini Imam Mufassir Ibnu Katsir menegaskan:
ﺛﻢ ﺃﻣﺮ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﺈﻋﺪﺍﺩ ﺁﻻﺕ ﺍﻟﺤﺮﺏ ﻟﻤﻘﺎﺗﻠﺘﻬﻢ ﺣﺴﺐ ﺍﻟﻄﺎﻗﺔ ﻭﺍﻹﻣﻜﺎﻥ ﻭﺍﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ، ﻓﻘﺎﻝ }: ﻭَﺃَﻋِﺪُّﻭﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ { ﺃﻱ : ﻣﻬﻤﺎ ﺃﻣﻜﻨﻜﻢ، } ﻣِﻦْ ﻗُﻮَّﺓٍ ﻭَﻣِﻨْﺮِﺑَﺎﻁِ ﺍﻟْﺨَﻴْﻞِ }
“Kemudian Alloh SWT memerintahkan dengan menyiapkan peralatan perang untuk memerangi mereka (kaum kuffar/musyrikin) sesuai kekuatan, kecakapan dan kemampuan. Alloh berfirman: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat”.
Dan mengenai ayat ini Imam Ahmad meriwayatkan hadits bahwa Uqbah bin Amir berkata:
ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﺒﺮ : } ﻭَﺃَﻋِﺪُّﻭﺍ ﻟَﻬُﻤْﻤَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﻗُﻮَّﺓٍ { ﺃﻻ ﺇﻥ ﺍﻟﻘﻮﺓ ﺍﻟﺮﻣﻲ، ﺃﻻ ﺇﻥ ﺍﻟﻘﻮﺓ ﺍﻟﺮﻣﻲ، ﺃﻻ ﺇﻧﺎﻟﻘﻮﺓ ﺍﻟﺮﻣﻲ "
“Aku pernah mendengar Rasululloh SAW bersabda di atas mimbar: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi”. Ingat, kekuatan itu adalah memanah. Ingat, kekuatan itu adalah memanah. Ingat, kekuatan itu adalah memanah”. (HR Ahmad [al-Musnad, 4/156], Muslim [Shahih Muslim, hadits No.1917], Abu Daud [Sunan Abu Daud, hadits No. 2514], Ibnu Majah [Sunan IbnuMajah, 13/28] dan Tirmidzi [Sunan Tirmidzi, No. 3083].
Imam Ahmad dan Ahlual-Sunan juga meriwayatkan hadits bahwa Uqbah bin Amir berkata:
ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : " ﺍﺭﻣﻮﺍ ﻭﺍﺭﻛﺒﻮﺍ، ﻭﺃﻥ ﺗﺮﻣﻮﺍ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺗﺮﻛﺒﻮﺍ "
Rasululloh SAW bersabda: “Memanahlah dan berkendaraanlah! Dan memanah itu lebih baik dari berkendaraan”. HR Ahmad [al-Musnad, 4/144]. (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, 4/80).
Jadi ayat tersebut juga adalah cabang (far’u/furu’) dari ayat-ayat perang/jihad. Maka bagaimana mungkin ayat cabang bisa dijadikan pangkal bagi dalil-dalil terkait jalan syar’iy yang wajib ditempuh untuk menegakkan Khilafah rasyidah. Padahal khilafah adalah institusi politik yang harus ditegakkan melalui jalan politik yang syar’iy yang telah dicontohkan oleh Rasululloh SAW beserta para sahabatnya. Dan tentu harus melalui pendirian partai politik syar’iy terlebih dahulu.
(barsambung ...)
Komentar
Posting Komentar