Kritik terbuka atas Jama'ah Khilafatul Muslimin, ke (02)
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Tahqiiqul manath atau pendalaman terhadap fakta sebagai obyek diterapkannya status hukum terhadapnya adalah unshur yang sangat urgen agar penerapan hukum itu tepat pada sasarannya dan tidak terjadi kezaliman yang sesat menyesatkan, karena menetapkan hukum tidak pada faktanya adalah kezaliman, sebagaimana menetapkan hukum halalnya kambing (hewan yg halal) terhadap babi (hewan yg haram).
Inilah yg tengah terjadi pada organisasi Khilafatul Muslimin yg menerapkan hukum khilafah sebagai daulah islamiyah dgn seperangkat fikroh dan metodenya terhadap organisasinya. Kemudian organisasi ini mengklaim sebagai daulah khilafah (sistem pemerintahan Islam) yg katanya mengikuti sunnah Rosulullah Saw dlm menegakkan daulah di Madinah Munawwaroh.
FAKTA DAULAH MADINAH
Dengan meneliti fakta daulah islamiyyah yg ditegakkan oleh Rosulullah Saw di Madinah, kita menemukan adanya empat fakta:
Pertama, kekuasaan di negeri tersebut adalah kekuasaan yang berdaulat yang hanya bersandar kepada kaum muslimiin, tidak kepada negara kafir atau pengaruh orang kafir.
Kedua, keamanan kaum muslimiin di negeri itu adalah dgn keamanan Islam, tidak dgn keamanan kufur. Artinya perlindungan negeri itu, baik di dalam dan luar negerinya, adalah perlindungan Islam, yakni dari kekuatan kaum muslimiin sebagai kekuatan Islam murni.
Ketiga, negeri itu langsung memulai menerapkan Islam secara sempurna, revolusi dan menyeluruh, dan beraktifitas mengemban dakwah Islam.
Keempat, kepala negara yang dibaiat, yaitu Rosulullah Swt telah memenuhi syarat - syarat sahnya sebagai kepala negara.
Kemudian keempat fakta daulah Madinah tersebut menjadi syarat sahnya suatu negeri menjadi daulah khilafah, dengan mengganti redaksi fakta keempat dan berbunyi;
Keempat, khalifah yang dibaiat di negeri itu telah memenuhi syarat - syarat sahnya khilafah, meskipun tdk memenuhi syarat syarat keutamaan (afdlaliyah), karena yang dinilah adalah syarat - syarat sah (in'iqad).
Dengan menghadapkan empat fakta diatas terhadap fakta organisasi Khilafatul Muslimin pimpinan Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja yg diklaim sebagai khalifahnya, maka tdk ada satu faktapun yang bisa diterapkan terhadapnya. Meskipun ada kemungkinan bisa masuknya fakta keempat, tetapi telah tertutup, krn dgn menerima (mengklaim) sebagai khalifah dan dgn menerima/ mengambil baiat dari para anggotanya, juga dgn menerapkan konsekuensi baiat yaitu kewajiban mendengar dan taat dari yang membaiat, maka dia Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja telah melakukan kezaliman dan penipuan, sehingga telah kehilangan shifat 'adalah/ adil salah satu syarat sahnya khalifah.
EMPAT FAKTA DAULAH ISLAMIYAH MADINAH ADALAH SUNNAH ROSULULLAH SAW DAN SUNNAH ALKHULAFAA' ARROSYIDIIN ALMAHDIYYIN YANG KITA DIPERINTAHKAN AGAR BERPEGANG TEGUH DENGANNYA
Wallahu a'lam . . .
(bersambung . . .)
Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!
Komentar
Posting Komentar