Diantara oknum Aswaja sekular ada yg berkata:
"Saya Tegaskan, Jika memang benar-benar semua bagian sistem yang digunakan oleh para khalifah itu berasal dari Islam sendiri, tentu kita pasti bisa menemukan di dalam Al- Qur’an dan Al-Hadits, bahwa sistem pemerintahan yang diridahi Allah SWT itu bagaimana, serta tata cara pemilihan khalifah seperti apa. Ternyata keterangan itu, tidak kita temukan, yang ada hanya hasil ijtihad para ulama atau interpretasi dari teks Al- Qur’an ataupun as-Sunnah bukan teks itu sendiri yang bisa saja masih interpretible. Jika memang ada teks Al- Qur’an dan Al- Hadist yang menerangkan model khilafah mendunia tolong ditunjukkan!".
Tanggapan:
Pertama, untuk mengetahui bhw suatu sistem pemerintahan (khilafah) itu diridlai Allah atau tidak, maka kembali kepada pertanyaan, apakah suatu sistem
Pemerintahan itu diperintahkan oleh Allah atau tidak? Ketika sistem itu diperintahkan, maka juga kembali kepada pertanyaan, apakah diperintahkan oleh Allah di dalam Alqur'an dan Assunnah, atau di salah satu dari keduanya? Dan ketika benar diperintahkan, maka juga kembali kepada pertanyaan, apakah perintah itu secara sharih atau secara dalalah atau mafhum, lalu ditetapkan hukum akan kewajibannya melalui ijtihad yg syar'i.
Pemerintahan itu diperintahkan oleh Allah atau tidak? Ketika sistem itu diperintahkan, maka juga kembali kepada pertanyaan, apakah diperintahkan oleh Allah di dalam Alqur'an dan Assunnah, atau di salah satu dari keduanya? Dan ketika benar diperintahkan, maka juga kembali kepada pertanyaan, apakah perintah itu secara sharih atau secara dalalah atau mafhum, lalu ditetapkan hukum akan kewajibannya melalui ijtihad yg syar'i.
Kedua, ketika keberadaan suatu sistem telah ditetapkan kewajibanya melalui salah satu dari yg disebut di poin kesatu, maka sah dikatakan bhw sistem itu diridlai Allah Swt., karena termasuk yg diperintahkan oleh-Nya. Dan Allah ridla ketika perintahnya diamalkan oleh hamba2-Nya, dan murka ketika larangan-Nya dikanggar oleh hamba2-Nya.
Ketiga, keberadaan dan kewajiban sistem khilafah, di samping telah diperintahkan di dalam Alqur'an dan Assunnah, juga diantara dalil syar'inya adalah Ijmak Sahabat RA, dan Ijmak sahabat adalah dalil terkuat, karena merekalah yg paling mengetahui dgn Alqur'an dan Assunnah, sehingga ijmaknya tdk akan pernah menyalahi Alqur'an dan Assunnah.
Keempat, khilafah adalah sistem yg mendunia, bahkan pernah menguasai 2/3 dunia. Karena, a) term imamah uzhmaa atau imam a'zham yg keberadaannya tdk dapat diingkari kecuali oleh orang yg sangat bodoh dgn kitab2 fikih, baik klasik atau kontemporer, adalah imam bagi kaum muslimin di seluruh dunia, dan b) melalui hadis imam Muslim yg menyatakan bhw, "Ketika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah khalifah terakhir dari keduanya", Assunnah memerintahkan agar kaum muslimin diseluruh dunia hanya memiliki satu khalifah dan haram memiliki dua khalifah atau lebih, dan c) khalifah adalah kepala negara sistem khilafah. Dengan demikian, khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yg mendunia dan menguasai dunia.
Kelima, sedangkan perbedaan pemilihan dan pengangkatan para khalifah pasca wafatnya Rasulullah Saw., maka yg berbeda hanyalah teknis dan mekanismenya. Sedangkan metode/ thariqahnya tetap dan baku dan tdk pernah berubah, yaitu baiat. Inilah yg tdk dipahami oleh Aswaja Sekular.
Adapun dalil-dalil yg menunjukkan wajibnya menegakkan sistem khilafah, baik dari Alqur'an, Assunnah, Ijmak sahabat dan qias syar'i, semuanya sdh dijelaskan dgn rinci, oleh HT atau oleh para syabab HT. Dan di bawah adalah bagian terkecilnya...
Komentar
Posting Komentar