Langsung ke konten utama

Kritik Khil-Mus (03): BAI'AT ADALAH METODE SYAR'I UNTUK MENGANGKAT KHALIFAH

Kritik Terbuka atas Jama'ah Khilafatul Muslimin, ke (03).

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Ketika syara' telah mewajibkan atas umat Islam agar mereka mengangkat khalifah, maka syara' juga telah menentukan sebuah metode (thariqah) pengangkatan khalifah, yaitu baiat. Metode ini telah tetap berdasarkan Alqur'an, Assunnah dan Ijmak sahabat. Maka Pengangkatan khalifah bisa berjalan dgn baiat kaum muslimiin kepadanya atas dasar (penerapan) Kitabullah dan Sunnah Rosulullah Saw.

Bahwa baiat adalah metode, maka telah tetap dari baiatnya kaum muslimiin kepada Rosulullah Saw, dan dari perintah beliau agar kami membaiat Imam/ khalifah. (status ini sangat terbatas untuk menyampaikan hadist - hadist baiat).

Baiat kaum muslimiin kepada Rosulullah Saw itu bukan baiat atas kenabian (nubuwwah), tetapi baiat atas pemerintah/ penguasa, karena merupakan baiat atas amal pemerintahan, bukan baiat atas pembenaran (tashdiq) kenabian. Maka Nabi Saw dibaiat sebagai pemerintah/ penguasa, bukan sebagai nabi dan rosul, karena ikrar dgn kenabian (nubuwwah) dan kerasulan (risalah) adalah iman, bukan baiat. Jadi baiat kpd Nabi Saw adalah dalam kapasitasnya sebagai kepala negara (roisud daulah).

Baiat adalah fardlu atas semua kaum muslimiin, dan hak bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan. Dan baiat itu dari sisi kaum muslimiin kpd khalifah, bukan dari sisi khalifah kpd kaum muslimiin.

BAIAT YANG MENJADI SYARAT SAHNYA KHALIFAH HARUS DARI KAUM MUSLIMIN YANG PUNYA WILAYAH YANG TELAH SIAP MENJADI DAULAH KHILAFAH

Sehingga khilafah yang berdiri bisa memiliki empat fakta negara khilafah, sebagaimana empat fakta daulah islamiyyah pertama di Madinah (lihat tulisan sebelumnya)
.
Bukan baiat dari orang-orang yang hanya punya rumah, pekarangan dan ladang, sehingga khilafah yang diklaim telah berdiri tdk memiliki empat fakta tersebut, tetapi hanya khilafah organisasi, bahkan mainan dan penipuan.

Karena faktanya:

Pertama, sahabat anshar yang membaiat Nabi Saw pada baiat Aqabah pertama dan baiat Aqabah kedua, mereka adalah kaum muslimiin yang telah memiliki wilayah yg telah siap menjadi daulah islamiyah. Dan baiat mereka adalah baiat kekuasaan, bukan baiat nubuwah. Coba perhatikan redaksi baiatnya:
Ubadah bin Shamit berkata: "Kami membaiat Rosulullah Saw atas dasar mendengar dan taat (kepada perintahnya), dalam keadaan suka maupun duka; kami tidak akan merebut urusan (pemerintahan) ini dari yang berhak; kami akan selalu menegakkan atau mengatakan yang haq dimanapun kami berada; dan dalam menolong agama Allah kami tdk akan takut kepada celaan orang yg mencela". Jadi jelas sekali redaksi baiat Aqabah kedua adalah terkait pemerintahan, dan taukid (menguatkan) atas baiat Aqabah pertama. Dan dgn baiat ini Nabi Saw telah sah menjadi penguasa. Hanya saja belum mendatangi tempat kekuasaannya, kecuali setelah peristiwa hijroh.

Kedua, peristiwa baiat Aqabah pertama dan kedua, adalah puncak dari rangkaian aktifitas thalabun nushroh (mencari pertolongan) dari ahlun nushroh/ ahlul quwwah yg telah memiliki wilayah yg dilakukan oleh Rosulullah Saw selama bertahun-tahun untk menegakkan daulah (pemerintahan). (terkait thalabun nushroh, ada postingannya sendiri).

Ketiga, sahabat muhajirin yang telah lebih dari sepuluh tahun menyertai Nabi Saw di Mekkah tidak membaiat Nabi Saw. Padahal kalau baiat itu boleh sebelum punya wilayah yg siap menjadi daulah, maka sahabat Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali dan yg lainnya tentu lebih dahulu membaiat Nabi Saw sebelum sahabat Anshar dari Madinah (Yastrib). Karena terkait baiat taat, maka sdh termasuk dan dicakup oleh kewajiban taat kepada Nabi Saw dalam kapasitasnya sebagai nabi dan rosul, sehingga tdk dibutuhkan lagi.

Dengan memahami dan menghadapkan fakta kaum muslimin dari sahabat Anshar yg telah membaiat Nabi Saw untuk menjadi penguasa daulah islamiyah, kepada orang-orang yang telah membaiat Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja untk menjadi khalifah atau sebagai khalifah, maka kami memahami bhw mereka sama sekali bukan ahli baiat, baik baiat sebagai syarat sahnya khalifah maupun baiat taat kepada khalifah. Mereka salah dlm meletakkan baiat, mrk tlh zalim dgn meletakkan kewajiban yg agung di tempat yg salah, bahkan sesat dan menyesatkan, krn mereka juga mengajak orang lain untk membaiat. Mereka berani mengungguli dan sombong terhadap Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali dan sahabat muhajirin lainnya dimana mereka semua tdk bisa membaiat Nabi Saw krn tdk punya wilayah kekuasaan. . . .

(bersambung . . .)

Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebar luaskan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT-AYAT THAGHUT (01)

MENGENAL THAGHUT Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, dan ASWAJA terkait Thaghut, apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia dari cahaya Islam kepada kegelap-gulitaan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat?...

Hadits Janji Rosululullah SAW Akan Kembalinya Khilafah Dhoif ?

PERKATAAN IMAM BUKHARI “FIIHI NAZHAR” MENGENAI SEORANG PERAWI HADITS TIDAK SELALU MELEMAHKAN HADITSNYA Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Dosen Ulumul Hadits dan Ushul Fiqih di STEI Hamfara, Jogjakarta; Pimpinan PP Hamfara Jogjakarta. Pendahuluan Di kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang menerangkan kembalinya Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺛﻢ ﺗﻜﻮ...

RUKYAT GLOBAL

PENDAPAT ULAMA TERKAIT RUKYAT GLOBAL Bismillaahir Rohmaanir Rohiim Yang dikehendaki dengan rukyat global di sini adalah merukyat hilal [melihat bulan sabit] tanggal satu Ramadlan atau tanggal satu Sawal, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, di mana rukyat tersebut dilakukan oleh sebagian dari kaum muslim di seluruh dunia dan berlaku untuk seluruh kaum muslim di seluruh dunia, tanpa mempersoalkan batas-batas Negara nasional. Maka dalam prakteknya, sebagai contohnya, kaum muslim yang berada di Negara Indonesia boleh mengikuti rukyatul hilal yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim di Hijaz atau Arab Saudi atau negara lainnya, untuk mengawali atau mengakhiri ibadah puasa Ramadlon. Berikut adalah pendapat para ulama terkait hal tersebut: Wattafaquu ... ﻭﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ‏[ ﺃﻱ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ‏] ﻋَﻠَﻰ ...