Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Rasulullah saw bersabda:
ﻋﻦ ﺣﺬﻳﻔﺔ ﻗﺎﻝ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﺗَﻜُﻮﻥُ ﺍﻟﻨُّﺒُﻮَّﺓُ ﻓِﻴﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﺛُﻢَّ ﻳَﺮْﻓَﻌُﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﺷَﺎﺀَ ﺃَﻥْ ﻳَﺮْﻓَﻌَﻬَﺎ ﺛُﻢَّ ﺗَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻠَﺎﻓَﺔٌ ﻋَﻠَﻰ ﻣِﻨْﻬَﺎﺝِ ﺍﻟﻨُّﺒُﻮَّﺓِ ﻓَﺘَﻜُﻮﻥُ ﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﺛُﻢَّ ﻳَﺮْﻓَﻌُﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻥْ ﻳَﺮْﻓَﻌَﻬَﺎ ، ﺛُﻢَّ ﺗَﻜُﻮﻥُ ﻣُﻠْﻜًﺎ ﻋَﺎﺿًّﺎ ، ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ، ﺛُﻢَّ ﻳَﺮْﻓَﻌُﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﺷَﺎﺀَ ﺃَﻥْ ﻳَﺮْﻓَﻌَﻬَﺎ ، ﺛُﻢَّ ﺗَﻜُﻮﻥُ ﻣُﻠْﻜًﺎ ﺟَﺒْﺮِﻳَّﺔً ، ﻓَﺘَﻜُﻮﻥُ ﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ، ﺛُﻢَّ ﻳَﺮْﻓَﻌُﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﺷَﺎﺀَ ﺃَﻥْ ﻳَﺮْﻓَﻌَﻬَﺎ ﺛُﻢَّ ﺗَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻠَﺎﻓَﺔً ﻋَﻠَﻰ ﻣِﻨْﻬَﺎﺝِ ﺍﻟﻨُّﺒُﻮَّﺓِ ﺛُﻢَّ ﺳَﻜَﺖَ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ
Hudzaifah berkata: “Rasulullah Saw bersabda: “Sedang ada nubuwwah pada kalian selama Allah menghendaki, kemudia Allah mengangkatnya ketika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah ‘alaa minhajin nubuwwah, maka tetap ada selama Allah menghendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kerajaan yang menggigit, maka tetap ada selama Allah menghendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kerajaan yang sewenang-wenang, maka tetap ada selama Allah menghendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah ‘alaa minhajin nubuwwah”. Kemudian Rasulullah Saw diam”. HR Ahmad.
Term khilafah, mulkan ‘aadldlan dan mulkan jabriyah pada hadits Hudzaifah diatas, semuanya adalah secara lughawi (bahasa), bukan secara ishthilahi, karena Rasulullah saw dan para sahabat ketika itu belum memakai ishthilah. Sehingga para sahabat ketika itu memanggil khalifah Umar bin Khaththab dengan, “Yaa khalifatu khalifati Rasulillah saw/ wahai khalifah khalifah Rasulullah saw”, yang secara lughawi berarti, “Wahai pengganti dari pengganti Rasulullah saw”. Karena khalifah secara lughawi adalah pengganti orang sebelumnya dalam menjalankan kekuasaan yang mengikuti manhaj nubuwwah. Sedang Muawiyah ra dan para penguasa setelahnya, maka meskipun secara istilah disebut sebagai khalifah, tetapi secara lughawi mereka adalah para raja, tapi terbatas dalam hal saling mewariskan kekuasaan dan kezaliman yang bersifat pribadinya saja. Sedangkan sistemnya tetap system khilafah.
Dan karena itu, secara lughawi, mereka dinamai mulkan ‘aadldlan.
Juga term khalifah sebelum Imam Mahdi pada hadits di bawah adalah secara lughawi, bukan secara ishthilahi:
ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﻳﻘﺘﺘﻞ ﻋﻨﺪ ﻛﻨﺰﻛﻢ ﺛﻼﺛﺔ ﻛﻠﻬﻢ ﺍﺑﻦ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﺛﻢ ﻻ ﻳﺼﻴﺮ ﺇﻟﻰ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﺛﻢ ﺗﻄﻠﻊ ﺍﻟﺮﺍﻳﺎﺕ ﺍﻟﺴﻮﺩ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﺸﺮﻕ ﻓﻴﻘﺘﺘﻠﻮﻧﻜﻢ ﻗﺘﻼ ﻟﻢ ﻳﻘﺘﻠﻪ ﻗﻮﻡ ." ﺛﻢ ﺫﻛﺮ ﺷﻴﺌﺎ ﻻ ﺃﺣﻔﻈﻪ ﻓﻘﺎﻝ : " ﻓﺈﺫﺍ ﺭﺃﻳﺘﻤﻮﻩ ﻓﺒﺎﻳﻌﻮﻩ ﻭﻟﻮ ﺣﺒﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺜﻠﺞ ﻓﺈﻧﻪ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﻬﺪﻱ ." ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻭ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻋﻦ ﺛﻮﺑﺎﻥ ﻭ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺯﻳﺪ ، ﻭ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ﺑﻦ ﻋﻄﺎﺀ ﻋﻦ ﺧﺎﻟﺪ ﺍﻟﺤﺬﺍﺀ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻗﻼﺑﺔ .
Rasulullah SAW bersabda: “Akan berperang di samping simpanan harta kalian tiga orang di mana semuanya adalah anak khalifah,
kemudian harta itu tidak dimiliki oleh salah seorang dari mereka. Kemudian muncul panji-panji hitam dari Timur, lalu mereka memerangi kalian dengan perang yang tidak pernah dilakukan oleh suatu kaum”. Kemudian Nabi menuturkan sesuatu yang aku tidak menghapalnya, lalu Nabi bersabda: “Apabila kalian melihatnya (Imam Mahdi), maka berbaiatlah kepadanya walaupun dengan merangkak di atas salju, karena dia adalah khalifah Allah al-Mahdi”.
Imam Ibnu Katsir berkata: “Yang dikehendaki dengan harta tersebut adalah harta yang tersimpan di dalam Ka’bah di mana tiga orang dari anak khalifah berperang untuk mengambilnya. Sehingga pada akhir zaman itu keluarlah Imam Mahdi dari negeri Timur ….. Allah mengokohkan Imam Mahdi dengan manusia dari negeri Timur, mereka menolongnya, menegakkan kekuasaannya, dan mengokohkan tiang-tiangnya. Dan panji-panji mereka adalah hitam, karena panji Rasulullah SAW yang bernama Rayatul ‘Uqab adalah hitam ….. Sesungguhnya Imam Mahdi yang keberadaannya dijanjikan pada akhir zaman itu akan keluar dari negeri Timur dan akan dibaiat disisi Ka’bah sebagaimana ditunjukkan oleh banyak hadits”.(Imam Ibnu Katsir, an-Nihayah fil Fitan wa al-Malahim, juz 1, hal. 55-56).
Demikian juga term khalifah pada hadits di bawah adalah secara lughawi:
ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﺨﺬﺭﻱ ﻭ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﺰﻣﺎﻥ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻳﻘﺴﻢ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻭﻻ ﻳﻌﺪﻩ . ﻭﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ : ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺃﻣﺘﻲ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻳﺤﺜﻮ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﺣﺜﻮﺍ . ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻣﺴﻠﻢ
“Dan dari Abu Said al-Khudzri dan Jabir ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Pada akhir zaman akan ada khalifah yang membagi-bagikan harta dan tidak menghitung-hitungnya.” Dalam riwayat lain: “Pada akhir umatku akan ada khalifah yang membagi-bagikan harta”. HR Muslim.
Yang dikehendaki dengan khalifah pada hadits ini adalah Imam Mahdi.
Kesimpulan:
Ketika semua term khilafah atau khalifah dalam berbagai hadits nabawi adalah lughawiyyah (secara bahasa), bukan ishthilahiyyah (secara istilah), maka khilafah yang tegak sebelum Imam Mahdi adalah khilafah rosyidah atau khilafah ala minhajin nubuwwah, karena untuk selain khilafah rosyidah, Nabi saw telah memberi nama sebagai mulkan ‘aadldlan (kerajaan yang menggigit), bukan
khilafah.
Wallahu a'lam bishshawwab
Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!!!
Komentar
Posting Komentar